Kusuma Wijayanti

Kusuma Wijayanti

Senin, 04 Juli 2016

PERATURAN AKREDITASI PUSKESMAS

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara
berkesinambungan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Puskesmas,
Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
6. Peraturan . . .
- 2 -
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 232);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER GIGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya
disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga
independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri
setelah memenuhi standar Akreditasi.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di
wilayah kerjanya.
3. Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan
menyediakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
4. Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan
penilaian praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi.
5. Pemerintah . . .
- 3 -
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri
dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan,
masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama,
tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
sebagai institusi; dan
c. meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik
mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam
pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
BAB II
PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi.
(2) Akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(3) Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri
dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5
(lima) tahun.
(4) Pemerintah . . .
- 4 -
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi,
mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi.
Pasal 4
(1) Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan sesuai standar
Akreditasi.
(2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat
praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
dilakukan melalui tahapan:
a. survei Akreditasi; dan
b. penetapan Akreditasi.
(2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi.
(3) Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan
pendampingan pascaakreditasi.
(4) Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik
mandiri dokter gigi yang telah terakreditasi dapat mengajukan
permohonan pendampingan pascaakreditasi kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Survei Akreditasi
Pasal 6
(1) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian
terhadap standar Akreditasi.
(2) Survei . . .
- 5 -
(2) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari surveior bidang administrasi
dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya
kesehatan perseorangan.
(2) Surveior Akreditasi Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi terdiri dari surveior bidang
administrasi dan manajemen, dan bidang upaya kesehatan
perseorangan.
(3) Surveior Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bidang administrasi dan manajemen:
1. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu
(S1) bidang kesehatan;
2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola
program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola
program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga)
tahun; dan
3. memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan
oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
b. bidang upaya kesehatan masyarakat:
1. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu
(S1) bidang kesehatan;
2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau
mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3
(tiga) tahun; dan
3. memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan oleh
lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
c. bidang upaya kesehatan perseorangan:
1. tenaga medis;
2. pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1
(satu) tahun; dan
3. memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan
oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
Bagian . . .
- 6 -
Bagian Ketiga
Penetapan Akreditasi
Pasal 8
(1) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan
keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
(2) Penetapan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara
Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi.
Pasal 9
(1) Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas:
a. tidak terakreditasi;
b. terakreditasi dasar;
c. terakreditasi madya;
d. terakreditasi utama; atau
e. terakreditasi paripurna.
(2) Penetapan status Akreditasi Klinik Pratama terdiri atas:
a. tidak terakreditasi;
b. terakreditasi dasar;
c. terakreditasi madya; atau
d. terakreditasi paripurna.
(3) Penetapan status Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan
tempat praktik mandiri dokter gigi terdiri atas:
a. tidak terakreditasi; atau
b. terakreditasi.
Pasal 10
(1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah mendapatkan status
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat
mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, atau
tempat praktik mandiri dokter gigi, dengan huruf lebih kecil.
(2) Contoh . . .
- 7 -
(2) Contoh pencantuman status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pendampingan dan Penilaian Praakreditasi serta
Pendampingan Pascaakreditasi
Pasal 11
(1) Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan
penyiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi agar memenuhi standar
Akreditasi.
(2) Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan
setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui
kesiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam melaksanakan survei
Akreditasi.
(3) Pendampingan dan penilaian praakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tim Pendamping.
Pasal 12
(1) Pendampingan pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk
memelihara serta meningkatkan pencapaian standar Akreditasi
secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian Akreditasi
berikutnya.
(2) Pendampingan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bagi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri
dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah dinyatakan
terakreditasi.
(3) Kegiatan pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu)
tahun.
(4) Pendampingan pascaakreditasi untuk Puskesmas, Klinik Pratama,
tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi
dilakukan oleh Tim Pendamping.
Bagian . . .
- 8 -
Bagian Kelima
Tim Pendamping
Pasal 13
(1) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan
Pasal 12 ayat (4) berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia pada dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat merekrut tenaga pendamping yang berasal dari fasilitas
pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi,
dan/atau masyarakat.
(4) Tim Pendamping pada Puskesmas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga)
orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen,
upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.
(5) Tim Pendamping pada Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter,
dan tempat praktik mandiri dokter gigi beranggotakan paling banyak 2
(dua) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan
manajemen, dan upaya kesehatan perseorangan.
(6) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bidang administrasi dan manajemen:
1. pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan;
2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola
program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola
program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan
sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang
terakreditasi.
b. bidang upaya kesehatan masyarakat:
1. pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan;
2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau
mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2
(dua) tahun; dan
3. lulus . . .
- 9 -
3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan
sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang
terakreditasi
c. bidang upaya kesehatan perseorangan:
1. tenaga medis;
2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik
paling singkat 1 (satu) tahun; dan
3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan
sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang
terakreditasi.
Pasal 14
(1) Tim Pendamping bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim
Pendamping bertugas sebagai berikut:
a. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi dalam rangka persiapan menuju
penilaian praakreditasi; dan
b. melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi untuk diusulkan dalam
penilaian Akreditasi.
(3) Dalam melakukan pendampingan pascaakreditasi, Tim Pendamping
bertugas sebagai berikut:
a. mendampingi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri
dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam
melaksanakan perbaikan serta meningkatan kualitas pelayanan;
dan
b. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior
Akreditasi.
BAB . . .
- 10 -
BAB III
LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI
Pasal 15
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan
keputusan, dan penetapan status Akreditasi.
(3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas melakukan survei dan penetapan status
Akreditasi.
(4) Dalam melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga independen
penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan
Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat.
Pasal 16
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah diakreditasi kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan triwulan
dan tahunan.
BAB . . .
- 11 -
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan
penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi milik Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan
penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada
Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik
mandiri dokter gigi milik swasta/masyarakat dibebankan kepada
pemilik Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat
praktik mandiri dokter gigi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang
masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan
kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas,
Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik
mandiri dokter gigi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi belum
ditetapkan oleh Menteri, survei dan penetapan status Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan
tempat praktik mandiri dokter gigi dilaksanakan oleh Komisi
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibentuk oleh
Menteri.
(2) Selain . . .
- 12 -
(2) Selain melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Akreditasi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama bertugas memberikan kajian dan
rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penetapan lembaga
independen penyelenggara Akreditasi.
(3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus sudah terbentuk
paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1049
- 13 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER GIGI
STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting
dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan
kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan
berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang
dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan dasar. Puskesmas yang merupakan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas
adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia
Sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa
depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni
masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat,
memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Indikator kecamatan sehat adalah lingkungan sehat, perilaku sehat,
cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajat kesehatan
penduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satu
upaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga,
- 14 -
yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagai
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakan
masyarakat wilayah desa/kelurahan, dan sebagai upaya Pertolongan
Pertama Pada Penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K).
Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu
dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun
sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan
mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan
keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas
dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada
masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.
Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal
organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja
Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat,
obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem
pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen
Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan
penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di
Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan
menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme
akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling
sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu
persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama yang bekerja sama dengan BPJS.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan
peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan
terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem
penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen
risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat
akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah
keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan
hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas
dan keselamatan pelayanan.
- 15 -
Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem
Kesehatan Nasional yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan
responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini
untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan
informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
pasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis
kelamin, ras, maupun suku.
Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di
Puskesmas, yaitu:
A. Kelompok Administrasi Manajemen, yang diuraikan dalam :
1. Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
2. Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
3. Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
B. Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam:
1. Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran
(UKMBS)
2. Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan
Masyarakat (KMUKM)
3. Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
C. Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam:
1. Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
2. Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
3. Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- 16 -
A. Kelompok Administrasi Manajemen
BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas
diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang
untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan
diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan.
Kriteria
1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi
masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan
merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan
Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu
perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi
masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan
mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses
pemberdayaan masyarakat.
• Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan
pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan
kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans
untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas
(community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana
Puskesmas.
• Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima
tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan
untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan
untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam
rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif.
- 17 -
• Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus
perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang
desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi
daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
• Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus
menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPKBLUD.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan
prioritas.
2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang
dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya.
5. Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis
kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor
terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
6. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan
menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan
visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas.
Kriteria
1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif
untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap
mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas,
dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh
Puskesmas.
- 18 -
Pokok Pikiran:
• Mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan
secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari
masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif
diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan
Puskesmas.
• Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui Survei
Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), maupun
pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan
umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan
terhadap pelayanan Puskesmas.
2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang
mutu pelayanan.
3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu
pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna
pelayanan.
Kriteria
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas
dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama
antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah
kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu
diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan
Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas
dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan.
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan
diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya.
- 19 -
3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk
memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan
kepada pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi
berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan
strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pokok Pikiran:
• Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis
kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait
dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana
strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas
menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan
datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
(RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia
untuk tahun tersebut.
• Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui
pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang
akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan
untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana
Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat.
2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai
dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan.
3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas program dan
lintas sektoral.
4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya
Puskesmas.
- 20 -
5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan
Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan
Puskesmas.
Kriteria
1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan
pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak
lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Pokok Pikiran
• Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi
perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan
Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian
Upaya/Kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus
dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang
optimal dari kinerja Puskesmas.
Elemen penilaian:
1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan
Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk
menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dengan
perencanaan operasional.
2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses
pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan
pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas
maupun Penanggung jawab Upaya Puskesmas.
4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan
operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring
pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
- 21 -
Standar
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar
penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara
profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
Kriteria
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan
pengguna pelayanan dan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib
menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan
Perundangan yang berlaku dan pedoman dari Kementerian
Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan
masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui
dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud
pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkan
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Peraturan
Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang
disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan
tersebut.
Kriteria
1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi
yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan
perencanaan yang disusun.
- 22 -
Pokok Pikiran:
• Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh
masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh lintas program, dan
sektor terkait untuk meningkatkan kerja sama, saling memberi
dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain
yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan
berwawasan kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas
sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan,
sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas.
2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat
berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang
disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
Kriteria
1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi
komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan
Puskesmas dengan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses
oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk
pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai
dengan kemampuan Puskesmas.
• Berbagai strategi komunikasi untuk memudahkan akses
masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas dapat dikembangkan,
antara lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda
yang jelas, media cetak, telepon, sms, media elektronik, ataupun
internet.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan.
2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi
pelanggan untuk memperoleh pelayanan.
- 23 -
3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan
memudahkan akses terhadap masyarakat.
5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses
masyarakat terhadap pelayanan.
6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk
membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan
sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
Kriteria
1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan
dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan
Pokok Pikiran
• Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung
Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas
dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan rencana yang
disusun.
Kriteria
1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh
suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan
pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari
kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam
pelaksanaan.
Pokok Pikiran
• Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu
mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan
dalam pelaksanaan kegiatan.
- 24 -
• Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu
diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga
tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan
proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana,
baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan
dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas.
• Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan
komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi
melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara lintas
program maupun lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan
Upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi
dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan
didokumentasikan.
3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada
dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas,
untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak
terulang kembali.
4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi
dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya
pencegahan.
5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar
pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar
memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna
pelayanan dan pihak terkait.
7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan
efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna
pelayanan.
8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh
bantuan konsultatif jika membutuhkan.
9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan.
- 25 -
10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan
dukungan teknologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari
kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan
Puskesmas.
Kriteria
1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna
pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti
oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah
dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan
diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan
masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan
penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat
dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh
Puskesmas dengan teknologi informasi yang tersedia.
• Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya
perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan
balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang
pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan
ditindaklanjuti.
3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan
balik.
4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
- 26 -
Standar
1.3. Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana
dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna
pelayanan.
Kriteria
1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil
evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti.
Pokok Pikiran
• Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan
indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan
pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
• Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan
Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik
sebagai bahan untuk perbaikan.
• Indikator-indikator tersebut meliputi indikator-indikator UKM dan
indikator-indikator UKP. Dalam menyusun indikator-indikator
tersebut harus mengacu pada indikator-indikator yang ada pada
Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari
Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan
Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan
oleh pimpinan Puskesmas dan penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja
pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas.
3. Ada indikator yang jelas untuk melakukan penilaian kinerja
Puskesmas.
- 27 -
4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan Upaya
Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja
Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan secara periodik untuk
mengetahui kemajuan dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
Kriteria
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator
kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran
• Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan,
prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan
metoda evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun
kuantitatif.
Elemen Penilaian:
1. Hasil penilaian kinerja dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak
terkait.
2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau
jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking)
dengan Puskesmas yang lain.
3. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja
pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode
berikutnya.
5. Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- 28 -
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Tata Kelola Sarana Puskesmas
Standar
2.1. Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan
ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria
2.1.1. Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah
Pokok Pikiran:
• Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi:
dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan
pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan
jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan
kesehatan lingkungan.
• Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah dan rasio
ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk
dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan
Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang
mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk
dan ketersediaan pelayanan kesehatan.
2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah.
3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk
dan ketersediaan pelayanan kesehatan.
4. Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku.
- 29 -
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
Kriteria
2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung
dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus
memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
• Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas
terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka
pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang
permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit
kerja yang lain.
• Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak
ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja
yang lain.
3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang
sehat.
Kriteria
2.1.3. Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan
ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang
disediakan.
Pokok Pikiran:
• Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis
pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.
• Ruangan yang minimal harus tersedia adalah ruang pendaftaran
dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang
konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI, kamar
mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
- 30 -
• Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk
memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah
termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas,
anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan
keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan
pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan
pelayanan.
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat,
anak-anak, dan orang usia lanjut.
Persyaratan Prasarana Puskesmas
Kriteria
2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan
baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin
kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi
dengan prasarana yang dipersyaratkan.
• Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih,
instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem
pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga
kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
• Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan
baik.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan.
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap prasarana
Puskesmas.
- 31 -
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana
Puskesmas.
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yang
ada.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
Persyaratan Peralatan Puskesmas
Kriteria
2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi
dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin
kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi
dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis
pelayanan yang disediakan.
• Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka
peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi
dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
• Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki izin yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan
yang disediakan.
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis
dan non medis.
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan
non medis.
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non
medis.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang
perlu dikalibrasi.
7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin
yang berlaku.
- 32 -
Ketenagaan Puskesmas
Standar
2.2. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas
Kriteria
2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai
dengan peraturan perundangan.
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka
harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk
mengelola fasilitas tersebut.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan.
2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas.
3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas.
4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab
sesuai dengan yang ditetapkan.
Kriteria
2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non
kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang
disediakan.
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan
aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan
analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi
ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi
persyaratan kompetensi.
- 33 -
• Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai
Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP)
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan
dan pelayanan yang disediakan.
2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga
yang dibutuhkan.
3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di
Puskesmas.
5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan
tenaga kesehatan yang lain dipenuhi.
Standar
2.3. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam
mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi,
misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas
Pengorganisasian Puskesmas
Kriteria
2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung
jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan
keterkaitan dengan pengelola yang lain.
Pokok Pikiran:
• Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun
pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap
karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab
maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung
jawab dan kewenangan yang diberikan.
- 34 -
Elemen Penilaian:
1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang
ada pada struktur.
Kriteria
2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas,
penanggung jawab dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan,
pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan
dengan tepat, efektif dan efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait
dengan struktur organisasi Puskesmas.
2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan
karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam
penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas.
Kriteria
2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau
perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk
menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan.
- 35 -
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara
periodik.
2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan
struktur.
Kriteria
2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi
yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan
standar yang telah ditentukan.
Pokok Pikiran
• Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika
dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung
jawab program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan
Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban
kerja.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana
Kegiatan.
2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan
sesuai dengan standar kompetensi.
3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan
kebutuhan.
4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi,
pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman.
5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola
dan pelaksana pelayanan.
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan
pelaksana pelayanan.
- 36 -
Kriteria
2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas
pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan
wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran
• Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru
baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus
mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Elemen Penilaian:
1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk
mengikuti orientasi dan pelatihan.
2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun
Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti
seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat
lain.
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria
2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai
dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada
semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan
masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi,
tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas
agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
• Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata
nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.
- 37 -
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang
menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan
Puskesmas.
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan
Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat.
3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta
menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan
dan harapan pengguna pelayanan.
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan
dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Kriteria
2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan
pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab
terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap
penggunaan sumber daya.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan
dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk
kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan
pembimbingan oleh pimpinan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas
mengarahkan dan mendukung Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang
efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
- 38 -
Kriteria
2.3.8 Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan
kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program
kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi
tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya
Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan
survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi
kegiatan Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk
memfasilitasi kegiatan pembangunan berwasaran kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi.
2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta
masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya
Puskesmas.
3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Kriteria
2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi,
mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan
memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai
dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
- 39 -
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola
Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan
rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam
pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang
telah ditetapkan. Penanggung jawab Upaya Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja
Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan
tindak lanjut untuk perbaikan.
• Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab
upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang
kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. Kriteria
yang jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa
pendelegasian wewenang itu akan diberikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas
Penanggung jawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas
untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak
menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun
strategi pelayanan.
2. Ada kriteria yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari
Pimpinan dan/atau Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada
Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas.
3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana
kegiatan kepada Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
Kriteria
2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas
program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan
dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan
keberhasilan pelayanan.
- 40 -
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat
dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu
didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga
pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor
terkait.
• Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu
ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui
pertemuan/lokakarya lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas
dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi.
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan.
3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihakpihak
terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam
penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Kriteria
2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan
dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas
dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara
konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur
kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk
penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja
untuk peningkatan mutu.
• Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan
dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan
prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan.
- 41 -
Elemen Penilaian:
1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan
mutu/kinerja Puskesmas.
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
3. Ada prosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas sesuai kebutuhan.
4. Ada kebijakan, pedoman dan prosedur yang jelas untuk
pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan
kegiatan.
5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan
prosedur.
Kriteria
2.3.12. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar
Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara
efektif dan efisien.
Pokok Pikiran:
• Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan
efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal
dengan Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi
internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta
menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.
Elemen Penilaian :
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua
tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi internal.
3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas
pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan
Puskesmas.
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan.
5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil
komunikasi internal.
- 42 -
Kriteria
2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi
pengguna Puskesmas dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap
lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana
dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya
perbaikan dan pencegahan.
• Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk
kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan,
temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap
keamanan gangguan lingkungan
Elemen Penilaian:
1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap
gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif
terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Kriteria
2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk
meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap
jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP
yang mudah diakses oleh masyarakat.
- 43 -
• Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi
antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di
desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah kerja
• Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana,
pembiayaan, dan pendukung
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan
kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas
2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan dengan jadual dan penanggung
jawab yang jelas
3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan
kesehatan dilaksanakan sesuai rencana
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan
5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap
pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan
Pengelolaan keuangan pelayanan
Kriteria
2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan
pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di
dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola
dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan
anggaran.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas
mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun
monitoring penggunaan anggaran.
- 44 -
2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas.
3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
4. Ada kejelasan pembukuan.
5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola
keuangan Puskesmas.
6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.
Kriteria
2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pokok Pikiran:
• Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan
keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
• Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti
peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan
menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan.
2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang
berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana
operasional.
4. Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya
ditindaklanjuti.
- 45 -
Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai
bank data)
Kriteria
2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan
informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan
keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas
maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
Pokok Pikiran:
• Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status
kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan
informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk
pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan
pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan
keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
• Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja
yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan
masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi,
evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan
pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan
Kementerian Kesehatan. (sesuai kebutuhan).
Elemen penilaian:
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di
Puskesmas.
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving
(pencarian kembali) data.
3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi.
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihakpihak
yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data
dan informasi.
- 46 -
Standar
2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Kriteria
2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan
disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait,
dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan
Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan.
Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan
memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan
Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait
tentang hak dan kewajiban mereka.
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas
mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.
Kriteria
2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku
Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan
Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan
tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.
- 47 -
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yang mengatur
perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas
dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata
nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada peraturan internal yang disepakati bersama oleh Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana
dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan
Puskesmas.
2. Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan
tujuan Puskesmas.
Standar
2.5. Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga,
pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga
memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria
2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang
ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi
pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk
mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka
proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang
berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada
pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan
menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak/Perjanjian
Kerja Sama.
- 48 -
2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama ada kejelasan,
kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masingmasing
pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi,
indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian
Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila
terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kriteria
2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor
dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan
ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
• Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian
terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang
ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas.
Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan
tercapai secara efektif dan efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga
dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan
terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja.
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
Standar
2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat
digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang
berlaku
Kriteria
2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan
didokumentasikan secara jelas dan akurat.
- 49 -
Pokok Pikiran:
• Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan
program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan
peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan
diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta
jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas.
• Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan
dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan
dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan
sarana dan peralatan yang siap pakai.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Penanggungjawab barang inventaris Puskesmas.
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang
digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan
Upaya Puskesmas.
3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas.
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program
kerja.
5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang
memenuhi persyaratan.
6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan
program kerja.
8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun
roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja.
10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
- 50 -
BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar
3.1 Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata
nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan
dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
Kriteria
3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen
mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor
kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan
membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara
konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran
• Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan
Penanggung jawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang
bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan
membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara
berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan
sistematis.
• Penanggung jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab
dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama
dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi
Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
kegiatan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen
mutu.
2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung
jawab manajemen mutu.
3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja yang disusun bersama
oleh Penanggung jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas.
- 51 -
4. Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan
dalam pedoman (manual) mutu/Pedoman Peningkatan Mutu dan
Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
5. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan
Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan
mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Kriteria
3.1.2.Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu,
Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab
menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang
tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan
dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggung jawab
Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan
manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan
pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan
proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan,
serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya,
dan rekomendasi untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai
dengan rencana kegiatan yang tersusun dan dilakukan pertemuan
tinjauan manajemen yang membahas kinerja pelayanan dan upaya
perbaikan yang perlu dilaksanakan.
3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan,
keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja,
perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika
diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen
sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.
4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti
dan dievaluasi.
- 52 -
Kriteria
3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran
serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta
aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya
Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga
perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud
serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan
Pelaksana Kegiatan memahami tugas dan kewajiban mereka untuk
meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan
mutu dan kinerja Puskesmas.
3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk
meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
Kriteria
3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas
melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit
internal yang dilaksanakan secara periodik.
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah
mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan.
Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab
Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar
untuk melakukan perbaikan.
• Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan
Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
- 53 -
Elemen Penilaian:
1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk
meningkatkan kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan
mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaransasaran/
indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.
3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan
Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung
jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam
strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari
hasil audit internal.
5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil
rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
Kriteria
3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk
berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus
pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan
berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja
Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat
tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya
perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan
masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan
langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh
Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei
masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme
yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
• Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain
adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan
advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum
pemberdayaan masyarakat yang ada.
- 54 -
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang
kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum
pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui bahwa kebutuhan
dan harapan pengguna terpenuhi.
3. Asupan dan hasil survei maupun forum-forum pemberdayaraan
masyarakat dianalisis dan ditindaklanjuti.
Kriteria
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara
berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan
tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa
koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Pokok Pikiran:
• Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun
sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak
sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan korektif.
• Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap
adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai. Kejadian atau
hasil yang tidak sesuai tersebut perlu dianalisi untuk menentukan
akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan
korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi
penyebab kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak terulang
kembali
• Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan
terjadinya hasil yang tidak sesuai.
• Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan
prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang
optimal.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara
periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan.
- 55 -
2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya
upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan.
3. Ada prosedur tindakan korektif.
4. Ada prosedur tindakan preventif.
5. Hasil pelayanan/program dan kegiatan yang tidak sesuai
ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan
tindakan preventif.
Kriteria
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas
lain tentang kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan
pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dengan Puskesmas lain.
Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari
pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yang lain, dan akan
memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan
pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
• Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau
dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk bersamasama
melakukan kajibanding kinerja.
• Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja
dengan puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk
membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau
perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji
banding.
4. Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang
perbaikan.
- 56 -
5. Disusun rencana tindak lanjut kaji banding.
6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk
perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan
program dan kegiatan.
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaji banding,tindak lanjut
dan manfaatnya.
B. KELOMPOK UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
BAB IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi
Sasaran (UKMBS)
Standar:
4.1. Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis.
Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi kegiatankegiatan
upaya tersebut sesuai dengan kebutuhan harapan
masyarakat.
Kriteria
4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas
menetapkan jenis-jenis kegiatan UKM Puskesmas yang disusun
berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang
dituangkan dalam rencana kegiatan program.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan-kegiatan dalam setiap UKM Puskesmas disusun oleh
Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas tidak
hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang sudah
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan
Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi perlu
memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama
sasaran program.
• Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran dari UKM
Puskesmas dapat diidentifikasi melalui survei, kotak saran,
maupun temu muka dengan tokoh masyarakat.
- 57 -
• Komunikasi perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi
tentang UKM Puskesmas kepada masyarakat, kelompok
masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran.
• Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas
program maupun lintas sektor terkait.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,
kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran
kegiatan.
2. Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok
masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan
dilengkapi dengan kerangka acuan, metode dan instrumen, cara
analisis yang disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas.
3. Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk
penyusunan kegiatan.
4. Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dengan
mengacu pada pedoman dan hasil analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran
kegiatan UKM.
5. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat,
kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran.
6. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan
kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai dengan
pedoman pelaksanaan kegiatan UKM.
7. Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan untuk
tiap UKM Puskesmas.
Kriteria
4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif
dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang
menjadi sasaran kegiatan oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas
dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada
perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.
- 58 -
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran
kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran
kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM Puskesmas.
• Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan
konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau
individu yang merupakan sasaran melalui forum-forum yang ada,
misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan
masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.
Elemen Penilaian
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari
masyarakat dan sasaran tentang pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas.
2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat
maupun sasaran oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM
Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan jika diperlukan dengan
lintas sektor terkait.
4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau
pelaksanaan kegiatan.
5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana
maupun pelaksanaan kegiatan.
Kriteria
4.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi dan
menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan
UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat,
perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maka dapat
dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan
maupun pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
- 59 -
• Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan dapat diperoleh melalui
masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, forum-forum
komunikasi dengan masyarakat, lintas program maupun lintas
sektor terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi,
pengembangan teknologi, perubahan pedoman/acuan.
2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalahan
tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi, regulasi, maupun pedoman/acuan.
3. Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum
komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat,
sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait.
4. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas direncanakan,
dilaksanakan, dan dievaluasi.
5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan
dikomunikasikan kepada lintas program, lintas sektor terkait, dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Standar
4.2. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Penanggungjawab UKM Puskesmas memastikan Pelaksanaan
Kegiatan secara profesional dan tepat waktu, tepat sasaran
sesuai dengan tujuan kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan
harapan masyarakat
Kriteria
4.2.1. UKM Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu
yang menjadi sasaran kegiatan UKM Puskesmas.
- 60 -
Pokok Pikiran:
• Agar tujuan program tercapai dan pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat,
maka kepala Puskesmas, Penanggung jawab, dan pelaksana
kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan
pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan
kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
• Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
memastikan jadwal kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten
untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
• Agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkahlangkah
kegiatan, dan jadwal kegiatan perlu diinformasikan kepada
masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi
sasaran.
Elemen Penilaian:
1. Jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
3. Jadwal dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran.
4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
kegiatan.
Kriteria
4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran,
lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses
informasi yang jelas tentang kegiatan-kegiatan, tujuan, tahapan, dan
jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran
perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, sehingga
dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan
menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
- 61 -
• Lintas program dan lintas sektor terkait juga perlu mendapatkan
informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan,
dan jadwal kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang
optimal dalam pencapaian tujuan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.
2. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada lintas program
terkait.
3. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada lintas sektor
terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan
kepada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.
Kriteria
4.2.3. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yang mudah
untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung
pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang
menjadi sasaran. Penanggungjawab UKM Puskesmas dan pelaksana
kegiatan mengupayakan kemudahan bagi sasaran untuk mengakses
informasi tentang kegiatan, maupun untuk berperan aktif dalam
pelaksanaan kegiatan, dan memberikan umpan balik tentang
pelaksanaan kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mudah
diakses oleh masyarakat.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang
dikenal oleh masyarakat atau sasaran.
3. Alur atau tahapan kegiatan dikomunikasi dengan jelas kepada
masyarakat.
4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran
terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
- 62 -
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi akses masyarakat
dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM
Puskesmas.
6. Informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM
termasuk jika terjadi perubahan diberikan dengan jelas dan mudah
diakses oleh masyarakat dan sasaran kegiatan UKM.
Kriteria
4.2.4. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati
bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan
dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana.
Pokok Pikiran:
• Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM
Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Penanggung jawab,
pelaksana, sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk
menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan
tidak terjadi konflik di antara pengelola, pelaksana, sasaran, lintas
program dan lintas sektor terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan
tempat pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat dan/atau
sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan
tempat pelaksanaan kegiatan dengan lintas program dan lintas
sektor terkait.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memonitor pelaksanaan
kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan tempat yang
direncanakan.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap
ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menindaklanjuti
hasil evaluasi.
Kriteria
4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
- 63 -
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi ketidaktepatan waktu,
ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang
diharapkan, oleh karena itu kepala Puskesmas dan Penanggung
jawab UKM Puskesmas perlu melakukan kajian terhadap
permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan
melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
pelaksana mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahan dan
hambatan dalam pelaksanaan.
3. Penanggung jawab Program/UKM Puskesmas dan Pelaksana
merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan
hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan
tindak lanjut.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengevaluasi
keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan.
Kriteria
4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.
Pokok Pikiran:
• Umpan balik yang berupa kepuasan maupun ketidakpuasan
sasaran yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan
perbaikan, baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan
agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
• Keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif, yaitu
masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dengan kehendak
sendiri kepada kepala Puskesmas, Penanggung jawab, atau
Pelaksana, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
- 64 -
• Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat/sasaran dapat
dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima
keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan
tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dengan
masyarakat.
• Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan
sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk
menangkap keluhan masyarakat/sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk
memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan.
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan
Pelaksana melakukan analisis terhadap keluhan.
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan.
5. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat
atau sasaran tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk
menanggapi keluhan.
Standar
4.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
Melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
UKM Puskesmas dalam Mencapai Tujuan dan Memenuhi
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat/Sasaran.
Kriteria
4.3.1. Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta
ditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas
mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan
kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran perlu dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
• Evaluasi dilakukan dengan adanya indikator-indikator serta targettarget
pencapaian yang jelas.
- 65 -
• Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan
dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
• Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan
Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, Kebijakan/Pedoman
dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas
Kesehatan Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk masing- masing UKM Puskesmas.
• Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data
terhadap indikator kinerja UKM Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian
berdasarkan pedoman/acuan.
2. Penanggungjawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengumpulkan
data berdasarkan indikator yang ditetapkan.
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator
yang telah ditetapkan.
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan
Pelaksana menindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upayaupaya
perbaikan.
5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.
BAB V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan
Masyarakat
Standar
5.1. Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas
Penanggungjawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap
efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas
sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi,
dan tujuan Puskesmas.
Kriteria
5.1.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat
mengelola sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
- 66 -
Pokok Pikiran:
• Penanggung jawab UKM Puskesmas harus kompeten untuk
mengelola UKM Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, agar
upaya tersebut dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat
sasaran, dan tepat waktu. Penanggung jawab harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi
acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
• Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihanpelatihan
atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggung
jawab.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi
Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab UKM Puskesmas
sesuai dengan persyaratan kompetensi.
3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap
Penanggung jawab UKM Puskesmas.
4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi
tersebut untuk peningkatan kompetensi Penanggung jawab UKM
Puskesmas.
Kriteria
5.1.2 Penanggungjawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru
ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi
pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan
tanggung jawab.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan orientasi diperlukan bagi Penanggung jawab dan
pelaksana yang baru ditugaskan agar dapat memahami apa yang
menjadi tanggung jawab mereka, keterkaitan dengan UKM
Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan
tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
- 67 -
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas mewajibkan Penanggung jawab UKM
Puskesmas maupun Pelaksana yang baru ditugaskan untuk
mengikuti kegiatan orientasi.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi
untuk Penanggung jawab maupun Pelaksana yang baru ditugaskan.
3. Kegiatan orientasi untuk Penanggung jawab dan Pelaksana yang
baru ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan.
4. Kepala Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan orientasi Penanggung jawab UKM Puskesmas dan
Pelaksana yang baru ditugaskan.
Kriteria
5.1.3 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM
Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait
dan kepada sasaran
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman
dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka Kepala
Puskesmas perlu menetapkan tujuan yang mengacu pada pedoman
yang ada.
• Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, Penanggung
jawab, dan pelaksana, dengan memperhatikan tata nilai budaya
yang berlaku di masyarakat.
• Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan
dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait
agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan.
Pihak terkait adalah sektor-sektor terkait yang ikut berperan dalam
penyelenggaraan UKM Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan tujuan, sasaran, dan tata nilai dari tiap-tiap Upaya
Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- 68 -
2. Tujuan, sasaran, dan tata nilai tersebut dikomunikasikan kepada
pelaksana, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait.
3. Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi yang diberikan
kepada sasaran, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait
untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik.
Kriteria
5.1.4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap
pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan
penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang
efektif.
Pokok Pikiran:
• Penanggung jawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk
memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan
dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan,
maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan.
• Komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor
diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain
melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan,
maupun forum yang lain
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pembinaan kepada
pelaksana dalam melaksanakan kegiatan.
2. Pembinaan meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan
pelaksanaan kegiatan, dan teknis pelaksanaan kegiatan
berdasarkan pedoman yang berlaku.
3. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang
disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengkomunikasikan tujuan,
tahapan pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada lintas program
dan lintas sektor terkait.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan kegiatan kepada lintas program dan lintas sektor
terkait.
- 69 -
6. Ada kejelasan peran lintas program dan lintas sektor terkait yang
disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas
program dan lintas sektor.
Kriteria
5.1.5. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisasi
risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat menimbulkan risiko
terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu
diidentifikasi oleh Penanggung jawab dan Pelaksana untuk
mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau
minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
• Yang termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan
terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban,
pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis,
sampah infeksius.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan identifikasi
kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan
analisis risiko.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana merencanakan
upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan
upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap
upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
- 70 -
6. Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan akibat risiko dalam
pelaksanaan kegiatan, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan
kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kriteria
5.1.6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan
masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai dengan evaluasi
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja,
perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi
Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan
survei mawas diri, keterlibatan dalam perencanaan kegiatan,
monitoring dan evaluasi.
• Dalam memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan
pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media
yang tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan
pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan peran
serta masyarakat.
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, kerangka acuan, dan
prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan
Penanggung jawab dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk
memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam survei
mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan UKM Puskesmas.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana,
kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
- 71 -
3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survei mawas diri,
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan
UKM Puskesmas.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi
dengan masyarakat dan sasaran, melalui media komunikasi yang
ditetapkan.
5. Adanya kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang
bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Standar
5.2. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas
Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan
perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kriteria
5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi
dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan
disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dengan indikator
kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan dengan
lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana terintegrasi
dengan indikator kinerja yang jelas.
• Perencanaan UKM Puskesmas dilakukan secara terintegrasi melalui
tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan.
• Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan
musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
• Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN,
APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat.
- 72 -
Elemen Penilaian:
1. Rencana untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK
Puskesmas.
2. Rencana untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas.
3. Ada kejelasan sumber pembiayaan baik pada RUK maupun RPK
yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya
masyarakat.
4. Kerangka Acuan tiap UKM Puskesmas disusun oleh Penanggung
jawab UKM Puskesmas.
5. Jadwal kegiatan disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas
dan Pelaksana.
Kriteria
5.2.2. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun
berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihak terkait untuk
peningkatan status kesehatan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan
kebutuhan sasaran, maka rencana pelaksanaan kegiatan perlu
memperhatikan hasil-hasil analisis kebutuhan dan harapan
masyarakat dan/atau sasaran.
Elemen Penilaian:
1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis)
dilakukan.
2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran dilakukan.
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab membahas hasil kajian
kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan
sasaran dalam penyusunan RUK.
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas membahas
hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan
dan harapan sasaran dalam penyusunan RPK.
5. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan
usulan masyarakat atau sasaran.
- 73 -
Kriteria
5.2.3. Perencanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila
perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau
perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulanusulan
perbaikan yang rasional. Penanggung jawab wajib
memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan serta
mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi
perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan
masyarakat dan sasaran, maupun hasil monitoring dan pencapaian
kinerja.
• Perubahan rencana kegiatan dapat memperhatikan usulan-usulan
dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait.
• Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat
sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring
pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prosedur yang jelas.
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala
Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
4. Dilakukan penyesuaian rencana kegiatan oleh Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab UKM Puskesmas, lintas program dan lintas
sektor terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan
yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat atau sasaran.
5. Pembahasan untuk perubahan rencana kegiatan dilakukan
berdasarkan prosedur yang jelas.
6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan.
7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana
kegiatan didokumentasikan.
- 74 -
Standar
5.3. Pengorganisasian Upaya Kesehatan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung
jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian
tugas dan kewenangan yang jelas.
Kriteria
5.3.1. Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam
mencapai tujuan, perlu disusun uraian tugas yang jelas yang
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
• Uraian tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung
jawab, dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan
tugas integrasi.
• Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas.
Elemen Penilaian:
1. Ada uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas yang
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Ada uraian tugas Pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan.
4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi.
5. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas.
6. Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan kepada lintas program terkait.
Kriteria
5.3.2. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
- 75 -
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan
menjamin pelaksanaan program sesuai dengan pedoman dan
mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
• Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan
jaminan hukum bagi Penanggung jawab dan Pelaksana.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap Penanggung
jawab UKM Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan
uraian tugas.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring
terhadap pelaksana dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian
tugas.
3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh
Penanggung jawab UKM Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
4. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh
pelaksana, Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak
lanjut terhadap hasil monitoring.
Kriteria
5.3.3. Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan
perubahan
Pokok Pikiran:
• Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi,
uraian tugas Penanggung jawab dan Pelaksana perlu dikaji ulang
secara periodik.
Elemen Penilaian:
1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu
yang ditetapkan oleh penangung jawab dan pelaksana.
- 76 -
3. Jika berdasarkan hasil kajian perlu dilakukan perubahan terhadap
uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas.
4. Perubahan uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
berdasarkan usulan dari Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai
hasil kajian.
Standar
5.4. Komunikasi dan Koordinasi
Penanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan
tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk
pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal.
Kriteria
5.4.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja
dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral.
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat
hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan
perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga
pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor
terkait.
• Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan
prosedur yang jelas,
melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk lintas program,
dan lokakarya mini tribulan untuk lintas sektor, atau mekanisme
koordinasi yang lain.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM
Puskesmas mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas program
maupun lintas sektor untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan
dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas program
mengidentifikasi peran masing-masing lintas program terkait.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas sektor
mengidentifikasi peran masing-masing lintas sektor terkait.
- 77 -
4. Peran lintas program dan lintas sektor didokumentasikan dalam
kerangka acuan.
5. Komunikasi lintas program dan lintas sektor dilakukan melalui
pertemuan lintas program dan pertemuan lintas sektor.
Kriteria
5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan
UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Proses maupun hasil pengelolaan program dikomunikasikan oleh
Penanggung jawab kepada pelaksana serta lintas program dan lintas
sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas
pelaksanaan program.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi
dan koordinasi program.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi kepada
pelaksana, lintas program terkait, dan lintas sektor terkait.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan
koordinasi untuk tiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
kepada lintas program terkait, lintas sektor terkait, dan sasaran.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Standar
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam
pelaksanaan UKM Puskesmas
Kriteria
5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM
Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan
ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan.
- 78 -
Pokok Pikiran:
• Agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dengan
tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka harus jelas
peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan
sebagai acuan.
• Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman sebagai dokumen
eksternal yang digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka
acuan, serta prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
harus didokumentasikan.
• Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan UKM
Puskesmas harus ditetapkan.
• Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus
dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas harus dikendalikan.
• Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan
tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur
yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen yang
digunakan dikendalikan.
3. Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang menjadi
acuan dikendalikan sebagai dokumen eksternal.
4. Catatan atau rekaman yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan
disimpan dan dikendalikan.
Kriteria
5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi
kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai dengan
optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala
ketentuan yang telah ditetapkan.
- 79 -
• Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan
dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan,
pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan
prosedur monitoring.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan monitoring
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur monitoring dievaluasi setiap tahun.
Kriteria
5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi
kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai secara
optimal, maka kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM
Puskesmas perlu melakukan evaluasi kinerja.
• Ketentuan yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja
perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja
tiap-tiap UKM Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja tiap UKM
Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan
prosedur evaluasi kinerja.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja
secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur evaluasi terhadap UKM Puskesmas tersebut
dievaluasi setiap tahun.
- 80 -
Standar
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan
pelaksanaan program
Kriteria
5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik.
Pokok Pikiran:
• Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab UKM Puskesmas untuk menjaga agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kerangka acuan dan rencana
yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang ditetapkan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
Kriteria
5.6.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas
dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan
memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai,
visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab Penanggung
jawab dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dengan rencana yang
disusun.
- 81 -
• Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan
menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam
Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Penanggung jawab mempunyai
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja
kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk
perbaikan.
• Penanggung jawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk
memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan
program.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memberikan arahan kepada
pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian secara
periodik terhadap pencapaian kinerja.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan
kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan untuk membahas hasil penilaian kinerja
bersama dengan Kepala Puskesmas.
Kriteria
5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan pertemuan penilaian kinerja secara periodic
Pokok Pikiran:
• Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM Puskesmas
perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara
periodik, paling sedikit dua kali setahun.
• Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas
dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, dan
melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai
target yang diharapkan.
• Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas
bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan
Pelaksana.
- 82 -
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
melakukan penilaian kinerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur
penilaian kinerja.
2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali
setahun.
3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan
dilaporkan.
Standar
5.7. Hak dan kewajiban sasaran
Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran
Kriteria
5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada
sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan bertujuan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatankegiatan
yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada
umumnya, dan sasaran pada khususnya.
• Hak dan kewajiban sasaran harus ditetapkan, dan menjadi
pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran sesuai
dengan kerangka acuan.
2. Hak dan kewajiban sasaran dikomunikasikan kepada sasaran,
pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait.
- 83 -
Kriteria
5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab
UKM Puskesmas, dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi,
misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun aturan yang mengatur perilaku Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan Pelaksana yang sesuai dengan tata nilai, visi,
misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan dari masing-masing UKM
Puskesmas.
• Adanya aturan tersebut akan mengarahkan Penanggung jawab dan
Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran.
• Aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan internal
Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam
pelaksanaan UKM Puskesmas yang disepakati bersama dengan
Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami
aturan tersebut.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan
aturan tersebut.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut jika
pelaksana melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan
tersebut.
- 84 -
BAB VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
Standar
6.1. Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten
dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami
dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap
kepemimpinan.
Kriteria
6.1.1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan
Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan
kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi,
misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja memerlukan peran serta aktif baik
Kepala Puskemas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, Pelaksana
dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan
perbaikan mutu dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada
sasaran.
Elemen Penilaian:
1. Ada komitmen Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas secara
berkesinambungan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja
dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami
upaya perbaikan kinerja dan tata nilai yang berlaku dalam
pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana perbaikan
kinerja yang merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu
Puskesmas.
- 85 -
6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memberikan peluang inovasi
kepada pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk
perbaikan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
Kriteria
6.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perbaikan
kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan
dan pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai target
dari indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil penilaian kinerja
disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab
Manajemen Mutu.
• Dalam menyusun dan menetapkan indikator digunakan acuan yang
jelas, yaitu: Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota,
Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan,
Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan
Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan
pertemuan membahas kinerja dan upaya perbaikan yang perlu
dilakukan.
2. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator-indikator kinerja
yang ditetapkan untuk masing-masing UKM Puskesmas mengacu
kepada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota dan Kebijakan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menunjukkan
komitmen untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana
menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring
dan penilaian kinerja.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan pelaksana
melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
- 86 -
Kriteria
6.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung
jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki
kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
sasaran.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus
pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan serta
dalam upaya perbaikan kinerja. Kegiatan pemberdayaan pihak
terkait tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Pihak
terkait dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang
diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam
pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya perbaikan
kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan
kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait dalam
pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja.
2. Lintas program dan lintas sektor terkait memberikan saran-saran
inovatif untuk perbaikan kinerja.
3. Lintas program dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam
penyusunan rencana perbaikan kinerja.
4. Lintas program dan lintas sektor terikait berperan aktif dalam
pelaksanaan perbaikan kinerja.
Kriteria
6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam
memperbaiki kinerja.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus
pada pelanggan, maka sasaran dan masyarakat diharapkan
berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja. Kegiatan
pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada
kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya
- 87 -
perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan
masukan yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung
dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya
perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan survei untuk memperoleh masukan dari tokoh
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam
upaya untuk perbaikan kinerja.
2. Dilakukan pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat dan/atau sasaran untuk memberikan
masukan perbaikan kinerja.
3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat
dan/atau sasaran dalam perencanaan perbaikan kinerja.
4. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat
dan/atau sasaran dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
Kriteria
6.1.5. Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas
didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring
dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana
perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan
perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan
kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana
pembelajaran bagi Penanggung jawab, pelaksana, lintas program
dan lintas sektor terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur
pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja.
2. Kegiatan perbaikan kinerja didokumentasikan sesuai prosedur yang
ditetapkan.
3. Kegiatan perbaikan kinerja disosialisasikan kepada pelaksana,
lintas program dan lintas sektor terkait.
- 88 -
Kriteria
6.1.6. Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan
Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan
kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan
dan pelaksanaan UKM Puskesmas di Puskesmas yang lain, dan
akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM
Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana
melakukan kegiatan kaji banding.
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana
mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kaji banding
yang dituangkan dalam rencana perbaikan kinerja.
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana
melakukan perbaikan kinerja.
6. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan
kaji banding.
7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap
perbaikan kinerja setelah dilakukan kaji banding.
- 89 -
C. KELOMPOK UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Standar
7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan
dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria
7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan.
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan pasien perlu diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi
sesuai dengan misi dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
Keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dapat diperoleh
pada saat pendaftaran. Jika kebutuhan pasien tidak dapat
dipenuhi, maka dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan
yang lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus
diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas,
dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan
penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi
pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran.
2. Tersedia bagan alur pendaftaran.
3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut.
4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan.
5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses
pendaftaran.
6. Terdapat tindak lanjut jika pelanggan tidak puas.
7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran.
- 90 -
Kriteria
7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada
waktu pendaftaran
Pokok Pikiran:
• Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran,
oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas
yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien.
Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang
budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat
pendaftaran.
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran
memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana
pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan
tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi
lain yang dibutuhkan.
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika
meminta informasi kepada petugas.
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain.
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerja sama dengan fasilitas
rujukan lain.
Kriteria
7.1.3 Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan
dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian
pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui
dan mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya,
serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan wajib
mengarahkan untuk memastikan agar seluruh petugas bertanggung
- 91 -
jawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi
secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja
sama dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam
hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas
yang melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan
kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
• Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari
proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas,
Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan
prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin
bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam pelayanan pasien
memberi respons terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka
melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh
pasien maupun oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh
karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan
kewajiban pasien sejak proses pendaftaran.
Elemen Penilaian:
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses
pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien
dan/keluarga.
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas
selama proses pendaftaran.
3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak
dan kewajiban masing-masing.
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan
memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien.
5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran.
6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif
terhadap kebutuhan pelanggan.
7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran
dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/keluarga pasien
memperoleh pelayanan.
8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban
pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di
Puskesmas.
- 92 -
Kriteria
7.1.3. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk
menjamin kesinambungan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang
tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian
sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yang ada
di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila
pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya
menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis
adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai
dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah
jika diperlukan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh
petugas.
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham
terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis.
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadwal
pelayanan.
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin
kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik,
dan rujukan konsultatif).
Kriteria
7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam
memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang di
antaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, orang
dengan disabilitas, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek,
budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat
proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan
atau hambatan tersebut perlu diantisipasi untuk kemudian
- 93 -
dilakukan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan
atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari
rintangan tersebut perlu diminimalkan dalam proses pelayanan.
Elemen penilaian:
1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa,
budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada
masyarakat yang dilayani.
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi
hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di
Puskesmas.
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Standar
7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung
rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria
7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai
kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Pokok Pikiran:
• Ketika pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan
perlu dilakukan kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan
kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di Puskesmas. Pada
tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan
prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan
pasien dan jenis pelayanan yang harus diberikan. Kebijakan dan
prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini
dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan dan
didokumentasikan.
• Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan
Kepala Puskesmas tentang kajian kebutuhan pasien, yang memuat:
isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan oleh dokter, bidan
dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup
praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait
atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang
- 94 -
melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yang digunakan
mencerminkan kebijakan ini.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi
anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan
penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai
kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup
pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan.
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk
melakukan kajian.
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan
standar asuhan.
4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan
yang tidak perlu.
Kriteria
7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh
petugas yang bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian
harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam
rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yang bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi
tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin
kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien
adalah catatan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan.
• Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan
diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan
serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
• Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat
keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang
meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis,
kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yang
berarti, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini harus dapat
dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis
- 95 -
atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh
petugas yang melayani pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam
pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis.
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian
medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan.
3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk
menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara
tepat waktu.
Kriteria
7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan
prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Pokok Pikiran:
• Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera
emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah
diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne),
pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan.
Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum
pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin
dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
• Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila
tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan
pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan
ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi.
Elemen penilaian:
1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase
untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai
kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang
mempunyai kemampuan lebih tinggi.
- 96 -
Standar
7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan
profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang
digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
Kriteria
7.3.1 Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang
profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis
medis dan diagnosis keperawatan
Pokok Pikiran:
• Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang
kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual
atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yang terdiri
dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang
lain sesuai dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut
memberikan informasi untuk:
- Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
- Menetapkan diagnosis awal
- Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memahami respons pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta
rencana tindak lanjut dan evaluasi
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan
kompeten.
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk
melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim.
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis
(apabila petugas tidak sesuai kewenangannya).
4. Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang
memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang
memenuhi persyaratan.
- 97 -
Kriteria
7.3.2 Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan
kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
• Keputusan diagnosis dan rencana layanan/tindakan klinis
tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus
memperhatikan privasi dari pasien. Oleh karena itu, proses kajian
harus dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan untuk
melakukan kajian, menggunakan peralatan yang sesuai dengan
standar Puskesmas, berfungsi dengan baik, mudah dioperasikan,
dan memberikan hasil yang akurat.
• Jaminan kualitas dilakukan dengan pemeliharaan yang teratur,
proses sterilisasi yang benar terhadap alat-alat klinis yang
digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk
melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna.
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan.
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin
keamanan pasien dan petugas.
Standar
7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan
terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar
profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan
melibatkan pasien/keluarga.
Kriteria
7.4.1 Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan
baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien
membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.
- 98 -
Pokok Pikiran:
• Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang
dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana
layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas
sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan. Luaran klinis tergantung dari ketepatan
dalam penyusunan rencana layanan yang sesuai dengan kondisi
pasien dan standar pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun
rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika
diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui
kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam
penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu.
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi
dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur.
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana
layanan dengan kebijakan dan prosedur.
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
Kriteria
7.4.2 Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
tata nilai budaya pasien.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap
layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang
untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yang
akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
memperhatikan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien
dalam menyusun rencana layanan.
- 99 -
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan
tujuan yang ingin dicapai.
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan
kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai
budaya pasien.
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien
diperbolehkan untuk memilih tenaga/profesi kesehatan.
Kriteria
7.4.3 Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim
kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari
masing-masing anggotanya.
Pokok Pikiran:
• Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang
melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi:
tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan pada
pasien dan/atau keluarga pasien, jadwal kegiatan, sumber daya
yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota
tim kesehatan dalam melaksanakan layanan.
Elemen Penilaian:
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang
diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien.
2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang
jelas.
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan
mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia.
4. Risiko yang mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak
awal dalam menyusun rencana layanan.
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan.
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis.
7. Rencana layanan yang disusun juga memuat
pendidikan/penyuluhan pasien.
- 100 -
Kriteria
7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan
bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
• Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan
tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara
memberikan informed consent/informed choice. Untuk
menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi
penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan
pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu
keputusan persetujuan.
• lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam
proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika
pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau
pengobatan tertentu yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan
dengan jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yang
mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan
pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana
mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara
lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan
cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat
memberikan persetujuan selain pasien. Petugas pelaksana tindakan
yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan
penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan
tersebut.
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan.
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu
yang berisiko.
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut.
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
informed consent.
- 101 -
Standar
7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain
diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria
7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Pokok Pikiran:
• Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka
pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu
menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Proses
rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur yang jelas
sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di
tempat rujukan pada saat yang tepat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan.
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk
menjamin kelangsungan layanan.
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/keluarga pasien untuk
dirujuk.
4. Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi
tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk
menerima rujukan.
Kriteria
7.5.2 Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh
tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana
rujukan harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami
oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan
diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan
- 102 -
kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yang
dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada,
sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yang mana
yang dipilih, serta kapan rujukan harus dilakukan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah
dipahami oleh pasien/keluarga pasien.
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan
rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan.
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk
menjamin kelangsungan asuhan.
Kriteria
7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi
klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas
pada saat mengirim pasien.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai
kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien
tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan
bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis
pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan
kebutuhan pasien lebih lanjut.
Elemen penilaian:
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas
kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang
telah dilakukan.
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih
lanjut.
Kriteria
7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten
terus memonitor kondisi pasien.
- 103 -
Pokok Pikiran:
• Merujuk pasien secara langsung ke fasilitas kesehatan lain dapat
merupakan proses yang singkat dengan pasien yang sadar dan
dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yang membutuhkan
pengawasan keperawatan atau medis yang terus menerus. Pada
kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi
staf yang melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yang
mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
Elemen penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu
dimonitor oleh staf yang kompeten.
2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi
pasien.
Standar
7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan
peraturan yang berlaku.
Kriteria
7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan
layanan klinis
Pokok Pikiran:
• Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh
informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan
persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika
diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed
choice. Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan standar
pelayanan yang berlaku di Puskesmas, sesuai dengan kemampuan
Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan bila memungkinkan
berbasis evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh outcome
klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien.
- 104 -
• Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan
dengan menggunakan pedoman atau standar yang berlaku,
algoritme, contoh: tata laksana balita sakit dengan pendekatan
MTBS.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis.
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada
pedoman dan prosedur yang berlaku.
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang
berlaku.
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan.
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan.
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan
pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis.
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien
memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai
tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed
consent.
Kriteria
7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko
tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi
perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur
dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam.
• Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan
terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain
perlu diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian
Kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa
terjadi diidentifikasi.
- 105 -
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat
(emergensi).
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi.
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila
tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam.
5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap
terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang
diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan
pasien berisiko tinggi.
Kriteria:
7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian obat dan/atau cairan
intravena dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Pokok Pikiran:
• Penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan intravena
merupakan kegiatan yang berisiko terhadap terjadinya infeksi, oleh
karena itu perlu dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian obat/cairan intravena
diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku
2. Obat/cairan intravena diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
Kriteria
7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk
menyesuaikan rencana layanan.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan
penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan
analisis terhadap indikator-indikator klinis yang ditetapkan. Hasil
dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti
sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah:
indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian
- 106 -
secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga
pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan
layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan
secara kuantitatif maupun kualitatif.
3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian
tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis.
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk
perbaikan layanan klinis.
Kriteria
7.6.5.Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai
kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Pokok Pikiran:
• Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan
harus memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien.
Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses
pelaksanaan layanan. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur
untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga
pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut
untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi keluhan
pasien/keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien
selama pelaksanaan asuhan.
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan
tersebut.
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindaklanjuti.
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan
pasien/keluarga pasien.
- 107 -
Kriteria
7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan
menghindari pengulangan yang tidak perlu
Pokok Pikiran:
• Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam
perencanaan maupun pelaksanaannya harus menghindari
pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu diperlukan upaya
pendukung yang sesuai dengan kemampuan Puskesmas, dan
dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan
melaksanakan layanan klinis bagi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan
yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan.
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan
pelayanan.
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan
dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang
tidak perlu.
Kriteria
7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan
tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak
melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Pokok Pikiran:
• Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien,
dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau
pengobatan yang direncanakan atau meneruskan pelayanan atau
pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
- 108 -
• Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari
keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan
keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang
alternatif pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan
keputusan tersebut.
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan
pengobatan.
Standar
7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor
untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria
7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan
memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang,
dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas
terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga
berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang
membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi
dan sedasi tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang
berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
- 109 -
• Kebijakan dan prosedur memuat:
- Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara
dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
- Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan
berkomunikasi efektif
- Persyaratan persetujuan khusus
- Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan
- Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
- Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
• Persyaratan kompetensi:
- Teknik melakukan lokal anestesi dan sedasi
- Monitoring yang tepat
- Respons terhadap komplikasi
- Penggunaan zat-zat reversal
- Bantuan hidup dasar
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di
Puskesmas.
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten.
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan
dan prosedur yang jelas.
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan
monitoring status fisiologi pasien.
5. Anestesi lokal dan sedasi, teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis
dalam rekam medis pasien.
Kriteria
7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan
memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang,
dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
- 110 -
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas
terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga
berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang
membutuhkan anestesi. Pelaksanaan bedah minor tersebut harus
memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan
prosedur yang berlaku di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan.
2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif
kepada pasien/keluarga pasien.
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari
pasien/keluarga pasien.
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis.
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera
setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis.
Standar
7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada
pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran
serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan
pelaksanaan layanan.
Kriteria
7.8.1. Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan
pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami
- 111 -
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan luaran klinis yang optimal perlu ada
kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga.
Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan
edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien,
oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu
dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan
kepada pasien termasuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan
dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi
interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan
menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek
penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien.
2. Pedoman/materi penyuluhan kesehatan mencakup informasi
mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika
di Puskesmas dan PHBS.
3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi
pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi
sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca).
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi
kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif
dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang
diberikan.
Standar
7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan
kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku
Kriteria
7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi
pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler.
- 112 -
Pokok Pikiran
• Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan
asupan makanan dan nutrisi yang memadai, oleh karena itu
makanan perlu disediakan secra regular, sesuai dengan rencana
asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu
makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi
makanan.
• Pemesanan dan pemberian makanan atau nutrien yang lain hanya
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
• Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan
bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan
rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan.
• Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien,
mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang/kontra
indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk
informasi tentang interaksi obat dengan makanan.
Elemen Penilaian
1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien tersedia secara
reguler
2. Sebelum makanan diberikan pada pasien, makanan telah dipesan
dan dicatat untuk semua pasien rawat inap.
3. Pemesanan makanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan
pasien
4. Bila disediakan variasi pilihan makanan, maka makanan yang
diberikan konsisten dengan kondisi dan kebutuhan pasien
5. Diberikan edukasi pada keluarga tentang pembatasan diit pasien,
bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien.
Kriteria:
7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan
dilakukan dengan aman dan memenuhi peraturan perundangan
yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi makanan,
termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan
- 113 -
keamanan dan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan
praktik terkini yang dapat diterima.
• Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam
penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan didistribusikan
kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan
produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan,
harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
Elemen Penilaian:
1. Makanan disiapkan dengan cara yang baku untuk mengurangi
risiko kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan
3. Distribusi makanan dilakukan secara tepat waktu, dan memenuhi
permintaan dan/atau kebutuhan khusus
Kriteria:
7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Pokok Pikiran:
• Pada asesmen awal, pasien ditapis untuk mengidentifikasi adanya
risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan kajian untuk mengidentifikasi
adanya risiko nutrisi untuk disusun rencana terapi gizi. Tingkat
kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter,
perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien,
bekerjasama dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi.
Elemen Penilaian:
1. Pasien yang pada kajian awal berada pada risiko nutrisi, mendapat
terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dilakukan untuk merencanakan,
memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi
3. Respon pasien terhadap asuhan gizi dimonitor
4. Respon pasien terhadap asuhan gizi dicatat dalam rekam medis
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan homecare
pada pasien yang memerlukan terapi gizi.
- 114 -
Standar
7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan
prosedur yang tepat.
Kriteria
7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk
kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh
prosedur yang standar
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan
kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut
maupun rujukan yang perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika
pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, perlu ada
mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut.
• Jika puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari
fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas kesehatan lain,
maka perlu dilakukan tindak lanjut terhadap pasien melalui proses
kajian, dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan
rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan yang memberikan
umpan balik rujukan
• Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan
alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yang
dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. Bentuk layanan tindak lanjut
dilakukan dengan memperhatikan lingkaran dinamis proses
keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien.
2. Ada penanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemulangan
dan/tindak lanjut tersebut.
3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat
pemulangan dan/tindak lanjut pasien.
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik pada pasien yang
dirujuk kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan
rekomendasi dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik.
- 115 -
5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang
memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin
dilakukan.
*) untuk Puskesmas dengan rawat inap
Kriteria
7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai
tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk
ke sarana kesehatan yang lain.
Pokok Pikiran:
• Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat
pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain
diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang
perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan
diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat
pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang
lain.
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami
oleh pasien/keluarga pasien.
3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan
penyampaian informasi tersebut.
Kriteria
7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan
pasien
Pokok Pikiran:
• Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib
diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan
pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat
pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan
- 116 -
konsekuensinya. Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan dan
prosedur pelaksanaan rujukan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya
kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi,
sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan.
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan
pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi
informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih
sarana pelayanan yang diinginkan.
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SPO rujukan.
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien.
BAB VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis
Pelayanan Laboratorium.
Standar
8.1. Pelayanan Laboratorium Tersedia Tepat Waktu untuk
Memenuhi Kebutuhan Pengkajian Pasien, serta Mematuhi
Standar, Hukum dan Peraturan yang Berlaku.
Kriteria
8.1.1 Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten
dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan
hasil pemeriksaan
Pokok Pikiran:
• Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat
pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya
keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis
laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dengan
latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk
melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam
pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu ditetapkan jenis
- 117 -
pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di
Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat
dilakukan di Puskesmas.
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai
kebutuhan dan jam buka pelayanan.
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang
terlatih dan berpengalaman.
4. Interpertasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas
yang terlatih dan berpengalaman.
Kriteria
8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis
pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil
pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan
prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan,
penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen,
pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian
hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta
pengelolaan limbah medis dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan,
penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen.
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium.
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan
prosedur tersebut.
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil
pemeriksaan laboratorium.
5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja
(pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang
menyediakan pelayanan di luar jam kerja).
- 118 -
6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko
tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya).
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat
pelindung diri bagi petugas laboratorium.
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri
dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium.
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium.
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan
limbah medis apakah sesuai dengan prosedur.
Kriteria:
8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang
dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil
dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien,
pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi
pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam
kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil
pemeriksaan yang urgen, seperti dari unit gawat darurat diberikan
perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium
dilakukan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil
pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan atau yang tercantum dalam kontrak.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk
laporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat
darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna
memenuhi kebutuhan pasien.
- 119 -
Kriteria:
8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
Pokok Pikiran:
• Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok
persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan di
luar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau
kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi
Puskesmas untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal
yang jelas menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan
mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf
mendokumentasikan komunikasi ini.
• Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes
diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk
meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat.
Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai
kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes
kritis harus dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yang
memenuhi ketentuan.
Elemen Penilaian:
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur
untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik.
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes.
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil
yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan.
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat di dalam rekam
medis pasien.
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi
berdasarkan hasil monitoring.
Kriteria:
8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari
selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi
hasil.
- 120 -
Pokok Pikiran
• Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk
pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan
ditetapkan. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau
menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang
diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai
prosedur yang ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk
memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman
tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat
untuk reagensia dan larutan yang digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia.
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk
menyatakan jika reagen tidak tersedia.
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari
produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada
kemasan.
4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi
semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi.
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat.
Kriteria:
8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk
interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di
laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal
untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum
dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam
dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang
ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila
pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini
disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode
pemeriksaan berubah.
- 121 -
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk
setiap pemeriksaan yang dilaksanakan.
2. Rentang-nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis
pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan.
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus
mencantumkan rentang nilai.
4. Rentang-nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya.
Kriteria
8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi
untuk setiap pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu
dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di
Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan
ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan
laboratorium.
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu
dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur.
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi,
dan masih berlaku.
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan.
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan
laboratorium oleh pihak yang kompeten.
6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila
pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di Puskesmas, dan
Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai
dengan kebutuhan pasien.
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu
internal dan eksternal.
- 122 -
Kriteria
8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan
didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan
sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam
laboratorium. Program ini mengatur praktik keamanan dan
langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan
pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini
merupakan program yang terintegrasi dengan program keselamatan
di Puskesmas.
• Program keselamatan di laboratorium termasuk :
- Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan
standar dan peraturan.
- Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
- Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktik di laboratorium
dan untuk bahaya yang dihadapi.
- Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan
praktik keamanan kerja.
- Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru
dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh,
maupun peralatan yang baru.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat program keselamatan/keamanan laboratorium yang
mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di
area lain yang mendapat pelayanan laboratorium.
2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di Puskesmas.
3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program
keselamatan kepada pengelola program keselamatan di Puskesmas
sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden
keselamatan.
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan
pembuangan bahan berbahaya.
- 123 -
5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan
di laboratorium.
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktik
keselamatan/keamanan kerja.
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur
baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun
peralatan yang baru.
Pelayanan Obat
Standar
8.2. Obat yang Tersedia Dikelola secara Efisien untuk Memenuhi
Kebutuhan Pasien
Kriteria
8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam
jumlah yang memadai
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan pasien, harus ditetapkan jenis obat
yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi
pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi
Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan.
Perlu disusun suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada
di stok atau sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa
kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat
dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah
suatu proses kerja sama/kolaboratif yang mempertimbangkan baik
kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya.
Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya
pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak
diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu
proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang
kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
- 124 -
Elemen Penilaian:
1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan
penyediaan dan penggunaan obat.
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat.
3. Ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab.
4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat
yang seharusnya ada.
5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu
dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat
darurat.
6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas.
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat
dibandingkan dengan formularium.
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan
formularium.
Kriteria
8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan
prosedur yang efektif.
Pokok Pikiran:
• Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan
pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Puskesmas
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dengan
pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga
diizinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau
peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi, perlu
diidentifikasi petugas tambahan yang diizinkan untuk memberikan
obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dengan cukup dan dalam
kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa, maka perlu
ditetapkan dan diterapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari
proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan,
pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan.
- 125 -
• Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh
pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas atau
yang diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat
dalam status pasien. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan
obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep.
2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan
persyaratan yang jelas.
3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam
penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat
pelatihan khusus.
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan
pengelolaan obat.
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat
yang kedaluwarsa kepada pasien.
6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur.
7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk
obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika).
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat
inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien.
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan
lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat.
Kriteria
8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan,
penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta
penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak.
- 126 -
Pokok Pikiran:
• Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan
keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari
proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan
penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat
kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien
memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping
yang mungkin terjadi.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat persyaratan penyimpanan obat.
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan.
3. Pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas
(mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi
penggunaannya).
4. Pemberian obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang
memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh
pasien/keluarga pasien.
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek
samping obat atau efek yang tidak diharapkan.
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah.
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang
kadaluwarsa/rusak.
8. Obat kadaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Kriteria
8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang
diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus
didokumentasikan dalam rekam medis pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja
bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan
pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap
gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien
terhadap Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD).
- 127 -
• Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat
disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat
respons pasien terhadap dosis pertama obat yang baru diberikan
kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi
respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi
obat yang tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien.
Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan
mendokumentasikan setiap KTD.
• Perlu disusun kebijakan tentang identifikasi, pencatatan dan
pelaporan semua KTD yang terkait dengan penggunaan obat,
misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Puskesmas
membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat.
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis.
3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan
melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD,
termasuk kesalahan pemberian obat.
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan
didokumentasikan.
Kriteria
8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan
dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan
melaporkan kesalahan obat dan near miss-Kejadian Nyaris Cedera
(KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan
KNC, menggunakan format pelaporan yang ditentukan serta
mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan.
Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui proses
kerjasama yang mengikutsertakan semua yang terlibat di berbagai
langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian
dari program mutu dan program keselamatan pasien di Puskesmas.
Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan
untuk mencegah kesalahan di kemudian hari.
- 128 -
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan
kesalahan pemberian obat dan KNC.
2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu
menggunakan prosedur baku.
3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggung jawab mengambil
tindakan untuk pelaporan diidentifikasi.
4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan
untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Kriteria
8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana
disimpan di luar farmasi.
Pokok Pikiran:
• Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat
emergensi yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi
penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan obat-obat
emergensi yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk
memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu
tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau
kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan
bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kedaluarsa.
Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat
penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.
Elemen Penilaian
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan
atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang
bersifat emergensi.
2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi
disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian.
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai
kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau
rusak.
- 129 -
Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar
8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan
pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan
mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria
8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan
pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah
kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis, dapat disediakan
pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan
ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
• Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undangundang
dan peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan
nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria
8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi
yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program
keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya
yang dihadapi. Program mengatur praktik yang aman dan langkah
pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan
pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan
Puskesmas.
- 130 -
• Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
• Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian
dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
• Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktik dan
antisipasi bahaya yang dihadapi.
• Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk
prosedur dan praktik keselamatan kerja.
• Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau
adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan
dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit
kerja.
2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di
Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali
setahun atau bila ada kejadian.
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi
standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan
prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti
apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang
prosedur dan praktik keselamatan.
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan
untuk prosedur baru dan bahan berbahaya.
Kriteria
8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan
pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan
melaporkan hasil pemeriksaan.
- 131 -
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan
radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa
yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan
membuat laporan hasil.
• Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai,
berpengalaman, dan keterampilan yang memadai.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik.
2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai
melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik.
3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai
menginterpretasi hasil pemeriksaan.
4. Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat
laporan hasil pemeriksaan.
5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi
kebutuhan pasien.
Kriteria:
8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan
yang ditetapkan.
Pokok Pikiran:
• Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik
perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu
didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan,
dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk
pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir
minggu termasuk dalam ketentuan ini.
• Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat
harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu.
Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan
kontrak pelayanan oleh pihak di luar Puskesmas dilaporkan sesuai
dengan kebijakan atau ketentuan dalam kontrak.
- 132 -
Elemen Penilaian
1. Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan
hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor,
dan ditindaklanjuti.
3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu
untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:
8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan
diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur,
dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik.
Pokok Pikiran:
• Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan
berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan
aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi
meliputi:
⁻ Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
⁻ Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing,
kalibrasi, perawatan.
⁻ Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada
peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah
dan kegagalan.
⁻ Mendokumentasi program pengelolaan
• Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan
pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi
/dicatat.
Elemen Penilaian:
1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan.
2. Program termasuk inventarisasi peralatan.
3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan.
4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan.
5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut.
- 133 -
6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan
dan kalibrasi peralatan.
Kriteria:
8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan
secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai
kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin
tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu
dilaksanakan secara efektif.
• Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang
ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan
pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi
pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
Elemen Penilaian:
1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan.
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia.
3. Semua perbekalan disimpan dan didistribusi sesuai dengan
pedoman.
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan
hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Kriteria
8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh
petugas yang kompeten.
Pokok Pikiran:
• Pelayanan radiodiagnostik yang berada di Puskesmas dipimpin oleh
seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang
terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional
bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
- 134 -
• Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis
maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis
radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas
radiografer yang kompeten.
• Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
⁻ Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan
dan prosedur.
⁻ Pengawasan administrasi.
⁻ Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu
yang perlu.
⁻ Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing di luar.
⁻ Memonitor dan me-review semua pelayanan radiologi yang
tersedia.
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiologi di bawah pimpinan seorang yang kompeten.
2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.
3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan,
melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur
ditetapkan dan dilaksanakan.
4. Penanggung jawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan
administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program
kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan me-review pelayanan
radiologi yang disediakan.
Kriteria:
8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat
memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
- 135 -
• Prosedur kontrol mutu termasuk:
⁻ Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
⁻ Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi
yang kompeten
⁻ Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency)
teridentifikasi
⁻ Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan
Elemen Penilaian:
1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan
dilaksanakan.
2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil
pemeriksaan.
4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan
kekurangan.
5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan
langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis.
Standar
8.4. Kebutuhan Data dan Informasi Asuhan bagi Petugas Kesehatan,
Pengelola Sarana, dan Pihak Terkait di Luar Organisasi Dapat
Dipenuhi Melalui Proses yang Baku.
Kriteria
8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol,
dan istilah yang dipakai
Pokok Pikiran:
• Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan
memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun
di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman
penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan
mendukung pengumpulan dan analisis data.
- 136 -
• Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang
tidak boleh digunakan”. Standarisasi tersebut konsisten dengan
standar lokal dan nasional yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain
yang konsisten dan sistematis.
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi
yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit).
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam
pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal.
Kriteria
8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan
tanggung jawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
• Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama
mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga
merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini
berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu
tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat
dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
• Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya
tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan
Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang
mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin
kerahasiaan informasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap
informasi medis.
2. Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur.
- 137 -
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan
tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi.
Kriteria
8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam
medis
Pokok Pikiran:
• Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang
menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta
informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan
informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang
cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi
yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang
penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan
keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang
ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan
catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan
dengan semestinya.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan
metode identifikasi yang baku.
2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan
petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun
untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien.
3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis
dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Kriteria
8.4.4. Rekam medis berisi informasi yang memadai dan dijaga
kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur
kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan.
- 138 -
Pokok Pikiran:
• Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin
kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien
terhadap asuhan yang diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan
dan prosedur kelengkapan rekam medis.
• Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama
data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi
(sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur. Perlu ditetapkan
tingkat privasi dan kerahasiaan yang harus dijaga untuk kategori
beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan
lainnya).
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil
pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan.
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan
isi rekam medis.
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis.
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar
8.5. Lingkungan Pelayanan Mematuhi Persyaratan Hukum, Regulasi
dan Perizinan yang Berlaku.
Kriteria
8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan
sistem lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara,
dan diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke
Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan,
dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan
Puskesmas termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas,
dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan
dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas
yang kompeten.
- 139 -
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang
digunakan dipantau secara periodik oleh petugas yang diberi
tanggung jawab.
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila
terjadi kebakaran.
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan perbaikan.
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan
sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut
inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah
dilakukan.
Kriteria
8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan
berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai.
Pokok Pikiran:
• Bahan dan limbah berbahaya perlu diidentifikasi dan dikendalikan
secara aman, yang meliputi bahan kimia, bahan, gas dan uap
berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan.
Harus disusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya
dan ditetapkan proses untuk:
⁻ inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
⁻ penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
⁻ pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan
insiden lainnya;
⁻ pembuangan limbah berbahaya yang benar;
⁻ peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat
penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
⁻ pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi
atau ketentuan persyaratan lainnya;
⁻ pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah
berbahaya.
- 140 -
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan,
penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan
limbah berbahaya.
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya.
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah
berbahaya.
Kriteria
8.5.3 Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin
keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan
staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan perlu
disusun, yang meliputi:
a) Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan
tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak
menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan
pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan,
pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh
mereka yang tidak berwenang.
b) Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan
limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
c) Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana
dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif.
d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti
dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e) Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih,
dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
f) Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya
dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
- 141 -
• Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang
merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan
Puskesmas. Ada proses untuk me-review dan meng-update.
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman.
2. Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam perencanaan
dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang
aman.
3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan
dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi.
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program tersebut.
Manajemen Peralatan
Standar
8.6. Peralatan Dikelola dengan Tepat
Kriteria
8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik
pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan
ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang
perlu disterilkan, dan menempatkan alat yang siap pakai pada
tempat yang tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang
bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat
yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta
alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk
peletakannya.
- 142 -
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan.
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara
berkala.
4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan
fisik, teknis, maupun petugas yang berkaitan dengan
operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi.
Kriteria
8.6.2 Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya
peralatan medis, Puskesmas:
⁻ melakukan inventarisasi peralatan medis;
⁻ melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
⁻ melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan
dan ketentuannya;
⁻ melaksanakan pemeliharaan;
⁻ melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi;
⁻ memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan
kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
• Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan diperiksa dan diuji
coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan
penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik.
Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan
kalibrasi didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas.
2. Ditetapkan Penanggung jawab pengelola alat ukur dan dilakukan
kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya.
3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara
rutin.
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan.
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat
yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.
- 143 -
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar
8.7. Terdapat Proses Rekrutmen, Retensi, Pengembangan dan
Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Klinis yang Baku.
Kriteria
8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui
proses kredensial tenaga yang efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang
kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur
kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis,
termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis
tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk
memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
Elemen Penilaian:
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dengan
persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kewenangan.
3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi.
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar
sesuai persyaratan dan kualifikasi.
Kriteria
8.7.2 Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan
keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan
dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis
yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan. Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga
klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan
- 144 -
kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien.
Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta
dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan
klinis.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan klinis secara berkala.
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif
dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Kriteria
8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan
keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan
bagi pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang
memberikan asuhan klinis, perlu direncanakan, dan diberi
kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi
melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis.
2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatan
untuk memanfaatkan peluang tersebut.
3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau
pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat
kerja.
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan
dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- 145 -
Kriteria
8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara
profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan
wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan
klinis di Puskesmas. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan
yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan
tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk
menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan
dengan jelas.
2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan
untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan
petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi
kewenangan khusus.
3. Apabila tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus,
dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang
terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan.
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian
tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan.
BAB IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
Tanggung jawab Tenaga Klinis.
Standar
9.1. Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Mutu Layanan Klinis
dan Keselamatan menjadi Tanggung Jawab Tenaga yang
Bekerja di Pelayanan Klinis.
- 146 -
Kriteria
9.1.1 Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan
klinis dan upaya keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien
menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan
asuhan pasien.
• Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan
lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien.
• Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi
permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun
rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti.
Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya
risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator
pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan
yang jelas.
• Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya
Kejadian Tidak Diharapan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak
sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien
tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management).
Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan
cedera, maka kejaditan ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera
(KTC).
• Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hampir saja dilakukan
kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi kesalahan tersebut tidak
jadi dilakukan.
• Keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat
tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang
berisiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi menimbulkan cedera.
Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC)
Elemen Penilaian:
1. Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan
mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan
keselamatan pasien.
2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan
penilaian mutu klinis.
- 147 -
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis
dilakukan secara berkala.
4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu
klinis.
5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial
Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC,
KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis.
7. Jika terjadi KTD, KTC dan KNC dilakukan analisis dan tindak
lanjut.
8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis
diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan
risiko pelayanan klinis.
10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KTC, KPC,
dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
Kriteria
9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam
pemberian pelayanan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan
yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga
klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian
pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem
pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya
keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang
berkelanjutan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis
oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan
budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan.
- 148 -
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan
klinis.
3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu
yang ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai
perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan.
Kriteria
9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari
pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan
layanan klinis kepada pasien. Pimpinan Puskesmas perlu
memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang
dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan
upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran
dan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan
mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien.
2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga
klinis.
3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti.
Pemahaman Mutu Layanan Klinis.
Standar
9.2. Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Dipahami dan
Didefinisikan dengan Baik oleh Semua Pihak yang
Berkepentingan.
- 149 -
Kriteria
9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan
diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan
menjamin keselamatan.
Pokok Pikiran:
• Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas,
maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan.
Oleh karena itu tenaga klinis bersama dengan pengelola Puskesmas
menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu
disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria
tertentu misalnya: high risk, high volume, high cost, dan
kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit,
kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas
untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap
peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan
ditingkatkan dalam organisasi.
3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya
peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis.
4. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menetapkan
pelayanan prioritas yang akan diperbaiki.
5. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun
rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan
sasaran yang jelas.
6. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan
kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana.
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan
pelayanan klinis.
Kriteria
9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan
acuan yang jelas.
- 150 -
Pokok Pikiran:
• Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu
dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis.
Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila
memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik
(the best available evidence).
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan
didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan.
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas.
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar.
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis.
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan
prosedur.
Pengukuran Mutu Layanan Klinis dan Sasaran Keselamatan
Pasien.
Standar
9.3. Mutu Layanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien Diukur,
Dikumpulkan dan Dievaluasi dengan Tepat.
Kriteria
9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk
mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan
ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran
peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keselamatan
pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran
keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien
meliputi: tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak
- 151 -
terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan
prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya
risiko infeksi di Puskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh.
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah
disepakati bersama.
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana
tertulis dalam Pokok Pikiran.
3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek
penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat
antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial.
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan
pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran.
Kriteria
9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
ditetapkan dengan tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target
(batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indikator yang dipilih
dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
yang akan dicapai.
2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian
mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana
kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki.
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi
kesehatan yang terkait.
Kriteria
9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
dikumpulkan dan dikelola secara efektif
- 152 -
Pokok Pikiran:
• Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien,
perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang
telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan
strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan
secara periodik.
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
didokumentasikan.
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk
menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien.
Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien
Standar
9.4. Perbaikan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien
Diupayakan, Dievaluasi dan Dikomunikasikan dengan Baik
Kriteria
9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung
jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat
dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program
kerja yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
- 153 -
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien yang berfungsi dengan baik.
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim.
4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
disusun.
Kriteria
9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun
dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan
keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien,
maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring
mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang
telah disusun.
Elemen Penilaian:
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan
dikumpulkan secara teratur.
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan
masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien.
3. Dilakukan analisis penyebab masalah.
4. Ditetapkan program-program perbaikan mutu yang dituangkan
dalam rencana perbaikan mutu.
5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan dan
ketersediaan sumber daya.
6. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan
perbaikan yang direncanakan.
7. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk memantau pelaksanaan
kegiatan perbaikan.
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
- 154 -
Kriteria
9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
dievaluasi dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Jika dari
hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu
dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan
indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
untuk menilai adanya perbaikan.
3. Hasil perbaikan ditindaklanjuti untuk perubahan standar/prosedur
pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
• Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan
motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan
komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien.
- 155 -
2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada
semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis.
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan
komunikasi tersebut.
4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
- 156 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS,
KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
STANDAR AKREDITASI KLINIK PRATAMA
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting
dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan
kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan
masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan
berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang
dan terpadu dan pelayanan kesehatan baik yang disediakan oleh
pemerintah maupun swasta. Puskesmas dan Klinik merupakan ujung
tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan aman baik pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Puskesmas dan
Klinik yang merupakan gate keeper dalam memberikan pelayanan klinis
kepada masyarakat harus dapat menyediakan pelayanan klinis tingkat
pertama yang aman dan bermutu.
Untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang aman dan
bermutu, perlu dibakukan dan dikembangkan sistem pelayanan klinis
yang minimal dari variasi proses yang terjadi akibat kurang optimalnya
pengukuran, monitoring, pengendalian, pemeliharaan, serta
pendokumentasian terhadap proses pelayanan klinis maupun manajemen
pelayanan, dan tidak berjalannya perbaikan sistem pelayanan yang
berkesinambungan.
Variasi proses tersebut diatasi dengan dibakukannya sistem
manajemen mutu dan sistem pelayanan klinis yang ditindak lanjuti
dengan perbaikan mutu yang berkesinambungan serta diterapkannya
kaidah-kaidah keselamatan pasien.
- 157 -
Untuk menilai apakah sistem pelayanan klinis dan sistem
manajemen mutu di Puskesmas dan Klinik berjalan dengan baik, aman
dan minimal dari risiko, serta selalu dilakukan upaya perbaikan proses
pelayanan secara berkesinambungan dan konsisten, maka perlu
dilakukan penilaian akreditasi terhadap Puskesmas dan Klinik dalam
memberikan pelayanan klinis kepada masyarakat.
Tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan peningkatan
mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem
manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan
pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar
penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi adalah keselamatan dan
hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas.
Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan
keselamatan dalam pelayanan klinis.
Oleh karena itu perlu disusun standar dan instrumen penilaian
akreditasi Klinik dalam menyediakan pelayanan klinis tingkat pertama
kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem
Kesehatan Nasional yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan
responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi ini untuk
menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi
yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa
memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras,
maupun suku.
Standar akreditasi Klinik disusun dalam 4 Bab, yaitu:
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK)
Bab II. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab III. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IV. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- 158 -
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (KMFK)
Persyaratan Umum Klinik
Standar
1.1. Persyaratan Pendirian dan Perijinan Klinik
Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan
ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria
1.1.1. Lokasi pendirian Klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah
Pokok Pikiran:
• Pendirian Klinik perlu memperhatikan tata ruang daerah dan
kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan
kesehatan dengan jumlah penduduk.
• Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah, rasio
ketersediaan pelayanan kesehatan, dan jumlah penduduk
dituangkan dalam rencana strategik Klinik atau rencana
pembangunan Klinik
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Klinik yang
mempertimbangkan tata ruang daerah, rasio jumlah penduduk, dan
ketersediaan pelayanan kesehatan
2. Pendirian Klinik mempertimbangkan tata ruang daerah
3. Pendirian Klinik mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan
ketersediaan pelayanan kesehatan
4. Klinik memiliki perijinan yang berlaku
- 159 -
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
Kriteria
1.1.2. Bangunan Klinik bersifat permanen dan tidak bergabung dengan
tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi
persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
• Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Klinik
terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka
pendirian Klinik perlu didirikan di atas bangunan yang permanen
dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang
lain.
• Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak
ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Klinik diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
2. Klinik tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang
lain.
3. Bangunan Klinik memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
Kriteria
1.1.3. Bangunan Klinik memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan,
dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan
ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis
pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik.
• Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang
pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi doker, ruang
administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi/WC,
dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
- 160 -
• Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk
memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah
termasuk memberi kemudahan pada penyandang cacat, anak-anak,
dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan
dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan
pelayanan
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat,
anak-anak, dan orang usia lanjut
Persyaratan Prasarana Klinik
Kriteria
1.1.4. Prasarana klinik tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik
untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan
pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin
kesinambungan pelayanan maka Klinik harus dilengkapi dengan
prasarana klinis yang dipersyaratkan
• Prasarana klinis tersebut meliputi: instalasi air, instalasi listrik,
instalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan
dan penanggulangan kebakaran, ambulans untuk klinik rapat inap,
dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
• Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan
baik.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prasarana klinik sesuai kebutuhan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana klinik
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana klinik
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana klinik yang ada
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
- 161 -
Persyaratan Peralatan Klinik
Kriteria
1.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi
dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin
kesinambungan pelayanan maka Klinik harus dilengkapi dengan
peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan
yang disediakan
• Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka
peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi
dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki ijin yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan
yang disediakan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis
dan non medis
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan
non medis
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non
medis
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang
perlu dikalibrasi
7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin
yang berlaku
- 162 -
Ketenagaan Klinik
Standar
1.2. Persyaratan Ketenagaan Klinik
Klinik harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundangan sesuai dengan
jenis pelayanan yang disediakan.
Persyaratan Penanggung jawab Klinik
Kriteria
1.2.1. Penanggung jawab klinik adalah tenaga medis yang kompeten sesuai
dengan peraturan perundangan.
Pokok Pikiran:
• Agar Klinik dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus
dipimpin oleh tenaga yang kompeten untuk mengelola fasilitas
tersebut.
• Penanggung jawab klinik harus ditetapkan oleh pimpinan Kinik
• Penanggung jawab Klinik adalah seorang dokter atau dokter gigi
yang dapat merangkap sebagai pelaksana kegiatan pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Penanggung jawab klinik adalah dokter atau dokter gigi
2. Ada kejelasan persyaratan penanggung jawab Klinik
3. Ada kejelasan uraian tugas penanggung jawab Klinik
4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai
dengan yang ditetapkan.
Kriteria
1.2.2.Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non
kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang
disediakan
- 163 -
Pokok Pikiran:
• Agar Klinik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman
bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis
kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian
tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan
kompetensi.
• Tenaga medis pada Klinik minimal terdiri dari dua dokter dan/atau
dokter gigi yang memiliki kompetensi dan pendidikan/pelatihan
yang dipersyaratkan
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan
pelayanan yang disediakan
2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga
yang dibutuhkan
3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai
dengan yang dipersyaratkan
4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja pada
Klinik
5. Persyaratan perijinan untuk tenaga medis dan keperawatan
dipenuhi
Tata Kelola Klinik
Standar
1.3. Kegiatan Pengelolaan
Pengelola Klinik menjamin efektivitas dan efisiensi dalam
mengelola kegiatan pelayanan klinis sejalan dengan tata nilai,
visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi klinik.
Pengorganisasian Klinik
Kriteria
1.3.1. Struktur organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan
tanggung jawab, alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan
keterkaitan antar pengelola.
- 164 -
Pokok Pikiran:
• Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun
pengorganisasian yang jelas, sehingga setiap karyawan yang
memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab dan pelaksana
akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan
kewenangan yang diberikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada struktur organisasi yang ditetapkan oleh Pemilik.
2. Pimpinan menetapkan Penanggung Jawab pada tiap jabatan yang
ada pada struktur
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi antar jabatan yang ada
pada struktur.
Kriteria
1.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan klinik,
penanggung jawab pada tiap jabatan dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan,
pimpinan klinik, penanggung jawab pada tiap jabatan dan
pelaksana kegiatan pelayanan akan dapat melakukan pekerjaan
dengan tepat, efektif dan efisien.
Elemen Penilaian :
1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait
dengan struktur organisasi klinik
2. Pimpinan klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku Jabatan, dan
karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam
penyelenggaraan kegiatan pelayanan di klinik.
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
Kriteria
1.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau
perlu dilakukan perubahan.
- 165 -
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk
menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi klinik secara
periodik
2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan
struktur
Kriteria
1.3.4. Pengelola dan pelaksana klinik memenuhi standar kompetensi yang
dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan
standar yang telah ditentukan.
Pokok Pikiran
• Kinerja klinik hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan
oleh SDM yang kompeten baik pengelola, penanggung jawab
program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan perlu
disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan
Klinik, Penanggung jawab Kinik, Pemangku jabatan, dan pelaksana
kegiatan pelayanan.
2. Ada rencana pengembangan pengelola dan karyawan sesuai dengan
standar kompetensi.
3. Ada pola ketenagaan yang disusun berdasarkan kebutuhan
4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi,
pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola
dan pelaksana pelayanan
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan
pelaksana pelayanan
- 166 -
Kriteria
1.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas
pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan
wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
dipersyaratkan untuk menunjang kinerja pelayanan klinik.
Pokok Pikiran
• Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru
baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Klinik, Penanggung jawab
Klinik, Pemangku Jabatan maupun pelaksana kegiatan harus
mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Elemen Penilaian:
1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Klinik, Penanggung jawab
Klinik, Pemangku jabatan dan pelaksana yang baru untuk
mengikuti orientasi dan pelatihan.
2. Ada kegiatan orientasi atau pelatihan bagi karyawan baru baik
Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik, Pemangku jabatan,
maupun pelaksana pelayanan dan tersedia kurikulum sesuai
program.
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Klinik, Penanggung jawab Klinik,
Pemangku jabatan, maupun pelaksana kegiatan untuk mengikuti
seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat
lain.
Pengelolaan Klinik
Kriteria
1.3.6. Pimpinan Klinik menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam
penyelenggaraan pelayanan yang dikomunikasikan kepada semua pihak
yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan penyelenggaraan Klinik harus dipandu oleh Visi, Misi,
Tujuan dan Tata Nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan agar mampu
memenuhi kebutuhan pengguna pelayanan
- 167 -
• Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata
nilai, dan diterapkan dalam kegiatan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai yang menjadi acuan
penyelenggara pelayanan
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan
klinik kepada pelaksana pelayanan, dan pengguna pelayanan
3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta
menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan
dan harapan pengguna pelayanan
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja klinik sejalan dengan
visi, misi, tujuan dan tata nilai klinik
Kriteria
1.3.7.Pimpinan Klinik menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan
pelayanan, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan,
kualitas kinerja, dan penggunaan sumber daya.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan
dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk
kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan
pembimbingan oleh pimpinan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan mengarahkan dan
mendukung pemangku jabatan dan pelaksana dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi yang efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
- 168 -
Kriteria
1.3.8. Perencanaan Operasional disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan
yang ditetapkan
Pokok Pikiran:
• Berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan disusun
rencana operasional yang akan memandu klinik dalam
menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan oleh
masyarakat/pengguna layanan.
Elemen Penilaian:
1. Rencana operasional klinik yang disusun sesuai dengan visi, misi,
dan tujuan klinik
2. Rencana operasional disusun berdasarkan hasil penilaian kinerja
pelayanan
3. Rencana operasional tersebut memuat rencana kegiatan dan
penganggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
Kriteria
1.3.9. Pimpinan Klinik melakukan koordinasi internal dan membina tata
hubungan kerja dengan pihak terkait untuk mencapai keberhasilan
pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Koordinasi internal dan hubungan kerja dengan pihak eksternal
yang terkait diperlukan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan
klinis dan peningkatan kinerja pelayanan
• Mekanisme komunikasi dan koordinasi perlu ditetapkan dengan
prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan
Elemen Penilaian:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan klinik
diidentifikasi
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan
3. Dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan klinis klinik.
- 169 -
Kriteria
1.3.10. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan klinik
disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman
hasil pelaksanaan kegiatan Klinik dikendalikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan secara konsisten
dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja.
Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk
penyelenggaraan pelayanan tetapi juga pedoman kerja untuk
peningkatan mutu pelayanan.
• Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan
dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan
prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada panduan mutu klinik
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraanpelayanan
3. Ada prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan
4. Ada prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan
pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
5. Ada panduan yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur
Kriteria
1.3.11. Komunikasi internal antara pimpinan klinik, pemangku jabatan
dan pelaksana kegiatan pelayann, dilakukan agar program dan
kegiatan klinik dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pokok Pikiran:
• Untuk melaksanakan program kegiatan pelayanan secara efektif
dan efisien, pimpinan perlu melakukan komunikasi internal dengan
pemangku jabatan, pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat
dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang
diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, dan
menggunakan media dan tehnologi komunikasi yang tersedia.
- 170 -
Elemen Penilaian :
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua
tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi internal.
3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas
pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan program
kegiatan klinik
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan
5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil
komunikasi internal.
Kriteria
1.3.12. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi
pengguna pelayanan dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan program dan kegiatan diupayakan agar tidak
berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan
untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi
sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
• Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk
kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan,
temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap
keamanan gangguan lingkungan
Elemen Penilaian:
1. Ada kajian dampak kegiatan klinik terhadap gangguan/dampak
negatif terhadap lingkungan
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat program
dan kegiatan klinik.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif
terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Kriteria
1.3.13. Pimpinan dan Pemangku jabatan wajib memonitor pelaksanaan
dan pencapaian pelaksanaan kegiatan klinik dan mengambil
langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila
diperlukan.
- 171 -
Pokok Pikiran
• Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi
perubahan kebijakan pemerintah, kebijakan pemilik, maupun dari
hasil monitoring dan pencapaian program kegiatan. Revisi terhadap
rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya
pencapaian yang optimal dari kinerja klinik.
Elemen penilaian:
1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan dan
Pemangku jabatan untuk menjamin bahwa pelaksana akan
melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional.
2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses
pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan
pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Pimpinan
maupun pemangku jabatan
4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan
operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring
pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan.
Kriteria
1.3.14. Pimpinan dan Pemangku jabatan secara teratur melakukan
penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan program dan
kegiatan klinik.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan dan Pemangku jabatan mempunyai kewajiban untuk
melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja
agar program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
disusun.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan yang
dilakukan oleh Pimpinan dan pemangku jabatan.
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja
pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan.
- 172 -
3. Pimpinan menetapkan tahapan pencapaian indikator untuk
mengukur kinerja klinik sesuai dengan target yang ditetapkan.
4. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan oleh pimpinan dan
pemangku jabatan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan
program kegiatan.
5. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja klinik.
Pengelolaan keuangan
Kriteria
1.3.15. Pimpinan Klinik dan Pemangku jabatan menunjukkan
profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Anggaran yang tersedia di klinik perlu dikelola dengan baik untuk
akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan klinik mengikutsertakan pemangku jabatan dan
pelaksana dalam pengelolaan anggaran klinik mulai dari
perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring
penggunaan anggaran
2. Ada kejelasan tanggung-jawab pengelola keuangan klinik
3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan program dan kegiatan
4. Ada kejelasan pembukuan
5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola
keuangan klinik
6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan
Kriteria
1.3.16. Pengelolaan keuangan fasillitas kesehatan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
- 173 -
Pokok Pikiran:
• Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan
keuangan perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang
berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana
operasional
4. Laporan dan Pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku
5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya
ditindak lanjuti
Pengelolaan Data dan Informasi
Kriteria
1.3.17. Harus tersedia data dan informasi di klinik yang digunakan untuk
pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan
maupun untuk pelaporan ke pemilik dan regulator (Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota).
Pokok Pikiran:
• Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan pelayanan
perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan
informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di
klinik dalam peningkatan pelayanan maupun pelaporan sesuai yang
dipersyaratkan oleh regulator.
• Data dan informasi tersebut meliputi minimal data wilayah kerja
yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan
masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi,
evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan
pencapaian kinerja program, dan data dan informasi lain yang
ditetapkan oleh regulator.
- 174 -
Elemen penilaian:
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving
(pencarian kembali) data
3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihakpihak
yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data
dan informasi
Hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Standar
1.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Pelayanan
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria
1.4.1. Hak dan kewajiban pengguna layanan ditetapkan dan
disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait,
dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur klinik
Pokok Pikiran:
• Keberadaan klinik dalam mengemban misi dalam menyediakan
pelayanan klinis dasar harus berfokus pada pelanggan. Pengelola
dan Pelaksana perlu memahami dan memperhatikan hak dan
kewajiban pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait
tentang hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan mencerminkan
pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
- 175 -
Kriteria
1.4.2. Adanya aturan (code of conduct) yang jelas untuk mengatur perilaku
pimpinan Klinik, Pemangku jabatan dan pelaksana dalam proses
penyelenggaraan pelayanan klinis klinik. Aturan tersebut
mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan klinik.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku
pimpinan klinik, pemangku jabatan dan pelaksana kegiatan
pelayananklinis yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan
klinik
Elemen Penilaian:
1. Ada aturan yang disepakati bersama oleh pimpinan, pemangku
jabatan, dan pelaksana kegiatan pelayanan klinis dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan.
2. Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan
klinik.
Kontrak pihak ketiga
Standar
1.5. Kontrak pihak ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga,
pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga
memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria
1.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang
ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi
pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, maka
proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang
berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada
pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
kerjasama dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.
- 176 -
Elemen Penilaian:
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja Sama
2. Ada dokumen kontrak dan perjanjian kerja sama yang jelas dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Dalam dokumen kontrak/perjanjian kerja sama ada kejelasan,
kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masingmasing
pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi,
indikator dan standar kinerja, masa berlakunya kontrak/perjanjian
kerja sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila
terjadi pemutusan hubungan kerja
Kriteria
1.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor
dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan
ditindak-lanjuti.
Pokok Pikiran:
• Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuai
terhadap perjanjian kontrak dan rencana kegiatan yang ditetapkan
dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Hasil
penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan program
kegiatan tercapai secara efektif dan efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga
dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan
terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Standar
1.6. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan peralatan klinik harus dipelihara agar dapat
digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang
berlaku
- 177 -
Kriteria
1.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan klinik dilaksanakan dan
didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Pokok Pikiran:
• Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan
program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan
peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan
diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta
jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan klinik.
• Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan
dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan
program kegiatan klinik berjalan dengan lancar dan tidak terjadi
hambatan akibat ketidak sediaan sarana dan peralatan yang siap
pakai.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan penanggung jawab barang inventaris
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan yang digunakan di klinik
3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program
kerja
5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang
memenuhi persyaratan.
6. Ada program kerja kebersihan lingkungan di klinik
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan sesuai dengan program kerja.
8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun
roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
- 178 -
Bab II. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP).
Proses Pendaftaran Pasien
Standar
2.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan
sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan
lingkungan yang memadai.
Kriteria
2.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan
Pokok Pikiran:
• Klinik perlu memperhatikan kebutuhan pasien dan
menyesuaikannya dengan misi dan sumber daya yang tersedia di
klinik. Keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dapat
diperoleh pada saat pendaftaran. Jika klinik tidak dapat memenuhi
kebutuhan pasien, maka dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang
lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus
diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan klinik, dengan
demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan
upaya keselamatan pasien, terutama dalam hal identifikasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran.
2. Tersedia bagan alur pendaftaran
3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut
4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan
5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses
pendaftaran
6. Terdapat tindaklanjut jika pelanggan tidak puas
7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran
- 179 -
Kriteria
2.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi
tentang informasi tersebut di tempat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran,
oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas
yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien.
Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang
budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat
pendaftaran
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi tentang pendaftaran
memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana
pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan
tempat tidur untuk klinik perawatan/rawat inap dan informasi lain
yang dibutuhkan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika
meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerja sama dengan fasilitas
rujukan lain
Kriteria
2.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan
dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan klinik bertanggung jawab atas kebijakan pemberian
pelayanan kepada pasien. Pimpinan klinik harus mengetahui dan
mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya, serta
tanggung jawab Klinik sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Pimpinan wajib mengarahkan untuk
memastikan agar seluruh petugas bertanggung jawab melindungi
- 180 -
hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan
mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha
memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dengan
komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin
akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya
sebagaimana ditetapkan.
• Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari
proses pelayanan di klinik, yang melibatkan petugas, klinik, pasien
dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur harus
ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas yang
terkait dalam pelayanan pasien memberi respon terhadap hak
pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien
tersebut perlu dipahami dengan baik oleh pasien oleh karena itu
pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban
pasien sejak proses pendaftaran.
Elemen Penilaian:
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses
pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien
dan/keluarga.
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas
selama proses pendaftaran.
3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak
dan kewajiban masing-masing.
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan
memperhatikan hak-hak pasien/keluarga pasien.
5. Terdapat kriteria yang menjadi persyaratan bagi petugas yang
bertugas di ruang pendaftaran.
6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif
terhadap kebutuhan pelanggan.
7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran
dengan unit lain/unit terkait dalam memberikan pelayanan pada
pasien/keluarga pasien, agar terjamin kesinambungan pelayanan.
8. Terdapat upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban
pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di
Klinik.
- 181 -
Kriteria
2.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk
menjamin kesinambungan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang
tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian
sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yang
ada di klinik perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila
pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya
menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis
adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai
dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah
jika diperlukan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh
petugas.
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham
terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis.
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di klinik berserta jadual pelayanan.
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin
kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik,
dan rujuakn konsultatif).
Kriteria:
2.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam
memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.
Pokok Pikiran:
• Klinik sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang
diantaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia,
cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang
berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses
asesmen dan penerimaan asuhansangat sulit. Kesulitan atau
hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut
- 182 -
pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut perlu
diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
Elemen penilaian:
1. Pimpinan dan staf klinik mengidentifikasi hambatan bahasa,
budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada
masyarakat yang dilayani
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi
hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di klinik.
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Pengkajian
Standar
2.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung
rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria
2.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai
kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Pokok Pikiran:
• Ketika pasien diterima di klinik untuk memperoleh pelayanan perlu
dilakukan kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan
kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di klinik. Pada
tahap ini, klinik membutuhkan informasi khusus dan prosedur
untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan
jenis pelayanan yang harus diberikan. Kebijakan dan prosedur
harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan,
informasi apa yang harus dikumpulkan, dan didokumentasikan.
• Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan
kajian, dan isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan oleh
dokter, bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin
dalam lingkup praktek, profesi, sertifikasi yang dimiliki, perizinan,
dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Kajian
tersebut hanya dilakukan oleh mereka yang kompeten dan
- 183 -
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kajian. Setiap
formulir kajian yang digunakan mencerminkan kebijakan tersebut.
• Kajian awal dilakukan secara paripurna, meliputi:
anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan
penunjang serta kajian sosial
Elemen Penilaian:
1. Terdapat kebijakan dan prosedur pengkajian awal yang paripurna
untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien
dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis
dan keperawatan
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk
melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan
standar asuhan
4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan
yang tidak perlu
Kriteria
2.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh
petugas yang bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian
harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam
rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yang bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi
tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin
kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien
adalah cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan.
• Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan
diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan
serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
- 184 -
• Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat
keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang
meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis,
kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yang
dibutuhkan, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini harus
dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam
medis agar dapat digunakan oleh petugas yang melayani pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam
pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian
medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan
3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk
menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara
tepat waktu untuk melayani pasien
Kriteria
2.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan
prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Pokok Pikiran:
• Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera
(emergensi), diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah
diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera, pasien tersebut secepat mungkin diperiksa
dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan
diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, agar dapat ditetapkan
diagnosis dan memperoleh pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
• Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk bila klinik
tidak dapat menyediakan pelayanan emergensi yang dibutuhkan
pasien, dan pasien memerlukan rujukan ke pelayanan yang
mempunyai kemampuan lebih tinggi.
Elemen Penilaian:
1. Petugas Gawat Darurat melaksanakan proses triase untuk
memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
- 185 -
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai
kemampuan klinik sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai
kemampuan lebih tinggi.
Keputusan Layanan Klinis
Standar
2.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan
profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi dan
digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
Kriteria
2.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang
profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis
medis dan diagnosis keperawatan.
Pokok Pikiran:
• Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang
kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual
atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yang terdiri
dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang
lain sesuai dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut
memberikan informasi untuk :
- Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
- Menetapkan diagnosis awal
- Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien
serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
• Pada keadaan tertentu, jika tenaga kesehatan professional yang
kompeten tidak berada di tempat, maka proses kajian dapat
didelegasikan kepada petugas kesehatan yang diberi kewenangan
khusus sesuai persyaratan pelatihan yang ditetapkan oleh pimpinan
klinik.
- 186 -
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan
kompeten.
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk
melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim.
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis
kepada petugas yang diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak
dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan.
4. Petugas yang diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan
yang dipersyaratkan.
Kriteria
2.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan
kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
• Keputusan diagnosis dan rencana lanyanan/tindakan klinis
tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus
memperhatikan privasi dari pasien. Oleh karena itu, proses kajian
harus dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan untuk
melakukan kajian, menggunakan peralatan yang sesuai dengan
standar klinik, berfungsi dengan baik, mudah dioperasikan, dan
memberikan hasil yang akurat.
• Jaminan kualitas dilakukan dengan pemeliharaan yang teratur,
proses sterilisasi yang benar terhadap alat-alat klinis yang
digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk
melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna.
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan.
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin
keamanan pasien dan petugas.
- 187 -
Rencana Layanan Klinis
Standar
2.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan
terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar
profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan
melibatkan pasien/keluarga.
Kriteria
2.4.1. Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan
baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien
membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.
Pokok Pikiran:
• Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang
dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana
layananperlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas
sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan. Outcome klinis tergantung dari
ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yang sesuai dengan
kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun
rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika
diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui
kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam
penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layananterpadu
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi
dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana
layanan dengan kebijakan dan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
- 188 -
Kriteria
2.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
tata nilai budaya pasien.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap
layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang
untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yang
akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanantersebut harus
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
memperhatikan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien
dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanandisusun untuk setiap pasien dengan kejelasan
tujuan yang ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanantersebut mempertimbangkan
kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai
budaya pasien
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien
diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan
Kriteria
2.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim
kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari
masing-masing anggotanya.
Pokok Pikiran:
• Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang
melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi:
tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan pada
pasien dan/atau keluarga pasien, jadual kegiatan, sumber daya
yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota
tim kesehatan dalam melaksanakan layanan.
- 189 -
Elemen Penilaian:
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang
diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang
jelas
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan
mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
4. Risiko yang mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak
awal dalam menyusun rencana layanan
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis
7. Rencana layanan yang disusun juga memuat
pendidikan/penyuluhan pasien.
Kriteria
2.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan
bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
• Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan
tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara
memberikan informed consent/informed choice. Untuk
menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi
penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan
pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu
keputusan persetujuan.
• lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam
proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika
pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau
pengobatan tertentu yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan
dengan jelas oleh klinik dalam kebijakan dan prosedur, yang
mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan
pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana
mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara
lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan
cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat
memberikan persetujuan selain pasien. Petugas pelaksana tindakan
- 190 -
yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan
penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan
tersebut
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu
yang berisiko
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
informed consent.
Rencana Rujukan
Standar
2.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain
diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria
2.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Pokok Pikiran:
• Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh klinik, maka
pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu
menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Proses
rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur yang jelas
sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di
tempat rujukan pada saat yang tepat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan.
- 191 -
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk
menjamin kelangsungan layanan.
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/keluarga pasien untuk
dirujuk.
4. Dilakukan komunikasi dengan klinik yang menjadi tujuan rujukan
untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima
rujukan.
Kriteria
2.5.2 Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh
tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana
rujukan harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami
oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan
diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan
kepada pasien meliputi: alasan rujukan, klinik yang dituju,
termasuk pilihan klinik lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga
dapat memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan
rujukan harus dilakukan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah
dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan
rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukan kerjasama dengan klinik lain untuk menjamin
kelangsungan asuhan
Kriteria
2.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi
klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh klinik pada
saat mengirim pasien.
- 192 -
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai
kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien
tersebut diberikan kepada klinik penerima rujukan bersama dengan
pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur
dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih
lanjut.
Elemen penilaian
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke klinik
penerima rujukanbersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang
telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih
lanjut
Kriteria
2.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten
terus memonitor kondisi pasien.
Pokok Pikiran:
• Merujuk pasien secara langsung ke klinik lain dapat merupakan
proses yang singkat dengan pasien yang sadar dan dapat berbicara,
atau merujuk pasien koma yang membutuhkan pengawasan
keperawatan atau medis yang terus menerus. Pada kedua kasus
tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yang
melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yang mendampingi
selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
Elemen penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu
dimonitor oleh staf yang kompeten.
2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi
pasien.
- 193 -
Pelaksanaan Layanan
Standar
2.6. Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan
peraturan yang berlaku.
Kriteria
2.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan
layanan klinis
Pokok Pikiran:
• Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh
informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan
persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika
diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed
choice. Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan standard
pelayanan yang berlaku di klinik, sesuai dengan kemampuan klinik
dengan referensi yang jelas, dan bila memungkinkan berbasis
evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh outcome klinis
yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien.
• Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan
dengan menggunakan pedoman atau standard yang berlaku,
algoritme, contoh: tatalaksana balita sakit dengan pendekatan
MTBS.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada
pedoman dan prosedur yang berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang
berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan
pasien.
- 194 -
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien
memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai
tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed
consent.
Kriteria
2.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko
tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku
Pokok Pikiran:
• Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi
perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur
dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam
• Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan
terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain
perlu diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian
Kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa
terjadi diidentifikasi
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat
(emergensi)
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila
tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap
terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang
diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan
pasien berisiko tinggi.
Kriteria:
2.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian obat dan/atau cairan
intravena dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
- 195 -
Pokok Pikiran:
• Penggunaan dan pemberianobat dan/atau cairan intravena
merupakan kegiatan yang berisiko tinggi, oleh karena itu perlu
dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan
intravena diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku
2. Obat/cairan intravena diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
Kriteria
2.6.4 Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk
menyesuaikan rencana layanan.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan
penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan
analisis terhadap indikator-indikator klinis yang ditetapkan. Hasil
dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti
sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis.
Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah:
indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian
secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga
pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan
layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan
secara kuantitatif maupun kualitatif
3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian
tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk
perbaikan layanan klinis.
- 196 -
Kriteria
2.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai
kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Pokok Pikiran:
• Selama proses pelaksanaan layananpasien, petugas kesehatan
harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan dan hak pasien.
Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses
pelaksanaan layanan. Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur
untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga
pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut
untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga
pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama
pelaksanaan asuhan
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan
tersebut
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindak lanjuti
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan
pasien/keluarga pasien.
Kriteria
2.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan
menghindari pengulangan yang tidak perlu
Pokok Pikiran:
• Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam
perencanaan maupun pelaksanaan layanan klinis harus
menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu diperlukan
upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan klinik, dan
dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan
melaksanakan layananklinis bagi pasien.
- 197 -
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan
yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan
pelayanan
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan
dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang
tidak perlu.
Kriteria
2.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan
tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak
melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Pokok Pikiran:
• Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien,
dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau
pengobatan yang direncanakan atau meneruskan pelayanan atau
pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
• Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari
keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan
keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang
alternatif pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan
keputusan tersebut.
- 198 -
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan
pengobatan.
Pelayanan anestesi lokal, sedasi, dan pembedahan
Standar
2.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi, dan pembedahan.
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor
untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria
2.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di klinik dilaksanakan
memenuhi standar di klinik, standar nasional, undang-undang, dan
peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di klinik terutama
pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana
kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang
membutuhkan anestesi lokal dan sedasi. Pelaksanaan anestesi
lokal dan sedasi tersebut harus memenuhi standar dan peraturan
yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di klinik.
• Kebijakan dan prosedur memuat:
⁻ Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara
dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
⁻ Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan
berkomunikasi efektif
⁻ Persyaratan persetujuan khusus
⁻ Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan
⁻ Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
⁻ Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
• Persyaratan kompetensi:
⁻ Tehnik melakukan anestesi lokal dan sedasi
⁻ Monitoring yang tepat
⁻ Respons terhadap komplikasi
- 199 -
⁻ Penggunaan zat-zat reversal
⁻ Bantuan hidup dasar
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di
klinik.
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten.
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan
dan prosedur yang jelas.
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan
monitoring status fisiologi pasien.
5. Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis
dalam rekam medis pasien.
Kriteria
2.7.2. Pelayanan bedah di klinik direncanakan dan dilaksanakan
memenuhi standar di klinik, standar nasional, undang-undang, dan
peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di klinik terutama
pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana
kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang
membutuhkan anestesi. Pelaksanaan bedah minor tersebut harus
memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan
prosedur yang berlaku di klinik.
Elemen Penilaian:
1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan.
2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif
kepada pasien/keluarga pasien.
- 200 -
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari
pasien/keluarga pasien
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera
setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis
Pendidikan kesehatan dan konseling kepada
pasien/keluarga
Standar
2.8. Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien
mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan
keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria
2.8.1. Pasien/keluarga memperoleh pendidikan/penyuluhan kesehatan
dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah
dipahami
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan outcome klinis yang optimal perlu ada
kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga.
Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan
edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien,
oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu
dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan
kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan
dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi
interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan
menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga.
- 201 -
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek
pendidikan/penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup
informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik,
aspek etika di klinik dan perilaku hidup bersih dan sehat
3. Tersedia metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi
pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi
sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca)
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi
kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif
dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang
diberikan
Makanan dan Terapi Nutrisi
Standar
2.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan
pasien dan ketentuan yang berlaku
Kriteria
2.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan diberikan sesuai dengan status gizi
pasien dan konsisten dengan asuhan klinis, dan tersedia secara
reguler.
Pokok Pikiran
• Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan
asupan makanan dan nutrisi yang memadai, oleh karena itu
makanan perlu disediakan secara regular, sesuai dengan rencana
asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu
makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi
makanan.
• Pemesanan dan pemberian makanan atau nutrien yang lain hanya
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
- 202 -
• Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan
bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan
rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan.
• Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien,
mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang/kontra
indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk
informasi tentang interaksi obat dengan makanan.
Elemen Penilaian
1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien tersedia secara
reguler
2. Sebelum makanan diberikan pada pasien, makanan telah dipesan
dan dicatat untuk semua pasien rawat inap.
3. Pemesanan makanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan
pasien
4. Bila disediakan variasi pilihan makanan, maka makanan yang
diberikan konsisten dengan kondisi dan kebutuhan pasien
5. Diberikan edukasi pada keluarga tentang pembatasan diit pasien,
bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien.
Kriteria:
2.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan
dilakukan dengan aman dan memenuhi undang-undang, peraturan
yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi makanan,
termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan
keamanan dan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan
praktik terkini yang dapat diterima.
• Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam
penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan didistribusikan
kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan
produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan,
harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
- 203 -
Elemen Penilaian:
1. Makanan disiapkan dengan cara yang baku untuk mengurangi
risiko kontaminasi dan pembusukan.
2. Makanan disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan.
3. Distribusi makanan dilakukan secara tepat waktu, dan memenuhi
permintaan dan/atau kebutuhan khusus.
Kriteria:
2.9.3.Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Pokok Pikiran:
• Pada asesmen awal, pasien ditapis untuk mengidentifikasi adanya
risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan kajian untuk mengidentifikasi
adanya risiko nutrisi untuk disusun rencana terapi gizi. Tingkat
kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter,
perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien,
bekerjasama dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi.
Elemen Penilaian:
1. Pasien yang pada kajian awal berada pada risiko nutrisi, mendapat
terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dilakukan untuk merencanakan,
memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi.
3. Respon pasien terhadap asuhan gizi dimonitor.
4. Respon pasien terhadap asuhan gizi dicatat dalam rekam medis.
**) kriteria ini juga berlaku untuk klinik yang menjalankan home-care
pada pasien yang memerlukan terapi gizi.
- 204 -
Pemulangan dan tindak lanjut
Standar
2.10. Pemulangan dan tindak lanjut
Pemulangkan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan
prosedur yang tepat.
Kriteria
2.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk
kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh
prosedur yang standar.
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan
kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut
maupun rujukan yang perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika
pasien dirujuk dari/ke klinik yang lain, perlu ada mekanisme
umpan balik ke/dari klinik tersebut. Jika tindak lanjut yang
dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan, klinik menetapkan kebijakan
dan prosedur untuk memberikan alternative dalam mengatasi hal
tersebut. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dengan
memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan
kemandirian pasien/keluarga.
• Jika klinik menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas
kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas kesehatan lain, maka
perlu dilakukan tindak lanjut tehadap pasien melalui proses kajian,
dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan
rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan yang memberikan
umpan balik rujukan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien.
2. Ada penanggungjawab dalam pelaksanaan proses pemulangan
dan/tindak lanjut tersebut.
3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat
pemulangan dan/tindak lanjut pasien.
- 205 -
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik pada pasien yang
dirujuk kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku dan
rekomendasi dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik.
5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang
memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin
dilakukan.
Kriteria
2.10.2. Pasien/keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai
tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk
ke sarana kesehatan yang lain.
Pokok Pikiran:
• Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat
pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain
diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang
perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan
diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat
pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang
lain
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami
oleh pasien/keluarga pasien
3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan
penyampaian informasi tersebut
Kriteria
2.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan
pasien
Pokok Pikiran:
• Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, klinik
wajib mengupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan
kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian
mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut
dengan konsekuensinya. Untuk itu klinik perlu menetapkan
kebijakan dan prosedur pelaksanaan rujukan.
- 206 -
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya
kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi,
sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan
pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi
informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih
sarana pelayanan yang diinginkan
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan,
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
BAB III. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Pelayanan Laboratorium (jika tersedia).
Standar
3.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi
kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar,
hukum dan peraturan yang berlaku.
Kriteria
3.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten
dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan
hasil pemeriksaan
Pokok Pikiran:
• Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat
pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya
keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis
laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dengan
latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk
melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam
pelayanan dan untuk gawat darurat. Klinik perlu menetapkan jenis
pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di
klinik
- 207 -
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat
dilakukan diklinik
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai
kebutuhan dan jam buka pelayanan
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang
terlatih dan berpengalaman
4. Interpertasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas
yang terlatih dan berpengalaman.
Kriteria
3.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis
pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil
pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan
prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan,
penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan specimen,
pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian
hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta
pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan,
penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan
prosedur tersebut
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil
pemeriksaan laboratorium
5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja
(pada klinikdengan rawat inap atau pada klinik yang menyediakan
pelayanan di luar jam kerja)
6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko
tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan yang lain)
- 208 -
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat
pelindung diri bagi petugas laboratorium
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri
dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan
limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan
limbah medis apakah sesuai dengan prosedur
Kriteria:
3.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pokok Pikiran:
• Pimpinan klinik perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan
untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam
kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang
ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis.
Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada
akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan
yang urgen,, seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian
khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan
bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga
harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau
yang tercantum dalam kontrak.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Klinik menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan
hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat
darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna
memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
3.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
- 209 -
Pokok Pikiran:
• Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok
persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan
diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau
kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi
klinik untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang
jelas menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai
hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf
mendokumentasikan komunikasi ini.
• Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes
diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk
meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat.
Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai
kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes
kritis harus dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yang
memenuhi ketentuan.
Elemen Penilaian:
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk
pelaporan hasilyang kritis dan pemeriksaan diagnostik.
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes.
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang
kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan.
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat didalam rekam medis
pasien.
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi
berdasarkan hasil monitoring.
Kriteria
3.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari
selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi
hasil.
Pokok Pikiran
• Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk
pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan
ditetapkan. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau
menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang
- 210 -
diperlukan. Semua reagensia di simpan dan didistribusikan sesuai
prosedur yang ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk
memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman
tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat
untuk reagensia dan larutan yang digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia.
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk
menyatakan jika reagen tidak tersedia.
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari
produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada
kemasan.
4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi
semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi.
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat.
Kriteria:
3.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk
interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di
laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal
untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum
dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam
dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang
ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila
pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini
disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode
pemeriksaan berubah.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Klinik menetapkan nilai/rentangnilai rujukan untuk setiap
pemeriksaan yang dilaksanakan.
2. Rentang nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis
pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan.
- 211 -
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus
mencantumkan rentang nilai.
4. Rentang nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya.
Kriteria
3.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi
untuk setiap pemeriksaan laboratorium.
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu
dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di
klinik. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan
ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan
laboratorium
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu
dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi,
dan masih berlaku
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan
laboratorium oleh pihak yang kompeten.
6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila
pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di klinik, dan klinik
memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan
kebutuhan pasien.
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu
internal dan eksternal
Kriteria:
3.1.8. Program keselamatan (safety) dalam pelayanan laboratorium
direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
- 212 -
Pokok Pikiran:
• Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan
sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam
laboratorium. Program ini mengatur praktek keamanan dan
langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan
pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini
merupakan program yang terintegrasi dengan program keselamatan
di klinik.
• Program keselamatan di laboratorium termasuk :
- Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan
standar dan peraturan.
- Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
- Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktek di laboratorium
dan untuk bahaya yang dihadapi.
- Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan
praktek keamanan kerja.
- Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru
dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh,
maupun peralatan yang baru.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat program keselamatan/keamanan laboratorium yang
mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di
area lain yang mendapat pelayanan laboratorium.
2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di klinik
3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program
keselamatan kepada pengelola program keselamatan di klinik
sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insidens
keselamatan.
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan
pembuangan bahan berbahaya
5. Dilakukan identifikasi, analisisdan tindak lanjut risiko keselamatan
di laboratorium
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktek
keselamatan/keamanan kerja
- 213 -
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur
baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun
peralatan yang baru.
Pelayanan obat.
Standar
3.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi
kebutuhan pasien.
Kriteria
3.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam
jumlah yang memadai
Pokok Pikiran:
• Klinik harus menetapkan obat mana yang harus tersedia untuk
diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan.
Keputusan ini didasarkan pada misi klinik, kebutuhan pasien, dan
jenis pelayanan yang disiapkan. Klinik mengembangkan suatu
daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau sudah
tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang
atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber
obat tersebut.
• Pemilihan obat adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yang
mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien
maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan
obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional
atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian
inventaris yang normal.
• Ada suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi
tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan
penyediaan dan penggunaan obat
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat
3. Ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan
penggunaan obat
- 214 -
4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat
yang seharusnya ada
5. Tersedia pelayanan obat-obatanselama tujuh hari dalam seminggu
dan 24 jam pada klinik yang memberikan pelayanan gawat darurat
6. Tersedia daftar formularium obat klinik
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat
dibandingkan dengan formularium
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan
formularium.
Kriteria
3.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan
prosedur yang efektif.
Pokok Pikiran:
• Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan
pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Klinik bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi petugas dengan pengetahuan dan
pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diijinkan
berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan
untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi, klinik perlu
mengidentifikasi petugas tambahan yang diijinkan untuk
memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dengan
cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa,
maka klinik perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan
pengelolaan obat mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan,
pengadaan, pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan
pelaporan.
• Untuk klinik rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan
sendiri, baik yang dibawa ke klinik atau yang diresepkan atau
dipesan di klinik, diketahui dan dicatat dalam status pasien. Klinik
harus melaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obatobat
psikotropika sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep
- 215 -
2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan
persyaratan yang jelas
3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam
penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat
pelatihan khusus.
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan
pengelolaan obat
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat
yang kedaluwarsa kepada pasien
6. Dilakukan monitoring terhadap penggunaan dan pengelolaan obat
secara teratur
7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk
obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat
inapyang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien untuk klinik
yang menyediakan pelayanan rawat inap
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan
lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat
Kriteria
3.2.2. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan,
penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta
penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Pokok Pikiran:
• Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan
keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari
proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan
penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat
kedaluwarsa/rusak. Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur
dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami
indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang
mungkin terjadi.
- 216 -
• Dalam penyimpanan obat, perlu diperhatikan peletakan obat-obat
LASA (look alike sound alike) agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengambilan dan pemberian obat.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur dan persyaratan penyimpanan obat, termasuk
persyaratan penyimpanan obat LASA
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan
3. Pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas
(mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi
penggunaannya)
4. Pemberian obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang
memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh
pasien/keluarga pasien
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek
samping obat atau efek yang tidak diharapkan
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang
kedaluwarsa/rusak
8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Kriteria
3.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang
diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus
didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Pokok Pikiran:
• Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja
bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan
pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap
gejala pasien atau penyakitnyadan untuk mengevaluasi pasien
terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).
• Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat
disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat
respons pasien terhadap dosis pertama obat yang baru diberikan
kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi
respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi
- 217 -
obat yang tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien.
Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan
mendokumentasikan setiap KTD.
• Klinik mempunyai kebijakan yang mengidentifikasi semua KTD yang
harus dicatat dan yang harus dilaporkan, misalnya sindroma
Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Klinik membangun suatu
mekanisme pelaporan dari KTD
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis
3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan
melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD,
termasuk kesalahan pemberian obat
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan
didokumentasikan
Kriteria
3.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan
dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh klinik
Pokok Pikiran :
• Klinik mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan
kesalahan obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk
mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC, menggunakan
format pelaporan yang ditentukan serta mengedukasi staf tentang
proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan prosesproses
dikembangkan melalui proses kerjasama yang mengikut
sertakan semua yang terlibat di berbagai langkah dalam manajemen
obat. Proses pelaporan adalah bagian dari program mutu dan
program keselamatan pasien di klinik. Perbaikan dalam proses
pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah
kesalahan di kemudian hari.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan
kesalahan pemberian obat dan KNC
- 218 -
2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu
menggunakan prosedur baku
3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggungjawab mengambil
tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan
untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Kriteria:
3.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana
disimpan di luar farmasi.
Pokok Pikiran:
• Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat
emergensi yang tepat adalah sangat penting. Setiap klinik
merencanakan lokasi obat emergensi dan obat yang harus disuplai
ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi
bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah
penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat
dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana
digunakan, rusak atau kadaluwarsa. Jadi klinik memahami
keseimbangan antara akses kesiapan dan keamanan dari tempat
penyimpanan obat emergensi.
Elemen Penilaian
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan
atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang
bersifat emergensi
2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi
disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai
kebijakan klinik setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau
rusak
- 219 -
Pelayanan radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar
3.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan
pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan
mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria:
3.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan
pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah
kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis klinik dapat
menyediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk
meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
• Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk
menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undangundang
dan peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan
nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:
3.3.2 Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
Pokok Pikiran:
• Klinik memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yang
meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program
keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya
yang dihadapi. Program mengatur praktek yang aman dan langkah
pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan
- 220 -
pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan
klinik.
• Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
• Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian
dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
• Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan
antisipasi bahaya yang dihadapi.
• Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk
prosedur dan praktek keselamatan kerja.
• Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau
adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko
keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di
luar unit kerja
2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di
klinik, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun
atau bila ada kejadian
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi
standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan
pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan
prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti
apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang
prosedur dan praktek keselamatan
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan
untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
Kriteria
3.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan
pemeriksaan radio diagnostik menginterpretasi hasil, dan
melaporkan hasil pemeriksaan.
- 221 -
Pokok Pikiran:
• Pimpinan klinik menetapkan petugas pemberi pelayanan
radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa
yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan
membuat laporan hasil.
• Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai,
berpengalaman, dan ketrampilan yang memadai.
Elemen Penilaian
1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai
melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik.
3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai
menginterpretasi hasil pemeriksaan.
4. Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat
laporan hasil pemeriksaan
5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi
kebutuhan pasien
Kriteria:
3.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan
yang ditetapkan.
Pokok Pikiran:
• Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik
perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu
didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan,
dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk
pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir
minggu termasuk dalam ketentuan ini.
• Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat
harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu.
Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan
kontrak pelayanan oleh pihak diluar klinikdilaporkan sesuai dengan
kebijakan klinik atau ketentuan dalam kontrak.
Elemen Penilaian
1. Pimpinan klinik menetapkan tentang batasan waktu pelaporan hasil
pemeriksaan
- 222 -
2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor,
dan ditindaklanjuti
3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu
untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
3.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan
diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur,
dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik.
Pokok Pikiran:
• Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan
berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan
aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi
meliputi:
⁻ Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
⁻ Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing,
kalibrasi, perawatan.
⁻ Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada
peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah
dan kegagalan.
⁻ Mendokumentasi program pengelolaan
• Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan
pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya
didokumentasi/dicatat.
Elemen Penilaian:
1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
2. Program termasuk inventarisasi peralatan
3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan
4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut
6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan
dan kalibrasi peralatan
Kriteria:
3.3.6. Film X-ray, media untuk menyampaikan hasil pencitraan dan
perbekalan lain tersedia secara teratur.
- 223 -
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan akan film, reagensia, media digital untuk
menyampaikan hasil pencitraandan perbekalan lain ditetapkan
secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai
kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin
tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu
dilaksanakan secara efektif.
• Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang
ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan
pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi
pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
Elemen Penilaian:
1. X-ray film, reagensia, dan/atau media digital untuk menyampaikan
hasil pencitraan, serta semua perbekalan penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia, dan/atau media digital untuk menyampaikan
hasil pencitraan, serta perbekalan penting lain tersedia.
3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan
pedoman
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan
hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Kriteria:
3.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh
petugas yang kompeten
Pokok Pikiran:
• Pelayanan radiodiagnostikyang berada di klinik dipimpin oleh
seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang
terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional
bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
• Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis
maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis
radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas
radiografer yang kompeten.
- 224 -
• Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
⁻ Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan
dan prosedur.
⁻ Pengawasan administrasi
⁻ Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu
yang perlu
⁻ Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik
imajing diluar
⁻ Memonitor dan me-review semua pelayanan radiologi yang
tersedia
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seorang yang kompeten
2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan,
melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur
ditetapkan dan dilaksanakan.
4. Penanggungjawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan
administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program
kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan me-review pelayanan
radiologi yang disediakan
Kriteria:
3.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat
memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
• Prosedur kontrol mutu termasuk:
⁻ Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
⁻ Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi
yang kompeten
⁻ Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency)
teridentifikasi
⁻ Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan
- 225 -
Elemen Penilaian:
1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan
dilaksanakan.
2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil
pemeriksaan.
4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan
kekurangan.
5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan
langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis
Standar
3.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas
kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar
organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku.
Kriteria
3.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol,
dan istilah yang dipakai
Pokok Pikiran:
• Standarisasi terminologi, definisi, kosa kata dan penamaan perlu
dilakukan untuk kebutuhan pelayanan dan pembandingan data dan
informasi baik di dalam maupun di luar klinik (klinik rujukan).
Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode
prosedur/tindakan mendukung proses pengumpulan dan analisis
data.
• Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang
tidak boleh digunakan“. Standarisasi tersebut konsisten dengan
standar lokal dan nasional yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi
lain yang konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi
yang disusun oleh klinik (minimal untuk 10 besar penyakit)
- 226 -
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam
pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal
Kriteria
3.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan
tanggungjawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
• Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama
mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga
merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini
berguna dan mendukung asuhan pasien keberlajutan, maka perlu
tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat
dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
• Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya
tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut.Kebijakan
klinik mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang
mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin
kerahasiaan informasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap
informasi medis
2. Akses petugas terhadap informasidilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan
tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
Kriteria
3.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam
medis
Pokok Pikiran:
• Klinik menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang
menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta
informasi lainnya.Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan
informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang
- 227 -
cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi
yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang
penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan
keamanan informasi tersebut.Ketika periode retensi yang ditetapkan
terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain
pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan
semestinya.
Elemen Penilaian:
1. Klinik mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda
identifikasi yang baku untuk mencegah terjadinya salah identifikasi
2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan
petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun
untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien
3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis
dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Kriteria
3.4.4. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaan
tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah,
kemajuan pasien dan hasil asuhan
Pokok Pikiran:
• Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin
kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien
terhadap asuhan yang diberikan.Klinik menetapkan kebijakan dan
prosedur kelengkapan rekam medis
• Klinik wajib menjaga privasi dan kerahasiaan data serta informasi
dan secara khusus dalam menjaga data dan informasi yang sensitif.
Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data
diatur. Klinik menetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang
dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya : rekam medis
pasien, data riset dan lainnya)
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil
pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
- 228 -
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan
isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar
3.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi
dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
3.5.1. Lingkungan fisik klinik, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim
lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan
diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke
klinik, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan
perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan klinik
termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem
lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh
kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang
kompeten.
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan klinik dipantau secara rutin
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang
digunakan dipantau secara periodic oleh petugas yang diberi
tanggung jawab
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila
terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan perbaikan
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan
sesuai dengan prosedur dan jadual yang ditetapkan
6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut
inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah
dilakukan
- 229 -
Kriteria
3.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan
berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai
Pokok Pikiran:
• Klinik mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan
limbah berbahaya . Bahan berbahaya dan limbahnya tersebut
meliputi bahan kimia, bahaN, gas dan uap berbahaya serta limbah
medis dan infeksius lain sesuai ketentuan. Klinik harus menyusun
rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan
menetapkan proses untuk :
⁻ inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
⁻ penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
⁻ pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan
insiden lainnya;
⁻ pembuangan limbah berbahaya yang benar;
⁻ peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat
penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
⁻ pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi
atau ketentuan persyaratan lainnya;
⁻ pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah
berbahaya.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan,
penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan
limbah berbahaya
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya
Kriteria
3.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin
keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten
- 230 -
Pokok Pikiran:
• Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan
staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan dalam
mengelola lingkungan perlu disusun meliputi:
a) Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu
keadaan tertentu dimana gedung, halaman, tempat parkir, dan
peralatan klinik tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi
pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari
kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta
penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang
b) Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan
dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan
dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
c) Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah,
bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif
d) Pengamanan kebakaran: klinik wajib melindung properti dan
penghuninya dari kebakaran dan asap.
e) Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih,
dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
f) Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung
lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan
pengoperasian
• Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang
merefleksikan keadaan keadaan terkini dalam lingkungan klinik.
Rencana tersebut dikaji dan dilakukan update secara reguler
melalui proses yang baku.
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
2. Ditetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan
pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan
dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program tersebut.
- 231 -
Manajemen Peralatan
Standar
3.6. Peralatan dikelola dengan tepat.
Kriteria
3.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik
pada saat dibutuhkan maka klinik perlu menetapkan ketentuan dan
prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan,
dan menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat
sesuai persyaratan dan fungsi alat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang
bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat
yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta
alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk
peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara
berkala
4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan
fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan
operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi.
Kriteria
3.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya
peralatan medis, klinik :
⁻ melakukan inventarisasi peralatan medis;
⁻ melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
⁻ melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan
dan ketentuannya;
⁻ melaksanakan pemeliharaan
- 232 -
⁻ melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
⁻ memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan
kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
• Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang
ditetapkan oleh pimpinan klinik.Peralatan diperiksa dan diuji coba
sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan
peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik.Pemeriksaan, hasil
uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi
didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di klinik
2. Ditetapkan penanggung-jawab pengelola alat ukur dan dilakukan
kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya
3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara
rutin
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan.
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat
yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar
3.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan
pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria
3.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui
proses kredensial tenaga yang efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang
kompeten, maka klinik perlu menetapkan kebijakan dan prosedur
kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis,
termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis
tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk
memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
- 233 -
Elemen Penilaian:
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di klinik dengan
persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kewenangan
3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar
sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria
1.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan
keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan
dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang
kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan. Klinik perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan
menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan kompetensi
tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis
mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan
kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan klinis secara berkala sesuai dengan kompetensi dalam
memberikan pelayanan klinis
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi agar
dapat memberikan pelayanan klinis sesuai dengan pengetahuan
dan keterampilan yang dipersyaratkan
3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif
dalam meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan
klinis dan meningkatkan mutu pelayanan klinis
Kriteria
3.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan
ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan
bagi pasien
- 234 -
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang
memberikan asuhan klinis, klinik perlu merencanakan, dan
memberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan
kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
2. Ada dukungan dari manajemen klinik bagi tenaga kesehatan untuk
memanfaatkan peluang tersebut
3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau
pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat
kerja
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan
dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
Kriteria
3.7.4.Wewenang tenaga klinis diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan
secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan
wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan
klinis di klinik.Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang
memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan
tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk
menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan
dengan jelas
2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan
untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan
petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi
kewenangan khusus
- 235 -
3. Kepada tenaga kesehatan yang diberi kewenangan khusus tersebut,
dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang
terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian
tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan
BAB IV. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
(PMKP)
Tanggung jawab tenaga klinis
Standar
4.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis
dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja
di pelayanan klinis.
Kriteria
4.1.1. Tenaga klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain
yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien) berperan
aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya
keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien
menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan
asuhan pasien. Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari
identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis,
menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti.
Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya
risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator
pelayanan klinis yang ditetapkan oleh klinik dengan acuan yang
jelas.
Elemen Penilaian:
1. Adanya peran aktif tenaga klinis (dokter, perawat atau tenaga
profesi kesehatan yang lain) dalam merencanakan dan mengevaluasi
mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien
- 236 -
2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan
penilaian mutu klinis
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis
dilakukan secara berkala
4. Pimpinan klinik bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak
Diinginkan (KTD), Kejadian Potensial Cedera (KPC) maupun
Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC,
dan risiko dalam pelayanan klinis
7. Jika terjadi KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis
diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan
risiko pelayanan klinis
10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan
KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
Kriteria
4.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam
pemberian pelayanan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan
yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan.Tenaga
klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian
pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system
pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya
keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang
berkelanjutan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis
oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan
budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan
- 237 -
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan
klinis
3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu
yang ditunjukkan dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan
tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis dan indikator
untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis, dan ideide
perbaikan pelayanan klinis
Kriteria
4.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien disediakan, dan upaya peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari
pihak pengelola klinik dan tenaga klinis yang memberikan layanan
klinis kepada pasien.Pimpinan klinik perlu memfasilitasi,
mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan
untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya
keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan
sumber daya yang ada di klinik.
Elemen Penilaian:
1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan
mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga
klinis
3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi,
dan ditindak lanjuti
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar
4.2. Mutu layanan klinis dan Keselamatan dipahami dan
didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang
berkepentingan.
- 238 -
Kriteria
4.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan
diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan
menjamin keselamatan.
Pokok Pikiran:
• Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di klinik, maka
upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh
karena itu tenaga klinis bersama dengan pengelola klinik
menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu
disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria
tertentu misalnya: high risk, high volume, high cost, dan
kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit,
kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas
untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan
2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap
peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan
ditingkatkan dalam organisasi
3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya
peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis ,
4. Pimpinan klinik bersama dengan tenaga klinis menetapkan
pelayanan prioritas yang akan diperbaiki.
5. Pimpinan klinik bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana
perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang
jelas.
6. Pimpinan klinik bersama dengan tenaga klinis melaksanakan
kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan
pelayanan klinis.
Kriteria
4.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan
acuan yang jelas.
- 239 -
Pokok Pikiran:
• Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu
dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis.
Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila
memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik
(the best available evidence).
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan
didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan
prosedur
Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.
Standar
4.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur,
dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat.
Kriteria
4.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk
mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan
ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran
peningkatan layanan klinis.Untuk meningkatkan keselamatan
pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran
keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien
meliputi: tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak
terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan
prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya
risiko infeksi di klinik, dan tidak terjadinya pasien jatuh.
- 240 -
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah
disepakati bersama
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaiman
tertulis dalam Pokok Pikiran.
3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek
penilaian pasien terhadap pelayanan klinis, asuhan pelayanan
klinis, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat
antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan
pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
Kriteria
4.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
ditetapkan dengan tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target
(batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih
dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
yang akan dicapai
2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian
mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana
kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi
kesehatan yang terkait
Kriteria
4.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
dikumpulkan dan dikelola secara efektif
- 241 -
Pokok Pikiran:
• Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien,
perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang
telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan
strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan
secara periodik
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
didokumentasikan
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk
menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar
4.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria
4.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung
jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat
dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien di klinik, yang mempunyai program kerja
yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien yang berfungsi dengan baik
- 242 -
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim
4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
disusun.
Kriteria
4.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun
dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan
keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien,
maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring
mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang
telah disusun.
Elemen Penilaian:
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan
dikumpulkan secara teratur,
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan
masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien
3. Dilakukan analisis penyebab masalah
4. Ditetapkan program-program perbaikan mutu yang dituangkan
dalam rencana perbaikan mutu
5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan
ketersediaan sumber daya
6. Ada kejelasan penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan
perbaikan yang direncanakan
7. Ada kejelasan penanggung jawab untuk memantau pelaksanaan
kegiatan perbaikan
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
4.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
dievaluasi dan didokumentasikan
- 243 -
Pokok Pikiran:
• Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.Jika dari
hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu
dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan
indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
untuk menilai adanya perbaikan
3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur
pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
4.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
• Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan
motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan
komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada
semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
- 244 -
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan
komunikasi tersebut
4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien kepada pimpinan klinik
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
- 245 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT
PRAKTIK DOKTER GIGI
STANDAR AKREDITASI
TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER GIGI
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting
dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan
kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan
masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan
berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia.
Untuk mencapai Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang
dan terpadu, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
Puskesmas, Klinik dan Praktik Mandiri merupakan ujung tombak dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan aman baik pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Puskesmas,
Klinik, dan Praktik Mandiri yang merupakan gate keeper dalam
memberikan pelayanan klinis kepada masyarakat harus dapat
menyediakan pelayanan klinis tingkat pertama yang aman dan bermutu.
Untuk menilai apakah sistem pelayanan klinis yang menjamin mutu
dan keselamatan pasien di Puskesmas, Klinik, dan Praktik Mandiri
berjalan dengan baik, aman dan minimal dari risiko, serta selalu
dilakukan upaya perbaikan proses pelayanan secara berkesinambungan
dan konsisten, maka perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap
Puskesmas, Klinik, dan Praktik Mandiri dalam memberikan pelayanan
klinis kepada masyarakat.
- 246 -
Tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan peningkatan mutu
dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan dalam
penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko, dan
bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi adalah keselamatan dan
hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas.
Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan
keselamatan dalam pelayanan klinis.
Oleh karena itu perlu disusun standar dan instrumen penilaian
akreditasi Praktik Mandiri dalam menyediakan pelayanan klinis tingkat
pertama kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem
Kesehatan Nasional yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan
responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi ini untuk
menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi
yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa
memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras,
maupun suku.
Standar akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat
praktik mandiri dokter gigi disusun dalam 2 Bab, yaitu:
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri (KMPM)
Bab II. Layanan Klinis dan Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan
Pasien (LKPM)
- 247 -
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri
(KMPM)
Persyaratan Umum Praktik Mandiri
Standar
1.1. Persyaratan Perijinan Praktik Mandiri
Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria
1.1.1. Lokasi Praktik Mandiri harus sesuai dengan yang tertera pada Surat
Izin Praktik Dokter
Pokok Pikiran:
• Praktik mandiri dokter hanya dilakukan pada lokasi yang sesuai
dengan alamat yang tertera pada Surat Ijin Praktik sesuai dengan
peraturan menteri tentang Praktik Kedokteran.
Elemen Penilaian:
1. Lokasi Praktik Mandiri sesuai dengan Surat Ijin Praktik dokter
2. Surat Ijin Praktik Dokter masih berlaku
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
Kriteria
1.1.2. Bangunan Praktik Mandiri bersifat permanen dan harus memenuhi
persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
• Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Praktik
Mandiri terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan,
maka pendirian Praktik Mandiri perlu didirikan di atas bangunan
yang permanen dan memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
- 248 -
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
2. Bangunan Praktik Mandiri memenuhi persyaratan lingkungan yang
sehat.
Kriteria
1.1.3. Bangunan Praktik Mandiri memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan,
dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan
kesehatan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis
pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Praktik Mandiri.
• Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang
pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi doker, ruang
administrasi, ruang tindakan, tempat penyimpanan obat dan alat
kesehatan, kamar mandi/WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan
pelayanan.
• Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk
memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah
termasuk memberi kemudahan pada penyandang cacat, anak-anak,
dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan
dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan
pelayanan
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat,
anak-anak, dan orang usia lanjut
Persyaratan Prasarana Praktik Mandiri
Kriteria
1.1.4. Prasarana Praktik Mandiri tersedia, terpelihara, dan berfungsi
dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
- 249 -
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin
kesinambungan pelayanan maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan
harus dilengkapi dengan prasarana klinis yang dipersyaratkan
• Prasarana klinis tersebut meliputi: instalasi air, instalasi listrik,
instalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan
dan penanggulangan kebakarandan prasarana lain sesuai dengan
kebutuhan.
• Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan
baik.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prasarana Praktik Mandiri sesuai kebutuhan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana Praktik
Mandiri
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Praktik
Mandiri
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana Praktik Mandiri yang
ada
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
Persyaratan Peralatan Praktik Mandiri
Kriteria
1.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi
dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin
kesinambungan pelayanan maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan
harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis
sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan
• Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka
peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi
dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- 250 -
• Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki ijin yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan
yang disediakan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis
dan non medis
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan
non medis
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non
medis
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang
perlu dikalibrasi
7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin
yang berlaku
Ketenagaan Praktik Mandiri
Standar
1.2. Persyaratan Ketenagaan Praktik Mandiri
Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundangan sesuai dengan
jenis pelayanan yang disediakan.
Persyaratan Dokter Praktik Mandiri
Kriteria
1.2.1. Praktik Mandiri dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan
peraturan perundangan yang kompeten.
Pokok Pikiran:
• Agar Praktik Mandiri dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka
harus dilakukan oleh tenaga medis profesional yang kompeten
untuk mengelola fasilitas tersebut.
- 251 -
• Praktik Mandiri dilaksanakan oleh seorang dokter atau dokter gigi
yang menjadi penanggung jawab Praktik Mandiri dan merangkap
sebagai pelaksana kegiatan.
• Jika dibantu oleh petugas administrasi, maka harus ditetapkan
persyaratan minimal tenaga administrasi sesuai dengan kebutuhan
• Kewenangan klinis ditetapkan sesuai dengan ketentuan dari
Kementerian Kesehatan dan/atau organisasi profesi
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri dilakukan oleh dokter atau dokter gigi
2. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai
dengan yang ditetapkan.
3. Dokter/dokter gigi dibantu oleh petugas administrasi sesuai
kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan
4. Terdapat uraian tugas bagi tenaga kesehatan yang membantu.
Penyelenggaraan Praktik Mandiri
Standar
1.3. Penyelenggaraan praktik mandiri didokumentasikan, dipandu
oleh pedoman dan prosedur yang baku, didukung oleh
ketersediaan data dan informasi, serta akuntabilitas
pengelolaan keuangan, dan dilakukan penilaian kinerja untuk
peningkatan mutu
Kriteria
1.3.1. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan Praktik
Mandiri disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua
rekaman hasil pelaksanaan kegiatan Praktik Mandiri dikendalikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan secara konsisten
dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja.
Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk
penyelenggaraan pelayanan tetapi juga pedoman kerja untuk
peningkatan mutu pelayanan.
- 252 -
• Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan
dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan
prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan pelayanan
2. Ada prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan
3. Seluruh kegiatan pelayanan didokumentasikan.
Kriteria
1.3.2. Penanggung jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan
penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Praktik
Mandiri.
Pokok Pikiran:
• Dokter/dokter gigi mempunyai kewajiban untuk melakukan
monitoring dan penilaian terhadap kinerja pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan mutu pelayanan
klinis
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
Pengelolaan Keuangan
Kriteria
1.3.3. Penanggung jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan
pembukuan sederhana keuangan praktik mandiri
Pokok Pikiran:
• Dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik mandiri wajib
membuat catatan pembukuan keuangan penyelenggaraan praktik
mandiri untuk menunjukkan akuntabilitas pelayanan pada pihak
asuransi/BPJS
- 253 -
Elemen Penilaian:
1. Dokter/dokter gigi membuat pembukuan keuangan sederhana
dalam menyelenggarakan praktik mandiri.
2. Dilakukan pelaporan keuangan sesuai dipersyaratkan oleh pihak
asuransi/BPJS.
Pengelolaan Data dan Informasi
Kriteria
1.3.4. Harus tersedia data dan informasi di Praktik Mandiri yang digunakan
untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan
maupun untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pokok Pikiran:
• Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan pelayanan
perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan
informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di
Praktik Mandiri dalam peningkatan pelayanan maupun pelaporan
sesuai yang dipersyaratkan oleh regulator.
• Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja
yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan
masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi,
evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, dan data dan informasi
lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai
regulator.
Elemen penilaian:
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving
(pencarian kembali) data
3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihakpihak
yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data
dan informasi
- 254 -
Hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Standar
1.4. Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria
1.4.1. Hak dan kewajiban pengguna layanan ditetapkan dan
disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait,
dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur Praktik Mandiri
Pokok Pikiran:
• Keberadaan Praktik Mandiri dalam mengemban misi dalam
menyediakan pelayanan klinis dasar harus berfokus pada
pelanggan. Pengelola dan Pelaksana perlu memahami dan
memperhatikan hak dan kewajiban pengguna pelayanan dalam
penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
2. Prosedur pelayanan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan
kewajiban pasien
3. Dokter dan petugas kesehatan memperhatikan hak dan kewajiban
pasien dalam memberikan pelayanan
4. Keluhan dan kepuasan pasien dimonitor
5. Keluhan dan kepuasan dianalisis dan ditindak lanjuti
Kerjasama dengan pihak ketiga
Standar
1.5. Jika sebagian kegiatan dilakukan bekerjasama dengan pihak
ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh
pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria
1.5.1. Adanya dokumen perjanjian kerjasama yang jelas dengan pihak
ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan
spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang
berlaku.
- 255 -
Pokok Pikiran:
• Jika sebagian kegiatan dilakukan kerjasama dengan kepada pihak
ketiga, maka proses perjanjian kerja sama harus mengikuti
peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa
kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dilaksanakan
sesuai dengan perjanjian kerjasama dan menaati peraturan
perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ada dokumen perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
2. Dalam perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan yang harus
dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,
personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan
standar kinerja, masa berlakunya perjanjian kerja sama, proses
kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan
hubungan kerja
Kriteria
1.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor
dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan
ditindak-lanjuti.
Pokok Pikiran:
• Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuai
terhadap perjanjian kerjasama dan rencana kegiatan yang
ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas.
Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan
program kegiatan tercapai secara efektif dan efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga
dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan
terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
- 256 -
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Standar
1.6. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan peralatan Praktik Mandiri harus dipelihara agar
dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang
berlaku
Kriteria.
1.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Praktik Mandiri dilaksanakan
dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Pokok Pikiran:
• Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan
program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan
peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan
diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta
jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Praktik Mandiri.
• Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan
dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan
program kegiatan Praktik Mandiri berjalan dengan lancar dan tidak
terjadi hambatan akibat ketidak sediaan sarana dan peralatan yang
siap pakai
Elemen Penilaian:
1. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan yang digunakan di
Praktik Mandiri
2. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan
3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program
kerja
4. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang
memenuhi persyaratan.
5. Ada program kerja kebersihan lingkungan di Praktik Mandiri
6. Pelaksanaan kebersihan lingkungan sesuai dengan program kerja.
7. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
- 257 -
Kriteria
1.6.2. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik
pada saat dibutuhkan maka Dokter/Dokter Gigi Praktik Mandiri
perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan
sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan menempatkan alat
yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai persyaratan dan
fungsi alat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat
yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang
membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alatalat
yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
3. Alat yang perlu disterilkan dilakukan sterilisasi sesuai prosedur
Kriteria
1.6.3. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya
peralatan medis, Praktik Mandiri :
• melakukan inventarisasi peralatan medis;
• melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
• melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan
ketentuannya;
• melaksanakan pemeliharaan
• melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
• memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku
• Pemeliharaan alat dilakukan secara teratur. Peralatan diperiksa
kelaikan untuk digunakan, dan jika terjadi kerusakan segera
dilakukan perbaikan/penggantian.
- 258 -
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada
2. Dilakukan pemeriksaan kelaikan alat secara periodik
3. Dilakukan pemeliharaan alat secara periodik
4. Dilakukan kalibrasi terhadap alat-alat ukur yang digunakan secara
periodik
5. Dilakukan perbaikan dan/atau penggantian alat yang rusak agar
tidak mengganggu pelayanan.
Pelimpahan tugas kepada dokter pengganti
Standar
1.7. Praktik mandiri mempunyai system pelimpahan tugas kepada
dokter pengganti untuk menjamin kesinambungan pelayanan
Kriteria
1.7.1. Pelimpahan tugas kepada dokter pengganti jika berhalangan
dilakukan secara efektif untuk menjamin kesinambungan
pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Jika dokter praktik mandiri berhalangan, tugas pelayanan dapat
dilimpahkan kepada dokter lain yang kompeten
• Dokter pengganti yang mendapat pelimpahan tugas harus
memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur pelimpahan tugas kepada dokter pengganti, jika
dokter berhalangan
2. Terdapat kriteria yang dipersyaratkan untuk dokter pengganti
3. Dokter pengganti yang mendapat pelimpahan tugas memenuhi
persyaratan yang ditetapkan
4. Terdapat serah terima tugas dari dokter praktik mandiri kepada
dokter pengganti dan sebaliknya pada saat penyerahan kembali
pelimpahan tugas.
- 259 -
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar
1.8. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum,
regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
1.8.1. Lingkungan fisik, instalasi listrik, penyediaan air, ventilasi, gas dan
sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan
diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke
Praktik Mandiri, perlu dilakukan monitoring secara rutin,
pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik
bangunan yang digunakan, termasuk di dalamnya instalasi listrik,
air, ventilasi, gas, dan sistem lain.
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan dipantau secara rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang
digunakan dipantau secara periodik
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila
terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan perbaikan
5. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut
pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Kriteria
1.8.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan
berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
dilakukan secara memadaii
Pokok Pikiran:
• Dokter Praktik Mandiri perlu mengidentifikasi dan mengendalikan
secara aman bahan dan limbah berbahaya . Bahan berbahaya dan
limbah berbahaya tersebut meliputi bahan kimia, bahan, gas dan
uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai
- 260 -
ketentuan. Dokter Praktik Mandiri harus menyusun rencana
pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan menetapkan proses
untuk :
⁻ inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
⁻ penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan
berbahaya;
⁻ pembuangan limbah berbahaya yang benar;
⁻ peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat
penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
⁻ pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah
berbahaya.
Ketentuan penyimpanan, penggunaan, dan pembuangan bahan
berbahaya dapat dilihat pada Material Safety Data Sheet (MSDS)
dari bahan berbahaya tersebut.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya
2. Dilakukan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya sesuai
dengan ketentuan
3. Dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan
limbah medis dan bahan berbahaya.
Bab II. Layanan Klinis, Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien (LKPM).
Proses Pendaftaran Pasien
Standar
2.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan
sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan
lingkungan yang memadai.
- 261 -
Kriteria
2.1.1. Praktik mandiri dilaksanakan sesuai dengan jadual buka pelayanan
dan dilaksanakan tepat waktu
Pokok Pikiran:
• Pelanggan membutuhkan kepastian tentang waktu pelayanan
praktik mandiri disediakan dan memperoleh pelayanan sesuai
dengan waktu yang dijanjikan.
• Untuk mememenuhi kebutuhan tersebut, dokter atau dokter gigi
wajib menepati jadual pelayanan yang telah ditetapkan
• Pasien kadang-kadang membutuhkan pelayanan di luar jadual buka
pelayanan, maka dokter praktik mandiri perlu melakukan
pengaturan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jadwal buka pelayanan
2. Tersedia informasi tentang jadual buka pelayanan
3. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan jadual buka pelayanan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap jadual buka
pelayanan
5. Terdapat pengaturan jika pasien membutuhkan pelayanan di luar
jadual buka pelayanan
Kriteria
2.1.2. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan.
Pokok Pikiran:
• Praktik Mandiri perlu memperhatikan kebutuhan pasien dan
menyesuaikannya dengan sumber daya yang tersedia di Praktik
Mandiri. Keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dapat
diperoleh pada saat pendaftaran. Jika Praktik Mandiri tidak dapat
memenuhi kebutuhan pasien, maka dapat merujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan yang lebih tinggi. Keselamatan pasien dan
petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak,
dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan
penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam hal
identifikasi pasien.
- 262 -
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran
2. Tersedia bagan alur pelayanan
3. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran
Kriteria.
2.1.3. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi
tentang informasi tersebut di tempat pendaftaran
Pokok Pikiran:
• Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran,
oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas
yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien.
Informasi disediakan dengan memperhatikan latar belakang budaya
dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat
pendaftaran
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi tentang pendaftaran
memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana
pelayanan, antara lain jenis layanan, tarif, dan rujukan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika
meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas
rujukan lain
Kriteria
2.1.4. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dipertimbangkan dan
diinformasikan pada saat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari
proses pelayanan di Praktik Mandiri, yang melibatkan dokter,
petugas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, prosedur harus
ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa dokter dan
- 263 -
petugas yang terkait dalam pelayanan pasien memberi respon
terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien.
Hak pasien tersebut perlu dipahami oleh pasien.
• Dokter Praktik Mandiri sering melayani berbagai populasi
masyarakat, yang diantaranya mempunyai keterbatasan, antara
lain: lanjut usia, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan
dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang
membuat proses asesmen dan penerimaan asuhansangat sulit.
Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan
upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesulitan atau hambatan
tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut
perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses
pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien
dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh dokter dan
petugas selama proses pendaftaran
3. Pendaftaran dilakukan oleh petugas dengan memperhatikan hakhak
pasien/ keluarga pasien
4. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif
terhadap kebutuhan pelanggan
5. Petugas memperhatikan kendala fisik, bahasa, budaya, dan
penghalang lain dalam memberikan pelayanan
Pengkajian
Standar
2.2. Pengkajian
Kajian medis dilakukan secara paripurna untuk mendukung
rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria
2.2.1. Proses kajian medis dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai
kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
- 264 -
Pokok Pikiran:
• Ketika pasien diterima di Praktik Mandiri untuk memperoleh
pelayanan perlu dilakukan kajian awal yang lengkap dalam
menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis
di Praktik Mandiri. Kajian paripurna tersebut meliputi meliputi
anamesis/alloanamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan
penunjang serta kajian sosial.
• Kajian dilaksanakan dalam lingkup praktek, profesi, sertifikasi yang
dimiliki, perizinan, dan mematuhi peraturan perundangan yang
berlaku.
• Kajian tersebut hanya dilakukan oleh dokter yang kompeten dan
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kajian. Setiap
formulir kajian yang digunakan mencerminkan proses kajian
tersebut.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur kajian medis untuk mengidentifikasi berbagai
kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien
2. Proses kajian dilakukan oleh dokter yang kompeten untuk
melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan
standar asuhan
4. Prosedur kajian menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak
perlu
Kriteria
2.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh
dokter yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian
harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam
rekam medis harus mudah diakses oleh dokter yang bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi
tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin
kesinambungan dan keselamatan pasien.
- 265 -
• Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelayanan medis dan penunjang medis yang
diberikan.
• Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan
diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan
serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
• Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat
keputusan perlunya kajian ulang pada situasi yang meragukan.
Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang
medis, dan kajian lain jika dibutuhkan, didokumentasikan dengan
baik. Hasil kajian ini harus dapat dengan cepat dan mudah
ditemukan kembali dalam rekam medis agar dapat digunakan oleh
dokter yang melayani pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam
pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian
medis, kajian penunjang medis, dan kajian lain yang diperlukan
Kriteria
2.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan
prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Pokok Pikiran:
• Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera
emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah
diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera, pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan
mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa
dokter sebelum pasien yang lain, agar dapat segera ditetapkan
diagnosis dan memperoleh pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
• Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk bila
Praktik Mandiri tidak dapat menyediakan pelayanan emergensi yang
dibutuhkan pasien, dan pasien memerlukan rujukan ke pelayanan
yang mempunyai kemampuan lebih tinggi.
- 266 -
Elemen penilaian:
1. Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien
dengan kebutuhan emergensi.
2. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
3. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai
kemampuan sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai
kemampuan lebih tinggi
Kriteria
2.2.4. Dokter melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis
dan diagnosis keperawatan
Pokok Pikiran:
• Kajian hanya boleh dilakukan oleh dokter yang kompeten sesuai
dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan
informasi untuk :
- Memahami pelayanan apa yang dibutuhkan oleh pasien
- Menetapkan diagnosis awal
- Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta
rencana tindak lanjut dan evaluasi
• Pada keadaan tertentu, jika tenaga kesehatan professional yang
kompeten tidak berada di tempat, maka proses kajian dapat
didelegasikan kepada petugas kesehatan yang diberi kewenangan
khusus sesuai persyaratan pelatihan yang ditetapkan oleh pimpinan
Praktik Mandiri.
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan
kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk
melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis
kepada petugas yang diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak
dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan
4. Petugas yang diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan
yang dipersyaratkan.
- 267 -
Kriteria
2.2.5. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan
kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
• Keputusan diagnosis dan rencana lanyanan/tindakan klinis
tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus
memperhatikan privasi pasien, oleh karena itu proses kajian harus
dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan untuk
melakukan kajian, menggunakan peralatan yang sesuai dengan
standar Praktik Mandiri, berfungsi dengan baik, mudah
dioperasikan, dan memberikan hasil yang akurat.
Jaminan kualitas dilakukan dengan pemeliharaan yang teratur,
proses sterilisasi yang benar terhadap alat-alat klinis yang
digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk
melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin
keamanan pasien dan petugas
Rencana Layanan Klinis
Standar
2.3. Rencana Layanan Klinis.
Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan
memperhatikan kebutuhan pasien.
Kriteria
2.3.1. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
tata nilai budaya pasien.
- 268 -
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap
layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk
bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yang akan
dilakukan. Dalam menyusun rencana layanantersebut harus
memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
memperhatikan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dokter melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan
tujuan yang ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan
kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai
budaya pasien
Kriteria
2.3.2. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan
bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
• Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan
tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara
memberikan informed consent/informed choice. Untuk
menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi
penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan
pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu
keputusan persetujuan. Proses persetujuan diatur dengan jelas dan
mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan
pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana
mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara
lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan
cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat
memberikan persetujuan selain pasien. Dokter wajib memberikan
penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan
tersebut.
- 269 -
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
2. Tersedia formuilir pemberian informasi tentang tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
3. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu
yang berisiko
4. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
5. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
6. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
informed consent.
Rencana Rujukan
Standar
2.4. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain
diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria
2.4.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Pokok Pikiran:
• Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Praktik Mandiri,
maka pasien harus dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien.
Proses rujukan harus diatur dengan jelas sehingga pasien dijamin
memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada
saat yang tepat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk
menjamin kelangsungan layanan
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/keluarga pasien untuk
dirujuk
- 270 -
4. Dilakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas
tersebut untuk menerima rujukan
Kriteria
2.4.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh
dokter dan pasien/keluarga pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana
rujukan harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami
oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan
diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan
kepada pasien meliputi: alasan rujukan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang dituju, termasuk pilihan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat
memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan rujukan
harus dilakukan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah
dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukan kerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
lain untuk menjamin kelangsungan asuhan.
Kriteria
2.4.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi
klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Dokter Praktik
Mandiri pada saat mengirim pasien.
- 271 -
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai
kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien
tersebut diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima
rujukan bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi
klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan
kebutuhan pasien lebih lanjut.
Elemen penilaian
1. Resume klinis pasien dikirim ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang
telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih
lanjut
Kriteria
2.4.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, jika pasien dalam
kondisi kritis dokter terus memonitor kondisi pasien.
Pokok Pikiran:
• Merujuk pasien dalam kondisi kritis misalnya pasien dalam kondisi
koma, membutuhkan pengawasan klinis yang terus menerus. Pada
kasus tersebut pasien perlu dimonitor oleh dokter selama proses
transfer ke tempat rujukan.
Elemen penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien dalam
kondisi kritis selalu dimonitor oleh dokter.
2. Kondisi pasien dicatat selama proses rujukan
- 272 -
Pelaksanaan Layanan
Standar
2.5. Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria
2.5.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan
layanan klinis
Pokok Pikiran:
• Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh
informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan
persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika
diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent.
• Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan pedoman pelayanan
medis yang berlaku di Praktik Mandiri, sesuai dengan kemampuan
Praktik Mandiri dengan referensi yang jelas, dan bila
memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk
memperoleh outcome klinis yang optimal.
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannya harus
dicatat dalam rekam medis pasien.
• Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan
dengan menggunakan pedoman, standar, protokol kinis, standar
prosedur operasional atau algoritme yang berlaku, algoritme, :
tatalaksana balita sakit dengan pendekatan MTBS.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada
pedoman dan/atau prosedur yang berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau prosedur
yang berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
- 273 -
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan
pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien
memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai
tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed
consent.
Kriteria
2.5.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko
tinggi dipandu oleh prosedur yang berlaku
Pokok Pikiran:
• Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi
perlu diidentifikasi.
• Untuk penanganan kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi
perlu dipandu dengan prosedur yang jelas
• Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan
terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain
perlu diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian
Kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa
terjadi diidentifikasi
2. Tersedia prosedur penanganan pasien gawat darurat
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain untuk
penanganan kasus emergensi dan/atau berisiko tinggi.
5. Tersedia prosedur pencegahan kewaspadaan universal terhadap
terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang
diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan
pasien berisiko tinggi.
- 274 -
Kriteria
2.5.3. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan
tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak
melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai
Pokok Pikiran:
• Pasien atau pihak keluarga pasien yang membuat keputusan atas
nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan
pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan
pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk
menolak untuk dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih
memadai.
• Dokter wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak
mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan
tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan
tersebut. Pasien dan pihak keluarga diberitahu tentang alternatif
pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian:
1. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan.
2. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan
tersebut.
4. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya
tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Pelayanan Anestesi Lokal, Sedasi, dan Pembedahan
Standar
2.6. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor
untuk memenuhi kebutuhan pasien
- 275 -
Kriteria
2.6.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Praktik Mandiri dilaksanakan
memenuhi prosedur, standar dan peraturan perundangan sesuai
dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan di Praktik Mandiri kadang-kadang
diperlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan lokal anestesi
dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasi tersebut harus
memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, dan prosedur yang
berlaku di Praktik Mandiri. Dokter harus mempunyai kompetensi
dalam melakukan tindakan anestesi dan sedasi, yang meliputi:
⁻ Tehnik melakukan lokal anestesi dan sedasi
⁻ Monitoring yang tepat
⁻ Respons terhadap komplikasi
⁻ Penggunaan zat-zat reversal
⁻ Bantuan hidup dasar
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh dokter yang
kompeten
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan prosedur
yang jelas
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi dokter melakukan
monitoring status fisiologi pasien
5. Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis
dalam rekam medis pasien
Kriteria
2.6.2. Pelayanan bedah di Praktik Mandiri direncanakan dan dilaksanakan
memenuhi prosedur, standar, dan peraturan perundangan yang
berlaku.
- 276 -
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan medis di Praktik Mandiri kadang-kadang
memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi.
Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan
peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor
menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif
kepada pasien/keluarga pasien
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari
pasien/keluarga pasien
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera
setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis.
Pelayanan obat
Standar
2.7. Obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan
pasien.
Kriteria
2.7.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam
jumlah yang memadai
Pokok Pikiran:
• Dokter Praktik Mandiri harus menetapkan obat mana yang harus
tersedia sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang disediakan yang
disusun dalam daftar obat yang harus tersedia.
- 277 -
Elemen Penilaian:
1. Terdapat daftar obat yang harus tersedia dalam pelayanan
2. Terdapat pencatatan pengelolaan obat yang digunakan
3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat
Kriteria
2.7.2. Dalam pemberian resep obat, dokter wajib menjelaskan jenis dan
informasi penggunaan obat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin efektivitas penggunaan obat dan keselamatan
pasien, dokter wajib memberikan penjelasan tentang jenis, indikasi,
efek samping dan cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga
pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur peresepan dan pemberian informasi obat yang
diresepkan kepada pasien
2. Dokter memastikan identitas pasien
3. Dokter memastikan pemberian dosis sesuai dengan indikasi dan
umur/berat badan pasien
4. Dokter menuliskan resep sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
5. Dokter memberikan penjelasan tentang jenis, indikasi, efek samping
dan cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien
Kriteria
2.7.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan,
penyiapan, dan pemberian obat kepada pasien serta
penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Pokok Pikiran:
• Agar obat layak diberikan kepada pasien, maka kebersihan dan
keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari
proses pengadaan, penyimpanan, dan pemberian obat kepada
pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak.
- 278 -
• Dalam penyimpanan obat, perlu diperhatikan peletakan obat-obat
LASA (look alike sound alike) agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengambilan dan pemberian obat.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur penyimpanan obat, termasuk persyaratan
penyimpanan obat LASA.
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan.
3. Pemberian obat disertai dengan tata cara dan informasi penggunaan
obat
4. Dokter memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek
samping obat atau efek yang tidak diharapkan
5. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
6. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang
kedaluwarsa/rusak
7. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Kriteria
2.7.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang
diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus
didokumentasikan dalam rekam medis pasien
Pokok Pikiran:
• Ketika mengkonsumsi obat, dapat terjadi efek samping ataupun
reaksi alergi pada pasien. Dokter perlu melakukan pemantauan
terhadap timbulnya efek samping ataupun reaksi alergi.
• Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik
yang diantisipasi maupun reaksi alergi, interaksi obat yang tidak
diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek
obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD.
• Dokter Praktik Mandiri mempunyai prosedur untuk mencatat
semua Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang terjadi, misalnya
sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pencatatan efek samping obat dan reaksi alergi
- 279 -
2. Efek samping obat dan reaksi alergi didokumentasikan dalam rekam
medis
3. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) ditindaklanjuti dan
didokumentasikan.
Kriteria:
2.7.5. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman
Pokok Pikiran:
• Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat
emergensi yang tepat adalah sangat penting. Dokter Praktik Mandiri
menetapkan penempatan, jenis, dan jumlah obat emergensi yang
harus tersedia yang mudah diakses ketika dibutuhkan, dan
memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau
kadaluwarsa.
Elemen Penilaian
1. Tersedia daftar jenis dan jumlah obat emergensi yang harus tersedia
2. Obat emergensi tersedia dan mudah dijangkau segera untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
3. Obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi keamanannya
4. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu setelah
digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak
Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga dan
tindak lanjut pada saat selesai pelayanan.
Standar
2.8. Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien
mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan
keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria
2.8.1. Pasien/keluarga memperoleh pendidikan/penyuluhan kesehatan
dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah
dipahami
- 280 -
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan outcome klinis yang optimal perlu ada
kerjasama antara dokter dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga
perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan edukasi yang terkait
dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu
penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan
dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien
termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
• Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan
dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi
interpersonal antara dokter dan pasien dengan menggunakan
bahasa yang mudah dipahami.
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek
pendidikan/penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup
informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik,
aspek etika dan perilaku hidup bersih dan sehat
3. Tersedia metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi
pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi
sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca)
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi
kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif
dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang
diberikan.
Kriteria
2.8.2. Pasien/keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai
tentang tindak lanjut layanan saat selesai pelayanan atau saat
dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Pokok Pikiran:
• Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat selesai
pelayanan atau rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain
diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang
perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
- 281 -
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan
diberikan oleh dokter kepada pasien/keluarga pasien pada saat
selesai pelayanan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan
yang lain
2. Dokter memastikan bahwa informasi yang disampaikan dipahami
oleh pasien/keluarga pasien
Kriteria
2.8.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan
pasien
Pokok Pikiran:
• Jika pasien perlu dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
lain, dokter wajib mengupayakan proses rujukan berjalan sesuai
dengan kebutuhan dan pilihan pasien. Pasien perlu memperoleh
kepastian dalam memperoleh pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan dan pilihan, dengan segala konsekuensinya.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya
kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi,
sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan
pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi
informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih
sarana pelayanan yang diinginkan
3. Tersedia prosedur rujukan
4. Rujukan dilakukan sesuai dengan prosedur,
5. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
Pelayanan penunjang diagnostik dan apotik.
Standar
2.9. Terdapat kerjasama praktik mandiri dengan pelayanan
penunjang diagnostik dan apotik dalam penyelenggaraan
pelayanan.
- 282 -
Kriteria
2.9.1. Terdapat kerjama dengan fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan Pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Untuk penegakan diagnosis diperlukan pemeriksaan penunjang
laboratorium, oleh karena itu perlu ada kerjasama antara Dokter
Praktik Mandiri dengan laboratorium klinik.
• Kerjasama tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian/kontrak
kerjasama untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kriteria pemilihan fasilitas pelayanan laboratorum klinik
2. Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan laboratorium klinik
berdasarkan kriteria yang ditetapkan
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan laboratorium klinik
4. Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan laboratorium klinik
Kriteria
2.9.2. Terdapat kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik
Pokok Pikiran:
• Untuk penegakan diagnosis diperlukan pemeriksaan penunjang
radiodiagnostik, oleh karena itu perlu ada kerjasama antara Dokter
Praktik Mandiri dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik.
• Kerjasama tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian/kontrak
kerjasama untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kriteria pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik
2. Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik
berdasarkan kriteria yang ditetapkan
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik
4. Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan radiodiagnostik.
Kriteria
2.9.3. Terdapat kerjasama dengan apotik untuk pelayanan obat
- 283 -
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan tersedianya obat yang diresepkan diperlukan
kerjasama antara Dokter Praktik Mandiri dengan apotik.
• Kerjasama tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian/kontrak
kerjasama untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kriteria pemilihan apotik yang akan diajak bekerja sama
2. Dilakukan pemilihan fasilitas apotik berdasarkan kriteria yang
ditetapkan
3. Dilakukan kerjasama dengan apotik yang memenuhi kriteria
4. Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan apotik dalam
memberikan pelayanan resep pada pasien
Pengelolaan Rekam Medis.
Standar
2.10. Pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis
Kriteria
2.10.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol,
dan istilah yang dipakai
Pokok Pikiran:
• Standarisasi terminologi, definisi, kosa kata dan penamaan perlu
dilakukan untuk kebutuhan pelayanan Keseragaman penggunaan
kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung proses
pengumpulan dan analisis data.
• Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang
tidak boleh digunakan“. Standarisasi tersebut konsisten dengan
standar lokal dan nasional yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan
metoda identifikasi yang baku untuk mencegah terjadinya salah
identifikasi Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan
terminologi lain yang konsisten dan sistematis
- 284 -
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology
yang disusun dan digunakan
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam
pelayanan sesuai dengan standar local dan/atau nasional.
4. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan
dokter dan petugas yang membantu untuk menemukan rekam
medis pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang
diberikan kepada pasien
5. Dilakukan pengaturan penyimpanan berkas rekam medis dengan
kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria
2.10.2. Dokter memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan
tanggungjawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
• Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama
mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga
merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini
berguna dan mendukung asuhan pasien keberlajutan, maka perlu
tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat
dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
• Catatan medis dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia dan
terjamin kerahasiaan nya.
Elemen Penilaian:
1. Akses dokter dan petugas kesehatan yang membantu terhadap
informasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tugas dan
tanggung jawab dalam pelayanan
2. Ditetapkan dokter dan petugas kesehatan yang mempunyai hak
akses terhadap rekam medis pasien.
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang ditetapkan
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan
tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
- 285 -
Kriteria
2.10.3. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaan
tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah,
kemajuan pasien dan hasil asuhan
Pokok Pikiran:
• Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin
kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien
terhadap asuhan yang diberikan.
• Dokter dan petugas kesehatan yang membantu wajib menjaga
privasi dan kerahasiaan data serta informasi dan secara khusus
dalam menjaga data dan informasi yang sensitif.
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil
pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan
isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan
Standar
2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab
menyelenggarakan praktik mandiri sesuai dengan standar.
Kriteria
2.11.1. Ada pembakuan dan pelaksanaan standar layanan klinis yang
disusun berdasarkan acuan yang jelas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu
dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis.
Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila
memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik
(the best available evidence).
- 286 -
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan
didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5. Pelayanan klinis dilakukan sesuai dengan standar/prosedur
layanan klinis
2.11.2. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk meminimalkan
risiko terjadinya infeksi dalam menyediakan pelayanan kesehatan.
Pokok Pikiran
• Untuk mencegah terjadinya risiko infeksi terkait dengan pelayanan
kesehatan yang disediakan oleh dokter praktik mandiri, maka
dokter praktik mandiri berkewajiban melakukan upaya-upaya
untuk mencegah terjadinya risiko infeksi baik pada pasien, keluarga
pasien, maupun dokter dan petugas kesehatan yang membantu.
• Untuk mengupayakan pencegahan infeksi perlu disusun panduan
atau prosedur pencegahan infeksi di tempat praktik yang diterapkan
dalam penyelenggaraan praktik mandiri
• Upaya pencegahan meliputi: cuci tangan (hand hygiene),
pengelolaan jika terjadi cedera akibat benda tajam, pengelolaan
ceceran darah atau cairan tubuh, kebersihan tempat pelayanan,
prosedur aseptic dan sterilisasi, pembuangan limbah medis,
penggunaan alat pelindung diri, dan pencegahan terjadinya
penularan penyakit, sesuai dengan panduan dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia panduan atau prosedur pencegahan infeksi
2. Tersedia prosedur triase untuk pasien dengan potensi penularan
penyakit
3. Dokter dan petugas kesehatan yang membantu memahami
upaya-upaya pencegahan infeksi
4. Dokter dan petugas kesehatan yang membantu pada saat
menjalankan tugas pelayanan menerapkan upaya pencegahan
infeksi sesuai dengan panduan atau prosedur
5. Tempat pelayanan dijaga kebersihannya
- 287 -
6. Dokter praktik mandiri menggunakan alat pelindung diri jika
dipersyaratkan
7. Dilakukan sterilisasi peralatan medis yang digunakan sesuai
dengan panduan
8. Pembuangan limbah medis dilakukan sesuai dengan panduan
Standar
2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk
merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis
Kriteria
2.12.1 Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap indikator
pelayanan Praktik Mandiri
Pokok Pikiran:
• Untuk melaksanakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
yang berkesinambungan perlu ditetapkan indicator mutu dan
keselamatan pasien yang digunakan oleh Dokter Praktik Mandiri
• Kepuasan pasien dan keluhan pasien merupakan indicator mutu
yang minimal harus dipantau
• Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: tidak terjadinya
kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian
obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis,
pengurangan terjadinya risiko infeksi, dan tidak terjadinya pasien
jatuh
• Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap indikator-indikator
yang telah ditetapkan, untuk selanjutnya dianalisis dan dilakukan
tindak lanjut perbaikan
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana
tertulis dalam Pokok Pikiran
3. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator mutu dan
keselamatan pasien
4. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan
secara periodik
- 288 -
5. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
didokumentasikan
6. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut dan langkah-langkah perbaikan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
7. Dilakukan upaya tindak lanjut untuk melakukan peningkatan
mutu, perilaku dalam pemberian pelayanan dan keselamatan pasien
8. Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
didokumentasikan
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
- 289 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK
PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER GIGI
CONTOH
PENCANTUMAN STATUS AKREDITASI
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
PUSKESMAS/KLINIK PRATAMA/TEMPAT PRAKTIK MANDIRI
DOKTER/ TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI
TERAKREDITASI
TINGKAT : ………………….
(DARI TAHUN ...... SAMPAI DENGAN TAHUN .....)