- 1 -
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan laboratorium kesehatan di
Indonesia diselenggarakan oleh berbagai jenis
laboratorium dan pada berbagai jenjang upaya
pelayanan kesehatan, yang diantaranya
diselenggarakan oleh Laboratorium Puskesmas;
b. bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan yang tepat, akurat, dan
profesional, Laboratorium Puskesmas harus
meningkatkan mutu pelayanan serta dapat
menyesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1647/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman
Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman dan
Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan
Muatan Informasinya;
5. Peraturan . . .
- 2 -
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
658/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Jejaring
Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New Emerging
dan Re-Emerging;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas,
adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
wilayah kerja tertentu.
2. Puskesmas Dengan Tempat Perawatan, yang selanjutnya disingkat
PDTP adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas
untuk melaksanakan pertolongan persalinan dan perawatan atau
perawatan sementara.
3. Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di
Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan
pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan
jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor
yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
4. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang
berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan
berpenduduk relatif tertinggal.
5. Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan
perbatasan berada di kecamatan.
6. Daerah . . .
- 3 -
6. Daerah Kepulauan adalah daerah pulau-pulau berpenduduk termasuk
pulau-pulau kecil terluar.
7. Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau
sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Pasal 2
Laboratorium Puskesmas diselenggarakan berdasarkan kondisi dan
permasalahan kesehatan masyarakat setempat dengan tetap berprinsip
pada pelayanan secara holistik, komprehensif, dan terpadu dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pasal 3
(1) Setiap Laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan secara baik
dengan memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana,
perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan
keselamatan kerja, dan mutu.
(2) Kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan,
kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan minimal
yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.
(3) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, beberapa kriteria dapat
tidak terpenuhi oleh Laboratorium Puskesmas sepanjang diketahui dan
disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan
tanpa mengurangi mutu dan keakuratan data penunjang dalam
pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan, sarana, prasarana,
perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan
keselamatan kerja, dan mutu tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Kesehatan ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Laboratorium Puskesmas
dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing.
(2) Kepala . . .
- 4 -
(2) Kepala Puskesmas yang merupakan penanggung jawab Puskesmas
harus menyelenggarakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun dalam rangka pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diarahkan untuk meningkatkan kinerja Laboratorium Puskesmas
dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam rangka pembinaan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi
administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2012
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1118
- 5 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 037 TAHUN 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN
LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi
bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan
kesehatan dan mempunyai peran besar dalam upaya mencapai tujuan
pembangunan kesehatan tersebut di atas.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari pelayanan
kesehatan perseorangan primer dan pelayanan kesehatan masyarakat
primer. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi upaya kesehatan
wajib dan upaya kesehatan pilihan. Oleh karena upaya pelayanan
Laboratorium Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas wajib
menyelenggarakan laboratorium di Puskesmas.
Adapun rincian kegiatan untuk masing-masing upaya ditetapkan
berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat,
dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif dan
terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
- 6 -
Saat ini Puskesmas sudah merata di seluruh Indonesia, dan setiap
kecamatan telah memiliki minimal satu Puskesmas. Puskesmas
memberikan kontribusi yang sangat berarti untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, namun demikian belum diikuti dengan peningkatan
mutu pelayanan dan keterjangkauan oleh seluruh masyarakat.
Dengan makin berkembangnya teknologi kesehatan, meningkatnya
tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adanya
transisi epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografi, otonomi
daerah, serta masuknya pasar bebas, maka Puskesmas diharapkan
mengembangkan dan meningkatkan mutu layanannya. Untuk
meningkatkan mutu pelayanan yang optimal, maka diperlukan kegiatan
yang dapat menentukan diagnosa penyakit secara pasti yaitu pelayanan
laboratorium yang bermutu.
Laboratorium Puskesmas melaksanakan pengukuran, penetapan, dan
pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan
jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang
dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah
kerja Puskesmas.
Sebelumnya sudah disusun buku Standar Pelayanan Laboratorium
Puskesmas, tahun 2002. Agar memiliki kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan Laboratorium Puskesmas dan untuk dapat
mengikuti perkembangan teknologi kesehatan dan memenuhi tuntutan
masyarakat, maka penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan ini
dapat dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai kinerja Laboratorium
Puskesmas.
Ketentuan mengenai keharusan memenuhi kriteria dalam penyelenggaraan
Laboratorium Puskesmas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
ini merupakan persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh setiap
Puskesmas. Dengan mempertimbangkan kompleksitas pelayanan
Puskesmas bisa berbeda-beda tergantung pada daerah/pengembangan
wilayah setempat, maka persyaratan minimal ini pun dapat dilengkapi
sesuai kebutuhan.
- 7 -
BAB II
KETENAGAAN
Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan upaya wajib
Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik
jumlah maupun mutunya. Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh
Puskesmas, Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (PDTP), dan Puskesmas
di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan terluar (PDTPK).
Jenis, kualifikasi dan Jumlah Tenaga Laboratorium Puskesmas dapat
dilihat pada tabel 1 berikut:
Tabel 1. Jenis, Kualifikasi dan Jumlah Tenaga Laboratorium Puskesmas
No
JENIS TENAGA
KUALIFIKASI
JUMLAH
PDTP PUSKESMAS PDTPK
1
Penanggung jawab
Dokter 1 1 1
2 Tenaga Teknis:
Analis
Kesehatan
(DIII)
2 1 1
3
Tenaga non Teknis
Minimal SMU/
sederajat
1 1 1
Ketentuan lainnya:
1. Penambahan tenaga pelaksana tergantung dari beban kerja
laboratorium.
2. Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas adalah dokter
Puskesmas/kepala Puskesmas.
3. Tenaga teknis dianjurkan jangan merangkap tugas lain.
4. Setiap petugas laboratorium harus mempunyai uraian tugas yang
tertulis dan diketahui oleh kepala Puskesmas.
A. Penanggung Jawab Laboratorium Puskesmas
Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis laboratorium;
2. Bertanggung jawab terhadap mutu laboratorium, validasi hasil
pemeriksaan laboratorium, mengatasi masalah yang timbul dalam
pelayanan laboratorium;
- 8 -
3. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
laboratorium;
4. Merencanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu.
B. Tenaga Teknis
Tenaga teknis Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai
kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan
dan standar prosedur operasional;
2. Melaksanakan kegiatan mutu laboratorium;
3. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan;
4. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja
laboratorium;
5. Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab laboratorium
atau tenaga kesehatan lain;
6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen.
C. Tenaga Non Teknis
Tenaga non teknis Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
1. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan alat dan bahan;
2. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan pasien;
3. Membantu administrasi.
- 9 -
BAB III
SARANA, PRASARANA, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN
A. Sarana
Sarana laboratorium merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
fisik bangunan/ruangan laboratorium itu sendiri, dalam lingkup ini
adalah ruangan Laboratorium Puskesmas. Persyaratan
sarana/ruangan Laboratorium Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Ukuran ruang minimal 3x4 m2, kebutuhan luas ruang disesuaikan
dengan jenis pemeriksaan yang diselenggarakan oleh Puskesmas.
2. Langit-langit berwarna terang dan mudah dibersihkan.
3. Dinding berwarna terang, harus keras, tidak berpori, kedap air,
dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia
(keramik).
4. Lantai harus terbuat dari bahan yang tidak licin, tidak berpori,
warna terang, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan
kimia (epoxi, vinyl).
5. Pintu disarankan memiliki lebar bukaan minimal 100 cm yang
terdiri dari 2 dua daun pintu dengan ukuran 80 cm dan 20 cm.
6. Disarankan disediakan akses langsung (lubang/celah) bagi pasien
untuk memberikan sampel dahak.
7. Pada area bak cuci disarankan untuk menggunakan pembatas
transparan (contoh: pembatas polikarbonat) untuk menghindari
paparan/tampias air cucian ke area sekitarnya.
8. Kamar kecil/WC pasien laboratorium dapat bergabung dengan WC
pasien Puskesmas.
- 10 -
a. Model denah Laboratorium Puskesmas ukuran 3x4 m2
- 11 -
b. Model denah Laboratorium Puskesmas ukuran 4x4 m2
- 12 -
B. Prasarana
Prasarana laboratorium merupakan jaringan/instalasi yang membuat
suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Prasarana-prasarana Laboratorium Puskesmas yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Pencahayaan harus cukup. Pencahayaan alami diperoleh
setidaknya dari jendela dengan luas minimal 1,6 m2 (yaitu terdiri
dari 2 jendela dengan ukuran lebar 80 cm x tinggi 100 cm).
Cahaya dari jendela tidak boleh langsung mengarah ke meja
pemeriksaan dan rak reagen, untuk menghindari terjadinya reaksi
antara reagen dengan sinar matahari yang panas.
Kategori pencahayaan pada Laboratorium Puskesmas dapat dilihat
pada tabel 2 berikut ini:
Tabel 2. Kategori Pencahayaan Laboratorium Puskesmas
No. Nama Ruangan/Area Bidang kerja
Intensitas
Pencahayaan
(lux)
1 Loket (area penerimaan
sampel, pengambilan
hasil)
Membaca, menulis,
pengarsipan,
penerimaan sampel.
200 – 500
2 Area pengambilan
sampel
Pengambilan sampel
darah
200 – 500
3 Area pemeriksaan
spesimen
Pengamatan dan
pemeriksaan
spesimen
1000 – 2000
4 Toilet Pengambilan sampel
urin, toilet
100 – 200
2. Ruangan harus mempunyai sirkulasi udara yang baik (ventilasi
silang/cross ventilation), sehingga pertukaran udara dari dalam
ruangan dapat mengalir ke luar ruangan. Pertukaran udara yang
disarankan adalah 12 s/d 15 kali per jam (Air Change per Hour;
ACH = 12–15 times).
3. Disarankan pada area pengambilan sampel dilengkapi exhauster
yang mengarah keluar bangunan Puskesmas ke area terbuka
sehingga pasien tidak dapat memapar/memajan petugas
Puskesmas. Exhauster dipasang pada ketinggian + 120 cm dari
permukaan lantai.
- 13 -
4. Suhu ruangan tidak boleh panas, dengan sirkulasi udara yang
baik maka disarankan suhu dipertahankan antara 220C s/d 260C.
5. Pengambilan dahak dilakukan di ruangan terbuka yang telah
disiapkan.
6. Harus tersedia fasilitas air bersih yang mengalir dan debit air yang
cukup pada bak cuci. Air tersebut harus memenuhi syarat
kesehatan.
7. Harus tersedia wadah (tempat sampah) khusus/terpisah yang
dilengkapi dengan penutupnya untuk pembuangan limbah padat
medis infeksius dan non infeksius pada laboratorium. Pengelolaan
(pewadahan, pengangkutan dan pemusnahan) limbah padat
dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
8. Limbah cair/air buangan dari laboratorium harus diolah pada
sistem/instalasi pengolahan air limbah Puskesmas.
C. Perlengkapan dan Peralatan
1. Perlengkapan
a. Meja pengambilan sampel darah
1) Minimal menggunakan meja ½ biro (ukuran 90 x 60 cm)
2) Mempunyai laci
b. Loket pendaftaran, penerimaan sampel urin dan dahak,
pengambilan hasil
c. Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien
1) Mempunyai sandaran
2) Dapat terbuat dari kayu, besi, dan lain-lain
d. Bak cuci/sink
1) Dilengkapi keran untuk mengalirkan air bersih
2) Ukuran minimal 40 cm x 40 cm dengan kedalaman bak
minimal 30 cm
3) Dilengkapi saluran/pipa pembuangan air kotor menuju
sistem pengolahan air limbah Puskesmas
e. Meja pemeriksaan
1) Lebar meja adalah 60 cm dengan panjang sesuai dengan
kebutuhan pelayanan yang diselenggarakan
2) Meja pemeriksaan terbuat/dilapisi dari bahan tahan
panas, tahan zat kimia (seperti teflon/ formika), mudah
dibersihkan, tidak berpori dan berwarna terang
3) Ada meja khusus untuk meletakkan alat centrifuge
- 14 -
f. Lemari pendingin (refrigerator)
1) Fungsinya adalah untuk menyimpan reagen dan sampel,
volume sesuai kebutuhan
2) Reagen dan sampel disimpan dalam lemari pendingin
yang terpisah
g. Lemari alat
1) Fungsinya untuk menyimpan alat
2) Ukuran sekitar p x l x t = 160 cm x 40 cm x 100 cm
3) Dapat terbuat dari kayu atau rangka alumunium dengan
rak terbuat dari kaca
4) Khusus untuk mikroskop dilengkapi dengan lampu 5
watt
h. Rak reagen
1) Fungsinya adalah untuk menyimpan reagen
2) Ukuran sesuai kebutuhan
3) Dapat terbuat dari kayu dilapisi dengan teflon/ formika
atau dapat terbuat dari kaca
2. Peralatan
Jenis dan jumlah peralatan Laboratorium Puskesmas tergantung
dari metode pemeriksaan, jenis dan program Puskesmas.
Daftar peralatan utama dan penunjang Laboratorium Puskesmas
dapat dilihat pada tabel 3 berikut:
Tabel 3. Daftar Peralatan Utama dan Peralatan Penunjang
Laboratorium Puskesmas
NO JENIS PERALATAN PUS.DTP PUSK. PUSK DTPK
I. Peralatan Utama
A Peralatan Pemeriksaan
1 Fotometer 1 1 1
2 Hematology Analyzer 1 - 1
3 Hemositometer Set 1 1 1
4 Mikroskop Binokuler 1 1 1
5 Pemanas/Penangas dengan
air
1 1 1
6 Pipet Mikro 5-50, 100-200,
500-1000 ul
1 Set 1 Set 1 Set
7 Sentrifus Listrik 1 1 1
8 Sentrifus Mikrohematokrit 1 1 1
- 15 -
NO JENIS PERALATAN PUS.DTP PUSK. PUSK DTPK
9 Tabung Laju Endap Darah
(Westergren Set)
3 3 3
10 Telly Counter 1 1 1
11 Urinometer (Alat Pengukur
Berat Jenis Urine)
1 1 1
B Peralatan Gelas
1 Batang Pengaduk 3 3 3
2 Beker Glass 3 3 3
3 Botol Pencuci 1 1 1
4 Corong Kaca (5 cm) 3 3 3
5 Erlenmeyer, Gelas 2 2 2
6 Gelas Pengukur (100 cc) 1 1 1
7 Gelas Pengukur (16
OZ/500 ml)
1 1 1
8 Kaca Objek sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
9 Kaca Penutup (Dek Glass) sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
10 Pipet berskala (Vol 1 cc) 3 3 3
11 Pipet berskala (Vol 10 cc) 3 3 3
12 Tabung Kapiler
Mikrohematokrit
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
13 Tabung Reaksi (12 mm) sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
14 Tabung Reaksi dengan
tutup karet/gabus
12 12 12
15 Tabung Sentrifus tanpa
skala
6 6 6
16 Termometer 0 - 50 Derajat
Celcius (Skala1/2 C)
1 1 1
17 Wadah Aquades 1 1 1
II. Peralatan Penunjang
1 Autoklaf 1 - -
2 Blood Lanset dengan
autoklik
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
- 16 -
NO JENIS PERALATAN PUS.DTP PUSK. PUSK DTPK
3 Kaki Tiga 1 1 1
4 Kawat Asbes
1 - 1
5 Kertas Lakmus
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
6 Kertas Lensa sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
7 Kertas Saring sesuai
kebutuhan
- sesuai
kebutuhan
8 Lampu Spiritus 1 1 1
9 Lemari Es 1 1 1
10 Pembendung 1 1 1
11 Penghisap Karet (Aspirator) 3 3 3
12 Penjepit Tabung dari Kayu 2 2 2
13 Pensil Kaca 1 1 1
14 Pipet Tetes (Pipet Pasteur) 12 12 12
15 Pot Spesimen Dahak Mulut
Lebar
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
16 Pot Spesimen Urine (Mulut
Lebar)
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
17 Rak Pengering 1 1 1
18 Rak Pewarna Kaca Preparat 1 1 1
19 Rak Tabung Reaksi 1 1 1
20 Rotator Plate 1 1 1
21 Sengkelit / Ose 3 3 3
22 Sikat Tabung Reaksi 1 1 1
23 Spuit Disposible
- 3 cc sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
- 5 cc sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
24 Stopwatch 1 1 1
25 Timer 1 1 1
26 Tip Pipet (kuning dan biru) sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
sesuai
kebutuhan
- 17 -
BAB IV
KEGIATAN PEMERIKSAAN
A. Alur Kegiatan Pemeriksaan
Keterangan Gambar:
1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas.
2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila
diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
(Formulir 1).
2a. Pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang ke
Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium, setelah
mendaftar di loket pendaftaran Puskesmas, langsung menuju ruang
laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan
pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya (Formulir
2).
- 18 -
3. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
kepada petugas laboratorium.
4. Setelah menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan
laboratorium, pasien diambil spesimennya.
5. Spesimen yang telah diambil diperiksa oleh petugas laboratorium.
6. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab
laboratorium untuk dilakukan validasi.
7. Formulir hasil pemeriksaan Laboratorium Puskesmas (Formulir 3)
diletakkan di loket pengambilan hasil.
8. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien ke
ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter
tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.
8a. Untuk pasien rujukan, Formulir hasil pemeriksaan laboratorium
langsung dibawa ke dokter yang merujuk.
9. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter
pemeriksa kepada pasien.
B. Kemampuan Pemeriksaan, Metode dan Reagen
1. Kemampuan Pemeriksaan
Kemampuan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas meliputi
pemeriksaan-pemeriksaan dasar seperti:
a. Hematologi: Hemoglobin, Hematokrit, Hitung eritrosit, Hitung
trombosit, Hitung lekosit, Hitung jenis lekosit, LED, Masa
perdarahan dan Masa pembekuan.
b. Kimia klinik: Glukosa, Protein, Albumin, Bilirubin total,
Bilirubin direk, SGOT, SGPT, Alkali fosfatase, Asam urat,
Ureum/BUN, Kreatinin, Trigliserida, Kolesterol total, Kolesterol
HDL dan Kolesterol LDL.
c. Mikrobiologi dan Parasitologi: BTA, Diplococcus gram negatif,
Trichomonas vaginalis, Candida albicans, Bacterial vaginosis,
Malaria, Microfilaria dan Jamur permukaan.
d. Imunologi: Tes kehamilan, Golongan darah, Widal, VDRL,
HbsAg, Anti Hbs, Anti HIV dan Antigen/antibody dengue.
e. Urinalisa: Makroskopis (Warna, Kejernihan, Bau, Volume), pH,
Berat jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton,
Nitrit, Lekosit, Eritrosit dan Mikroskopik (sedimen).
f. Tinja: Makroskopik, Darah samar dan Mikroskopik.
2. Metode
Metode pemeriksaan laboratorium di Puskesmas menggunakan
metode manual, semi automatik dan automatik.
- 19 -
3. Reagen
Reagen yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang
digunakan untuk tiap pemeriksaan di Laboratorium Puskesmas
tersebut.
Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan
antara lain:
a. Perhatikan tanggal kadaluwarsa, suhu penyimpanan.
b. Pemakaian reagen dengan metode First in–First out (sesuai
urutan penerimaan).
c. Sisa pemakaian reagen tidak diperbolehkan dikembalikan ke
dalam sediaan induk.
d. Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan
yang terjadi pada sediaan reagen.
e. Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah digunakan.
f. Lindungi label dari kerusakan.
g. Tempatkan reagen dalam botol berwarna gelap dan lemari
supaya tidak kena cahaya matahari langsung.
h. Reagen harus terdaftar di Kementerian Kesehatan.
i. Reagen HIV harus sudah dievaluasi oleh Laboratorium
Rujukan Nasional.
Kemampuan pemeriksaan, metode, peralatan, dan reagen
Laboratorium Puskesmas dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:
- 20 -
Tabel 4. Kemampuan Pemeriksaan, Metode, Peralatan, dan Reagen Laboratorium Puskesmas
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
I. HEMATOLOGI
1 Hemoglobin,
penetapan kadar
Darah vena/kapiler
+ antikoagulan
EDTA
Hematin asam (Sahli) Hemoglobinometer
set
HCl 0,1 N - - +
Siantmethemoglobin Fotometer Kit Hb
(Drabkin)
+ + +
Automatic cell counter Blood cell counter Kit sesuai
alat
- + +
2
Hematokrit,
penetapan nilai
Darah vena Sentrifugasi - Sentrifus
mikrohematokrit
- Tabung kapiler
mikro hematokrit
Antikoagulan + + +
Automatic cell counter Blood cell counter Kit sesuai
alat
- + +
3 Eritrosit,
hitung jumlah
Darah vena +
antikoagulan EDTA
Mikroskopis Hemositometer set,
Mikroskop
Hayem + + +
Automatic
Cel Counter
Blood cell counter Kit sesuai
alat
- + +
- 21 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
4 Trombosit,
hitung jumlah
Darah vena +
antikoagulan EDTA
Mikroskopis Hemositometer set,
Mikroskop
Rees
Ecker/AO
+ + +
Automatic cell counter Blood cell counter Kit sesuai
alat
- + +
5 Lekosit,
Hitung jumlah
Darah vena +
antikoagulan EDTA
Mikroskopis Hemositometer set,
Mikroskop
Turk + + +
Automatic Cell
Counter
Blood cell counter - + +
6 Lekosit,
hitung jenis
Darah vena/kapiler
+ antikoagulan
EDTA
Mikroskopis Mikroskop Wright/
Giemsa
+ + +
7 Laju Endap
Darah
Darah vena +
antikoagulan EDTA
Westergren Westergren set Na.Sitrat
3,8%/ NaCl
0,9%
+ + +
8 Masa
Perdarahan
Darah Duke and Ivy Stopwatch, kertas
saring, lanset
- + + +
9 Masa
Pembekuan
Darah Lee and white Stopwatch, spuit,
tabung reaksi,
tourniquet
- + + +
- 22 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
II. KIMIA KLINIK
1 Glukosa Darah
Serum
Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
Fotometri Fotometer Kit Glukosa + + +
2 Protein Serum Fotometri Fotometer Kit Protein + + +
3 Albumin Serum Fotometri Fotometer Kit Albumin + + +
4 Bilirubin Total Serum Fotometri Fotometer Kit Bilirubin
Total
+ + +
5
Bilirubin Direk Serum Fotometri Fotometer Kit Bilirubin
Direk
+ + +
6 SGOT Serum Fotometri Fotometer Kit SGOT + + +
Darah Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
7 SGPT Serum Fotometri Fotometer Kit SGPT + + +
Darah Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
8 Alkali fosfatase Serum Fotometri Fotometer Kit Alkali
Fosfatase
+ + +
9 Asam urat Darah Fotometri Fotometer Kit Asam
Urat
+ + +
Serum Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
- 23 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
10 Ureum/ BUN Serum Fotometri Fotometer Kit Ureum + + +
Darah Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
11 Kreatinin Darah Fotometri Fotometer Kit Kreatinin + + +
12 Trigliserida Serum Fotometri Fotometer Kit Gliserida + + +
Darah Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
13 Kolesterol total Serum Fotometri Fotometer Kit Kolesterol + + +
Darah Elektrometri/Strip Elektrometer Strip test + + +
14 Kolesterol HDL Serum Fotometri Fotometer Kit HDL
Kolesterol
+ + +
15 Kolesterol LDL Serum Fotometri Fotometer Kit LDL
Kolesterol
+ + +
III. MIKROBIOLOGI DAN PARASITOLOGI
1 BTA
(Mycobacterium
tuberculose)
Dahak Mikroskopis Mikroskop, pot
dahak, object glass,
lampu spiritus, lidi,
pinset, rak
pengecatan
Ziehl Neelsen
+ *) + + *)
- 24 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
2 Diplococcus
gram
negative(Neisseri
a gonnorrhoeae)
- Sekret vagina
(endocervic)
- Sekret urethra
- Sekret mata
Mikroskopis Mikroskop, object
glass, lampu spiritus,
ose, pinset, rak
pengecatan
Gram
+ + +
3 Trichomonas
vaginalis
Sekret vagina Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass
Garam
fisiologis
0,9%
+ + +
4 Candida albicans Sekret vagina Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass,
lampu spiritus,
KOH 10% + + +
5 Bacterial
vaginosis
Sekret vagina Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass,
lampu spiritus, ose
Gram + + +
6 Malaria Darah tepi Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass,
lancet
Giemsa + + +
Rapid test Lancet
Kit rapid test - +
+
- 25 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
7 Microfilaria Darah tepi Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass,
lancet
Giemsa + + +
8 Jamur
permukaan
Kerokan kulit
Rambut
Kuku
Mikroskopis Mikroskop, object
glass, cover glass,
scalpel
Larutan KOH
10% / 20%
+ + +
IV. IMUNOLOGI
1 Tes kehamilan Urin sewaktu Rapid test Wadah urin Kit Rapid
Test
Kehamilan
+ + +
Aglutinasi object glass, rotator Latex + + +
2 Golongan darah Darah kapiler Aglutinasi Kertas golongan
darah, pengaduk
kaca
Kit Golongan
darah
+ + +
3 WIDAL Serum Aglutinasi Object glass,micro
pipet, centrifuge,
tabung reaksi, spuit,
rotator
Kit Widal + + +
- 26 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
4 VDRL Serum Flokulasi Rotator plate,
centrifuge, tabung
reaksi, spuit
Kit VDRL
(RPR)
+ + +
5 HBs Ag Serum Rapid test Kit Rapid test,
centrifuge, tabung
reaksi, spuit
Kit Rapid
Test HBsAg
+ + +
6 Anti HIV Darah (whole blood) Rapid test Kit Rapid test, lancet Kit Anti HIV + + +
7 Antigen/
antibodi dengue
Serum Rapid test Sentrifus, tabung
reaksi, spuit
Kit IgG, IgM
Dengue
- + +
B. URINALISA
1 Makroskopis:
Warna, Bau,
Kejernihan,
Volume
Urin segar Organoleptik Tabung reaksi, gelas
ukur,
- + + +
2 pH Urin segar Kimia kering Tabung reaksi Strip test + + +
3 Berat Jenis Urin segar Kimia kering Tabung reaksi Strip test + + +
4 Protein Urin segar - Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
- 27 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
- Konvensional Tabung reaksi, lampu
spiritus
- Asam
Sulfo
Salisilat
20%
- Asam
Asetat 5%
+ + +
5 Glukosa Urin segar - Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
- Konvensional Tabung reaksi, lampu
spiritus
Benedict + + +
6 Bilirubin Urin segar - Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
- Konvensional Tabung reaksi, kertas
saring, orong
Fouchet,
BaCl2 10%
+ + +
7 Urobilinogen Urin segar Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
8 Keton Urin segar Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
9 Nitrit Urin segar Kimia kering Carik celup Carik celup + + +
10
Sedimen Urin segar Mikroskopis Mikroskop,
sentrifuge, tabung
reaksi, object glass
dan cover glass
- + + +
- 28 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
11 Lekosit,
Penetapan semi
kuantitatif
Urin segar Kimia kering - Strip test + + +
12 Eritrosit,
Penetapan
semikuantitatif
Urin segar Kimia kering - Strip test + + +
C. TINJA
1 Analisa tinja:
Konsistensi,
warna, bau
lendir, darah
+ + +
2 Darah samar Tinja baru Konvensional Tabung reaksi Benzidin + + +
3 Mikroskopis
Telur cacing Tinja baru Mikroskopis (sediaan)
Mikroskop, object
glass, cover glass
Eosin 2% + + +
Amuba Tinja baru Mikroskopis (sediaan)
Mikroskop, object
glass, cover glass
Eosin 2% + + +
Eritrosit Tinja baru Mikroskopis (sediaan)
Mikroskop, object
glass, cover glass
Eosin 2% + + +
- 29 -
NO JENIS
PEMERIKSAAN
SPESIMEN METODE ALAT REAGEN PKM PDTP PDTPK
Leukosit
Tinja baru Mikroskopis (sediaan) Mikroskop, object
glass, cover glass
Eosin 2% + + +
Sisa makanan Tinja baru Mikroskopis (sediaan)
Mikroskop, object
glass, cover glass
Sudan III,
Asam asetat,
Lugol
+ + +
lain-lain
(bakteri,
jamur)
Tinja baru Mikroskopis (sediaan) Mikroskop, object
glass, cover glass
Eosin 2% + + +
Keterangan:
- *) Bila belum mampu mengerjakan, fiksasi
- Penggunaan metode strip pada pemeriksaan kimia klinik hanya untuk skrining
- Pemeriksaan lab HIV harus melalui konseling
- 30 -
C. Rujukan
Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian
pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika
Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka
spesimen atau pasien dikirim ke laboratorium lain (dirujuk).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada rujukan laboratorium:
1. Spesimen yang akan dirujuk, sebaiknya dikirim dalam bentuk
yang relatif stabil. Untuk itu perlu diperhatikan persyaratan
pengiriman spesimen antara lain:
a. Waktu pengiriman jangan melampaui masa stabilitas spesimen
(masa stabilitas beberapa spesimen dapat dilihat pada tabel 5)
b. Tidak terkena sinar matahari langsung
c. Kemasan harus memenuhi syarat keamanan kerja
laboratorium termasuk pemberian label yang bertuliskan
”Bahan Pemeriksaan Infeksius” atau ”Bahan Pemeriksaan
Berbahaya”
d. Suhu pengiriman harus memenuhi syarat
e. Penggunaan media transpor untuk pemeriksaan mikrobiologi
2. Spesimen yang dirujuk harus diberi label berisi nomor spesimen,
nama, umur, jenis kelamin, alamat, tanggal pengambilan
spesimen pada badan wadah
3. Spesimen yang dirujuk harus disertai formulir pengiriman yang
berisi data sebagai berikut:
a. Nomor spesimen
b. Nama penderita
c. Umur
d. Jenis kelamin
e. Alamat penderita
f. Tanggal dan jam pengambilan spesimen
g. Jenis spesimen dan asal bahan
h. Gejala penyakit, lamanya penyakit dan pengobatan yang
diberikan sebelumnya
i. Permintaan pemeriksaan
j. Tanggal pengiriman
k. Nama serta alamat pengirim :
- Dokter
- Puskesmas
- dll
4. Kemudian dikirim melalui petugas atau melalui pos
- 31 -
Tabel 5. Jenis Spesimen, Antikoagulan/Pengawet dan Wadah Yang Dipakai
Untuk Pemeriksaan Rujukan Dengan Stabilitasnya.
Jenis Pemeriksaan
Spesimen
Antikoagulan/
Pengawet
Wadah
Stabilitas
Jenis Jumlah
HEMATOLOGI
Hematokrit
Darah
2 ml
K2/K3-EDTA 1
-1,5 mg/ml
darah
G/P
Suhu kamar
(6 jam)
LED Westergren
Darah
2 mL
K2/K3-EDTA 1
-1,5 mg/ml
darah
G/P
Suhu kamar
(2 jam)
Hitung jumlah
Lekosit
Darah
2 ml
K2/K3-EDTA 1
-1,5 mg/ml
darah
G/P
Suhu kamar
(2 jam)
Trombosit
Darah
2 ml
K2/K3-EDTA 1
-1,5 mg/ml
darah
G/P
Suhu kamar
(2 jam)
Masa perdarahan &
Masa pembekuan
Darah
4 ml
Segera diperiksa
KIMIA KLINIK
Gula darah
Darah
Serum
2 ml
2 ml
NAF-Oksalat
4,5 mg/ml
darah
-
G/P
G/P
20-25°C (3 hari)
4°C (7 hari)
-20°C (3 bulan)
2-8°C (12 jam)
Kolesterol
Serum
1 ml
-
G/P
20-25°C (6 hari)
4°C (6 hari)-20°C (6
bulan)
Bilirubin
Serum
1 ml
-
G/P
Sesegera mungkin
Asam urat
Serum
1 ml
-
G/P
20-25°C (5hari)
4°C (5 hari)
-20°C (6 bulan)
Protein total
Serum
1 ml
-
G/P
20-25°C (6 hari)
4°C (6 hari)
-20°C (10hari)
- 32 -
Jenis Pemeriksaan
Spesimen
Antikoagulan/
Pengawet
Wadah
Stabilitas
Jenis Jumlah
Na, K, Cl
Serum
1 ml
-
G/P
20-25°C(14hari)
4°C(14hari)
Kreatinin
Serum
1 ml
-
G/P
4°C(24jam)
-20°C (8 bulan)
GOT
Serum
1 ml
-
G/P
20-25°C (> 3 hari
Aktivitas turun
4°C (>3 hari)
Aktivitas turun 8%)
-20°C (7 hari)
GPT Serum 1 ml - G/P 20-25°C (> 3 hari
Aktivitas turun
4°C (> 3 hari
Aktivitas turun
-20°C (7 hari)
SEROLOGI
Widal
Serum
2ml
P
Treponema,VDRL Serum 2ml - P 2 -8°C (2 -3 hari),
Freezer
HBsAg Serum 2ml - P (1 bulan),
Deep freezer -20°C
Anti HBs
Serum
2ml
-
P
Anti HIV
Serum
2ml
-
P
URINALISA
Pemeriksaan
Urin
Toluen
G/P
4 jam
urin 24 Jam
2-5 ml/urin
24 jam
Protein, Urin 5ml - P 20-25°C (4 hari)
penetapan
kuantitatif
Reduksi Urin 5ml - P 20-25°C (secepatnya)
4°C (24 jam)
- 33 -
Jenis Pemeriksaan
Spesimen
Antikoagulan/
Pengawet
Wadah
Stabilitas
Jenis Jumlah
Urin rutin (pH, BJ,
protein, glukosa,
urobilinogen,
bilirubin, keton
Urin
pagi
15ml
G/P
Suhu kamar (1
jam)
4-8°C ( 1 hari)
Sedimen Urin
Urin
pagi
10ml
-
G/P
Suhu kamar(1 jam)
4-8°C
Kehamilan
Urin
pagi
5ml
-
G/P
Suhu
kamar(segera)
PARASITOLOGI 4-8°C (2 hari)
dan
MIKROBIOLOGI
Malaria
Darah
segar
2 tetes
kapiler
(tetes
tebal-
- G
Secepatnya
tetes
tipis)
Mikrofilaria
Darah
segar/
Darah
EDTA
2 tetes
kapiler
(tetes
tebal –
tetes
tipis)
Na2EDTA 1-1,5
mg/ml darah
G
Secepatnya
Trichomonas
Sekret
Vagina
/uretra
Secukup
nya
-
-
Langsung
dikerjakan
Candida
Sekret
Vagina
/uretra
Secukup
nya
-
-
Langsung
dikerjakan
Keterangan :
P
G
T
:
:
:
Plastik (polietilen atau sederajat)
Gelas
Tabung reaksi
Sumber : GLP tahun 2010
D. Alur Pengiriman Spesimen Rujukan
- 34 -
Keterangan Gambar:
1. Setelah spesimen diambil atau diterima di ruang laboratorium,
dilakukan pengelolaan/pengepakan/pengemasan spesimen
2. Spesimen yang sudah dikemas diberi formulir permintaan rujukan
pemeriksaan (Formulir 3)
3. Spesimen dikirim ke laboratorium rujukan
4. Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarlah hasil pemeriksaan
laboratorium yang ditulis pada formulir hasil pemeriksaan
5. Formulir Hasil Pemeriksaan dibawa ke tempat
pengambilan/pengiriman hasil
6. Formulir Hasil Pemeriksaan dibawa atau dikirim ke laboratorium
yang merujuk
- 35 -
E. Pencatatan dan Pelaporan
1. Pencatatan
Pencatatan selain untuk pemantauan data juga untuk evaluasi.
Macam-macam pencatatan antara lain:
a. Buku Register Pendaftaran
b. Buku Permintaan Pemeriksaan dan Hasil Pemeriksaan
c. Buku Rujukan
d. Buku Ekspedisi pengambilan hasil
2. Pelaporan
Pelaporan yang harus disampaikan secara berkala ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota berupa laporan bulanan yang
merupakan hasil rekapitulasi pencatatan harian. Laporan
triwulan, semester, dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan hasil laboratorium untuk penyakit tertentu
menggunakan formulir baku yang sudah ditentukan oleh program.
Pencatatan kegiatan pemeriksaan Laboratorium Puskesmas dapat
menggunakan contoh Formulir 4.
- 36 -
BAB V
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Setiap kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas dapat
menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam
laboratorium maupun lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/
mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan
tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
A. Di Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja
1. Desain Tempat Kerja Yang Menunjang K3
- Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses
kerja di laboratorium;
- Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja;
- Pencahayaan cukup dan nyaman;
- Ventilasi cukup dan sesuai;
- Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah
dijangkau jika diperlukan;
- Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya.
2. Sanitasi Lingkungan
- Semua ruangan harus bersih, kering dan higienis;
- Sediakan tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi
dengan kantong plastik dan diberi tanda khusus;
- Tata ruang laboratorium harus baik sehingga tidak dapat
dimasuki/ menjadi sarang serangga atau binatang pengerat;
- Sediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan
dibersihkan secara teratur;
- Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam
laboratorium;
- Dilarang meletakkan hiasan dalam bentuk apapun di dalam
laboratorium.
B. Proses Kerja, Bahan dan Peralatan Kerja
1. Melaksanakan praktek laboratorium yang benar setiap petugas
laboratorium harus mengerti dan melaksanakan upaya
pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi, dapat
menggunakan setiap peralatan laboratorium dan peralatan
kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar, serta mengetahui
cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium.
- 37 -
2. Tersedia fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan
kerja, seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan
alat pemadam kebakaran.
3. Petugas wajib memakai alat pelindung diri (jas laboratorium,
masker, sarung tangan, alas kaki tertutup) yang sesuai selama
bekerja.
4. Jas laboratorium yang bersih harus dipakai terus menerus selama
bekerja dalam laboratorium dan harus dilepaskan serta
ditinggalkan di laboratorium (hati-hati dengan jas laboratorium
yang berpotensi infeksi).
5. Untuk menghindari kecelakaan, rambut panjang harus diikat ke
belakang dengan rapi.
6. Petugas harus mencuci tangan secara higienis dan menyeluruh
sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas laboratorium dan
harus melepaskan baju proteksi sebelum meninggalkan ruang
laboratorium.
7. Dilarang melakukan kegiatan percobaan laboratorium tanpa ijin
pejabat yang berwenang.
8. Dilarang makan, minum (termasuk minum dari botol air) dan
merokok di tempat kerja.
9. Tempat kerja harus selalu dalam keadaan bersih. Kaca pecah,
jarum atau benda tajam dan barang sisa laboratorium harus
ditempatkan di bak/peti dalam laboratorium dan diberi
keterangan.
10. Sarung tangan bekas pakai harus ditempatkan dalam bak/ peti
kuning (menjadi limbah medis/ infeksius) yang diberi tanda
khusus.
11. Semua tumpahan harus segera dibersihkan.
12. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memipet, gunakan
karet penghisap.
13. Peralatan yang rusak atau pecah harus dilaporkan kepada
penanggung jawab Laboratorium.
14. Tas/kantong/tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang
ditentukan.
15. Pengelolaan spesimen
- Setiap spesimen harus diperlakukan sebagai bahan infeksius.
- Harus mempunyai loket khusus untuk penerimaan spesimen.
- Setiap petugas harus mengetahui dan melaksanakan cara
pengambilan, pengiriman dan pengolahan spesimen dengan
benar.
- Semua spesimen darah dan cairan tubuh harus disimpan
pada wadah yang memiliki konstruksi yang baik, dengan
- 38 -
karet pengaman untuk mencegah kebocoran ketika
dipindahkan.
- Saat mengumpulkan spesimen harus berhati-hati guna
menghindari pencemaran dari luar kontainer atau
laboratorium.
- Setiap orang yang memproses spesimen darah dan cairan
tubuh (contoh: membuka tutup tabung vakum) harus
menggunakan sarung tangan dan masker.
- Setelah memproses spesimen-spesimen tersebut harus cuci
tangan dan mengganti sarung tangan.
- Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai
limbah infeksius dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
- Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium harus
Didekontaminasi dengan desinfektan setelah selesai
melakukan kegiatan laboratorium.
16. Pengelolaan bahan kimia yang benar
- Semua petugas harus mengetahui cara pengelolaan bahan
kimia yang benar (antara lain penggolongan bahan kimia,
bahan kimia yang tidak boleh tercampur, efek toksik dan
persyaratan penyimpanannya).
- Setiap petugas harus mengenal bahaya bahan kimia dan
mempunyai pengetahuan serta keterampilan untuk
menangani kecelakaan.
- Semua bahan kimia yang ada harus diberi label/etiket dan
tanda peringatan yang sesuai.
17. Pengelolaan Limbah
a. Limbah Padat
Limbah padat terdiri dari limbah/sampah umum dan limbah
khusus seperti benda tajam, limbah infeksius, limbah
sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia, limbah B3 dan
limbah plastik.
Fasilitas Pembuangan Limbah Padat:
1) Tempat Pengumpulan Sampah
Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat,
kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada
bagian dalamnya.
Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup,
minimal terdapat satu buah untuk masing-masing
kegiatan.
Kantong plastik diangkat setiap hari atau apabila 2/3
bagian telah terisi sampah.
- 39 -
Setiap tempat pengumpulan sampah harus dilapisi plastik
sebagai pembungkus sampah dengan label dan warna
seperti digambarkan pada tabel 7 sebagai berikut:
Tabel 7. Gambar dan Warna label Pada Tempat Pengumpulan Sampah
No
KATEGORI
Warna
tempat/kantong
plastik
pengumpulan
sampah
LAMBANG
KETERANGAN
1.
Radio Aktif
Merah
Sampah
berbentuk
benda tajam,
ditampung
dalam wadah
yang
kuat/tahan
benda tajam
sebelum
dimasukkan
ke dalam
kantong yang
sesuai dengan
kategori/jenis
sampahnya.
2. Infeksius/
toksik/kimia
Kuning
3. Sitotoksik Ungu
4. Umum Hitam “Domestik”
(Warna
putih)
2) Tempat Penampungan Sampah Sementara
Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak
permanen, yang diletakkan pada lokasi yang mudah
dijangkau kendaraan pengangkut sampah.
Tempat penampungan sampah sementara dikosongkan
dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali dalam 24
jam.
3) Tempat Pembuangan Sampah Akhir
a) Sampah infeksius, sampah toksik dan sitotoksik
dikelola sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
b) Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat
pembuangan sampah akhir yang dikelola sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
- 40 -
b. Limbah Cair
Limbah cair terdiri dari limbah cair umum/ domestik, limbah
cair infeksius dan limbah cair kimia.
Cara menangani limbah cair:
1) Limbah cair umum/domestik dialirkan masuk ke dalam
septik tank.
2) Limbah cair infeksius dan Kimia dikelola sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
- 41 -
BAB VI
MUTU LABORATORIUM
A. Bakuan Mutu
Demi menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu dari waktu ke
waktu, diperlukan bakuan mutu berupa pedoman/bakuan yang
tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja bagi tenaga pelaksana.
1 Tiap pelaksana yang ditunjuk memiliki pegangan yang jelas
tentang apa dan bagaimana prosedur melakukan suatu aktifitas.
2 Standar yang tertulis memudahkan proses pelatihan bagi tenaga
pelaksana baru yang akan dipercayakan untuk mengerjakan
suatu aktifitas.
3 Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengikuti prosedur baku
yang tertulis akan menjamin konsistensinya mutu hasil yang
dicapai.
4 Kebijakan mutu dibuat oleh penanggung jawab laboratorium.
5 Standar Operasional Prosedur dan instruksi kerja dibuat oleh
tenaga teknis laboratorium dan disahkan oleh penanggung jawab
Laboratorium Puskesmas.
B. Pemantapan Mutu
Pemantapan mutu (quality assurance) laboratorium adalah
keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk
menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Kegiatan ini
berupa Pemantapan Mutu Internal (PMI), Pemantapan Mutu Eksternal
(PME) dan Peningkatan Mutu.
1. Pemantapan Mutu Internal (PMI/Internal Quality Control)
Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan
pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara
terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian
kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil
pemeriksaan yang tepat.
a. Manfaat:
1) Pemantapan dan penyempurnaan metode pemeriksaan
dengan mempertimbangkan aspek analitik dan klinis.
2) Mempertinggi kesiagaan tenaga, sehingga pengeluaran
hasil yang salah tidak terjadi dan perbaikan penyimpanan
dapat dilakukan segera.
- 42 -
3) Memastikan bahwa semua proses mulai dari persiapan
pasien, pengambilan, pengiriman, penyimpanan dan
pengolahan dan pemeriksaan spesimen sampai dengan
pencatatan dan pelaporan telah dilakukan dengan benar.
4) Mendeteksi penyimpangan dan mengetahui sumbernya.
5) Membantu perbaikan pelayanan kepada pelanggan
(customer)
b. Cakupan
Objek Pemantapan Mutu Internal meliputi aktivitas: tahap praanalitik,
tahap analitik dan tahap pasca-analitik.
1) Tahap Pra-Analitik adalah tahap mulai mempersiapkan
pasien, mengambil spesimen, menerima spesimen,
memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukan
sampai dengan menyimpan spesimen.
a) Persiapan pasien
Sebelum spesimen diambil harus diberikan penjelasan
kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang
hendak dilakukan.
b) Penerimaan spesimen
Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa
kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan
formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat
kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima
antara lain volume, warna, kekeruhan, dan
konsistensi. Spesimen yang tidak sesuai dan
memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. Dalam
keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos,
ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku
penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan.
c) Penanganan spesimen
Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan,
kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat,
penanganan spesimen sudah benar untuk
pemeriksaan-pemeriksaan khusus, kondisi pengiriman
spesimen sudah benar.
d) Pengiriman spesimen
Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan
ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis
pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium
Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan,
maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan
sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil.
- 43 -
e) Penyimpanan spesimen
Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa
dapat disimpan dengan memperhatikan jenis
pemeriksaan yang akan diperiksa.
Beberapa cara menyimpan spesimen antara lain :
Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan
usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan
Vibrio cholera).
Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0oC – 8oC.
Dapat diberikan bahan pengawet.
Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam
bentuk serum.
2) Tahap Analitik adalah tahap mulai dari persiapan reagen,
mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji
ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan
kontrol dan pemeriksaan spesimen.
a) Persiapan reagen
Reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku,
masa kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan
atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran
sudah benar,
b) Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil
pemeriksaan laboratorium adalah peralatan
laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan
kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium
secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus
bersih dan tidak terkontaminasi.
Contoh beberapa peralatan laboratorium yang perlu
dikalibrasi adalah:
Inkubator (Incubator)
Lemari es (Refrigerator/freezer)
Oven
Autoklaf (Autoclave)
Micro Pipet
Penangas air (Waterbath)
Sentrifus (Centrifuge)
Fotometer (Photometer)
Timbangan analitik
Timbangan elektrik
Thermometer
- 44 -
c) Uji ketelitian dan ketepatan dengan menggunakan
bahan kontrol.
d) Pemeriksaan spesimen menurut metoda dan prosedur
sesuai protap masing-masing parameter.
3) Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat
hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta
memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan.
Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu
dilakukan di Puskesmas antara lain:
1) Pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara
pengambilan spesimen.
2) Pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan
spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.
2. Pemantapan Mutu Eksternal (PME/External Quality Control)
Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang
diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar
laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai
penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan
tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal
dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional.
Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan
Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara
teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan
laboratorium.
Pemantapan mutu eksternal untuk berbagai bidang pemeriksaan
diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu :
1. Tingkat nasional/tingkat pusat : Kementerian Kesehatan
2. Tingkat Regional : BBLK
3. Tingkat Propinsi/wilayah : BBLK/ BLK
Kegiatan pemantapan mutu eksternal ini sangat bermanfaat bagi
Laboratorium Puskesmas, karena dari hasil evaluasi yang
diperoleh dapat menunjukkan performance
(penampilan/proficiency) laboratorium yang bersangkutan dalam
bidang pemeriksaan yang ditentukan.
- 45 -
Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara
khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan
pemeriksaan tersebut serta menggunakan
peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil
pemantapan mutu eksternal tersebut benar-benar dapat
mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. Setiap
nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi
untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkahlangkah
perbaikan.
3. Peningkatan Mutu
Peningkatan Mutu adalah suatu proses terus menerus yang
dilakukan oleh laboratorium sebagai tindak lanjut dari Pemantapan
Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) untuk
meningkatkan kinerja laboratorium.
- 46 -
BAB VII
PENUTUP
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat
Kesehatan Masyarakat ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan,
upaya pengembangan, dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan
laboratorium di Puskesmas. Kriteria penyelenggaraan Laboratorium
Puskesmas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dapat
dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NAFSIAH MBOI
CONTOH FORMULIR
1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas (Formulir 1)
KOP SURAT PUSKESMAS
FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS
Gejala Penyakit :
Pengobatan :
Spesimen
Jenis :..............
Asal Bahan :..............
Tgl/jam pengambilan sp :.......
Petugas : ...........................
No. JENIS PEMERIKSAAN No. JENIS PEMERIKSAAN No. JENIS PEMERIKSAAN
HEMATOLOGI TINJA □ MIKROBIOLOGI &
□ PARASITOLOGI
1 □ Hemoglobin (Hb) 1 □ Makroskopis
2 □ Hematokrit - Konsistensi 1 □ Mycobacterium
3 □ Hitung eritrosit - Warna 2 □ Neisseria gonnorrhoeae
4 □ Hitung Trombosit - Bau 3 □ Trichomonas vaginalis
5 □ Hitung Lekosit - Lendir 4 □ Candida albicans
6 □ Hitung Jenis Lekosit - Darah 5 □ Bacterial vaginosis
7 □ Laju Endap Darah 2 □ Darah Samar 6 □ Malaria
8 □ Masa Perdarahan 3 □ Mikroskopis 7 □ Microfilaria
9 □ Masa Pembekuan - Telur Cacing 8 □ Jamur Permukaan
- Amuba
URINALISA - Eritrosit IMUNOLOGI
- Leukosit
1 □ Makroskopis - Sisa Makanan 1 □ Tes Kehamilan
- Warna 2 □ Golongan Darah
- Kejernihan □ KIMIA KLINIK 3 □ WIDAL
- Bau □ 4 □ VDRL
- Volume 1 □ Glukosa 5 □ HBsAg
2 □ PH 2 □ Protein 6 □ Anti HIV
3 □ Berat Jenis 3 □ Albumin 7 □ Antigen/ Antibody Dengue
4 □ Protein 4 □ Bilirubin Total
5 □ Glukosa 5 □ Bilirubin Direk □ Lain-lain :
6 □ Bilirubin 6 □ SGOT
7 □ Urobilinogen 7 □ SGPT
8 □ Keton 8 □ Alkali Fosfatase
9 □ Nitrit 9 □ Asam Urat
10 □ Lekosit 10 □ Ureum / BUN
11 □ Eritrosit □ 11 □ Kreatinin
12 □ Sedimen 12 □ Trigliserida
□ 13 □ Kolesterol Total
14 □ Kolesterol HDL
15 □ Kolesterol LDL
................,........,.........
Dokter / Pengirim
( )
Pasien :
- Nomor Register : ...........................
- Nama :............................
- Umur :............................
- Jenis Kelamin :............................
- Alamat :............................
2. Formulir Permintaan Rujukan Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas (Formulir 2)
KOP SURAT PUSKESMAS
FORMULIR PERMINTAAN RUJUKAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS
Pasien / Spesimen Rujukan
Gejala Penyakit :
Pengobatan :
Spesimen
Jenis :..............
Asal Bahan :..............
Tgl/jam pengambilan sp :.......
Petugas : ...........................
No. JENIS PEMERIKSAAN No. JENIS PEMERIKSAAN No. JENIS PEMERIKSAAN
HEMATOLOGI TINJA □ MIKROBIOLOGI &
□ PARASITOLOGI
1 □ Hemoglobin (Hb) 1 □ Makroskopis
2 □ Hematokrit - Konsistensi 1 □ Mycobacterium
3 □ Hitung eritrosit - Warna 2 □ Neisseria gonnorrhoeae
4 □ Hitung Trombosit - Bau 3 □ Trichomonas vaginalis
5 □ Hitung Lekosit - Lendir 4 □ Candida albicans
6 □ Hitung Jenis Lekosit - Darah 5 □ Bacterial vaginosis
7 □ Laju Endap Darah 2 □ Darah Samar 6 □ Malaria
8 □ Masa Perdarahan 3 □ Mikroskopis 7 □ Microfilaria
9 □ Masa Pembekuan - Telur Cacing 8 □ Jamur Permukaan
- Amuba
URINALISA - Eritrosit IMUNOLOGI
- Leukosit
1 □ Makroskopis - Sisa Makanan 1 □ Tes Kehamilan
- Warna 2 □ Golongan Darah
- Kejernihan □ KIMIA KLINIK 3 □ WIDAL
- Bau □ 4 □ VDRL
- Volume 1 □ Glukosa 5 □ HBsAg
2 □ PH 2 □ Protein 6 □ Anti HIV
3 □ Berat Jenis 3 □ Albumin 7 □ Antigen/ Antibody Dengue
4 □ Protein 4 □ Bilirubin Total
5 □ Glukosa 5 □ Bilirubin Direk □ Lain-lain :
6 □ Bilirubin 6 □ SGOT
7 □ Urobilinogen 7 □ SGPT
8 □ Keton 8 □ Alkali Fosfatase
9 □ Nitrit 9 □ Asam Urat
10 □ Lekosit 10 □ Ureum / BUN
11 □ Eritrosit □ 11 □ Kreatinin
12 □ Sedimen 12 □ Trigliserida
□ 13 □ Kolesterol Total
14 □ Kolesterol HDL
15 □ Kolesterol LDL
............,..................
Dokter /Pengirim,
( )
Pasien :
Nomor Register : ...........................
Nama :............................
Umur :............................
Jenis Kelamin :............................
Alamat :............................
3. Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas (Formulir 3)
( KOP SURAT PUSKESMAS )
FORMULIR HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS
Pasien / Spesimen Rujukan
Dokter Pengirim :.................................
Spesimen
Jenis :..............
Asal Bahan :..............
Tgl/jam pengambilan sp :..........
Tgl/ jam pemeriksaan :...........
No.
JENIS PEMERIKSAAN HASIL NILAI RUJUKAN No. JENIS PEMERIKSAAN HASIL NILAI RUJUKAN
HEMATOLOGI KIMIA KLINIK
1 Hemoglobin (Hb) 1 Glukosa
2 Hematokrit 2 Protein
3 Hitung Eritrosit 3 Albumin
4 Hitung Trombosit 4 Bilirubin Total
5 Hitung Lekosit 5 Bilirubin Direk
6 Hitung Jenis Lekosit 6 SGOT
7 Laju Endap Darah 7 SGPT
8 Masa Perdarahan 8 Alkali Fosfatase
9 Masa Pembekuan 9 Asam Urat
10 Ureum/ BUN
URINALISA 11 Kreatinin
12 Trigliserida
1 Makroskopis 13 Kolesterol Total
- Warna 14 Kolesterol HDL
- Kejernihan 15 Kolesterol LDL
- Bau
- Volume MIKROBIOLOGI &
2 PH PARASITOLOGI
3 Berat Jenis
4 Protein 1 Mycobacterium
5 Glukosa 2 Neisseria gonnorrhoeae
6 Bilirubin 3 Trichomonas vaginalis
7 Urobilinogen 4 Candida albicans
8 Keton 5 Bacterial vaginosis
9 Nitrit 6 Malaria
10 Lekosit 7 Microfilaria
11 Eritrosit 8 Jamur Permukaan
12 Sedimen
IMUNOLOGI
TINJA
1 Tes Kehamilan
1 Makroskopis 2 Golongan Darah
- Konsistensi 3 WIDAL
- Warna 4 VDRL
- Bau 5 HBsAg
- Lendir 6 Anti HIV
- Darah 7 Antigen / Antibody
Dengue
2 Darah Samar
3 Mikroskopis Lain-lain :
- Telur Cacing
- Amuba
- Eritrosit
- Leukosit
- Sisa Makanan
........, ...................
Dokter/ Penanggung jawab Pemeriksa,
( ) ( )
Pasien :
Nomor Register : ...........................
Nama :............................
Umur :............................
Jenis Kelamin :............................
Alamat :............................
Kusuma Wijayanti
Senin, 04 Juli 2016
Permenkes 75 tentang Puskesmas
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah
satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama memiliki peranan penting dalam sistem
kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya
kesehatan;
b. bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan
aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan
dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat
serta menyukseskan program jaminan sosial
nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan . . .
- 2 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat
Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1118);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 906);
MEMUTUSKAN: . . .
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
5. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP
adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan
memulihkan kesehatan perseorangan.
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi
pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
8. Akreditasi . . .
- 4 -
8. Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang
diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah
memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh
Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara
berkesinambungan.
9. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
10. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas
kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
11. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan
informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam
melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran
kegiatannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(2) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya
kecamatan sehat.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 3
(1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
a. paradigma sehat;
b. pertanggungjawaban . . .
- 5 -
b. pertanggungjawaban wilayah;
c. kemandirian masyarakat;
d. pemerataan;
e. teknologi tepat guna; dan
f. keterpaduan dan kesinambungan.
(2) Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku
kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan
mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(3) Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan
bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya.
(4) Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup
sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(5) Berdasarkan prinsip pemerataan sebagaimana pada ayat (1) huruf d,
Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat
diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya
secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya
dan kepercayaan.
(6) Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai
dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak
berdampak buruk bagi lingkungan.
(7) Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan
lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung
dengan manajemen Puskesmas.
Pasal 4
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Pasal 5 . . .
- 6 -
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, Puskesmas berwenang untuk:
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan
masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan
upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat,
termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon
penanggulangan penyakit.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b, Puskesmas berwenang untuk:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan . . .
- 7 -
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan
akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
Sistem Rujukan.
Pasal 8
(1) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga
Kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 9
(1) Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih
dari 1 (satu) Puskesmas.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk
dan aksesibilitas.
(4) Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan
laboratorium.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian
Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan
bangunan gedung negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan
keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi
pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus,
anak-anak dan lanjut usia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
(1) Selain bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga
Kesehatan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Pasal 13 . . .
- 9 -
Pasal 13
(1) Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit
terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu)
lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Pasal 15
(1) Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. standar mutu, keamanan, keselamatan;
b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan
pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 . . .
- 10 -
Pasal 16
(1) Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan
tenaga non kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis
beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang
diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik
wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian
waktu kerja.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri atas:
a. dokter atau dokter layanan primer;
b. dokter gigi;
c. perawat;
d. bidan;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. ahli teknologi laboratorium medik;
h. tenaga gizi; dan
i. tenaga kefarmasian.
(4) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan,
sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah minimal Tenaga
Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika
profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan
dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan
kesehatan dirinya dalam bekerja.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki
surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
- 11 -
Pasal 18
(1) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus dilaksanakan oleh Tenaga
Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian.
(2) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 19
(1) Pelayanan laboratorium di Puskesmas harus memenuhi kriteria
ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.
(2) Pelayanan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IV
KATEGORI PUSKESMAS
Pasal 20
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada
kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan
berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan
penyelenggaraan.
Pasal 21
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas kawasan perkotaan;
b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan
c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Pasal 22 . . .
- 12 -
Pasal 22
(1) Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan perkotaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada
sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km,
pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km,
bioskop, atau hotel;
c. lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki
listrik; dan/atau
d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas
perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan
perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memprioritaskan pelayanan UKM;
b. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
d. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
e. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan
permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat
perkotaan.
Pasal 23
(1) Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan pedesaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor
agraris;
b. memiliki . . .
- 13 -
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km,
pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius
lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh
persen; dan
d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat perdesaan.
Pasal 24
(1) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Puskesmas yang
wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai
berikut:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau
kecil, gugus pulau, atau pesisir;
b. akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak
tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu
lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat
terhalang iklim atau cuaca; dan
c. kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang
tidak stabil.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan
kompetensi tenaga kesehatan;
b. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi
dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
c. pelayanan . . .
- 14 -
c. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan
lokal;
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
e. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus
pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk
meningkatkan aksesibilitas.
Pasal 25
(1) Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas non rawat inap; dan
b. Puskesmas rawat inap.
(2) Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan
rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
(3) Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk
meenyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas rawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERIZINAN DAN REGISTRASI
Pasal 26
(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Perpanjangan . . .
- 15 -
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan
tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada
pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan
terpadu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang
sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau
akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana,
peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk
Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti
penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan
informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon
yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima.
(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada
pemberi izin.
(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti
penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk
memberikan atau menolak permohonan izin.
(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat
memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat
belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pemohon.
(6) Penetapan . . .
- 16 -
(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan
setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan
lapangan.
(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan
alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak
permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima.
Pasal 28
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan
registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh
rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas
ditetapkan.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat
keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan
karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan
rawat inapnya.
(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian
kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas
kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi
Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan
penilaian.
Pasal 30 . . .
- 17 -
Pasal 30
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan:
a. fotokopi izin Puskesmas;
b. profil Puskesmas;
c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
dan
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan
provinsi.
Pasal 31
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru
sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Organisasi
Pasal 32
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 33 . . .
- 18 -
Pasal 33
(1) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas.
(2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat;
b. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di
Puskesmas.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan
kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak
tersedia seorang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan
dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
Pasal 34
(1) Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas.
(2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a. kepala Puskesmas;
b. kepala sub bagian tata usaha;
c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan
e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian . . .
- 19 -
Bagian Kedua
Upaya Kesehatan
Pasal 35
(1) Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Pasal 36
(1) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
upaya kesehatan masyarakat pengembangan.
(2) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pelayanan promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. pelayanan gizi; dan
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
(3) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan.
(4) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang
kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau
bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan
dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan
potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
(5) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dapat dilakukan
oleh Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 . . .
- 20 -
Pasal 37
(1) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan
kesehatan.
(2) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur
operasional dan standar pelayanan.
Pasal 38
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Bagian Ketiga
Akreditasi
Pasal 39
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib
diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan,
pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan
oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . . .
- 21 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi
Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Sistem Rujukan
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas
didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2) Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan
desa.
(3) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(4) Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi
dalam wilayah kerja Puskesmas.
(5) Puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan
pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk
meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di
wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan
dalam gedung Puskesmas.
(6) Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidan
yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam
wilayah kerja Puskesmas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaringan pelayanan
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (4), (5), dan (6)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat
melaksanakan rujukan.
(2) Rujukan . . .
- 22 -
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
sistem rujukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 42
(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 43
(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi
Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik.
(3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup:
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. survei lapangan;
c. laporan lintas sektor terkait; dan
d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Pasal 44
(1) Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi
kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmas
wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Laporan . . .
- 23 -
(3) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang
diselenggarakan melalui komunikasi data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Puskesmas . . .
- 24 -
b. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah
satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama memiliki peranan penting dalam sistem
kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya
kesehatan;
b. bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan
Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan
aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan
dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat
serta menyukseskan program jaminan sosial
nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan . . .
- 2 -
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat
Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1118);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 906);
MEMUTUSKAN: . . .
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan
daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
5. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP
adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan
memulihkan kesehatan perseorangan.
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi
pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
8. Akreditasi . . .
- 4 -
8. Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang
diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah
memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh
Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara
berkesinambungan.
9. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
10. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas
kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
11. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan
informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam
melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran
kegiatannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(2) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya
kecamatan sehat.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 3
(1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
a. paradigma sehat;
b. pertanggungjawaban . . .
- 5 -
b. pertanggungjawaban wilayah;
c. kemandirian masyarakat;
d. pemerataan;
e. teknologi tepat guna; dan
f. keterpaduan dan kesinambungan.
(2) Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku
kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan
mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
(3) Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan
bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya.
(4) Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup
sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(5) Berdasarkan prinsip pemerataan sebagaimana pada ayat (1) huruf d,
Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat
diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya
secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya
dan kepercayaan.
(6) Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai
dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak
berdampak buruk bagi lingkungan.
(7) Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan
lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung
dengan manajemen Puskesmas.
Pasal 4
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Pasal 5 . . .
- 6 -
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, Puskesmas berwenang untuk:
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan
masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan
upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat,
termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon
penanggulangan penyakit.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b, Puskesmas berwenang untuk:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan . . .
- 7 -
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan
akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
Sistem Rujukan.
Pasal 8
(1) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga
Kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 9
(1) Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih
dari 1 (satu) Puskesmas.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk
dan aksesibilitas.
(4) Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan
laboratorium.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. geografis;
b. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. fasilitas parkir;
e. fasilitas keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
h. kondisi lainnya.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian
Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan
bangunan gedung negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan
keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi
pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus,
anak-anak dan lanjut usia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
(1) Selain bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga
Kesehatan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Pasal 13 . . .
- 9 -
Pasal 13
(1) Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit
terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu)
lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Pasal 15
(1) Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. standar mutu, keamanan, keselamatan;
b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan
pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 . . .
- 10 -
Pasal 16
(1) Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan
tenaga non kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis
beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang
diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik
wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian
waktu kerja.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit terdiri atas:
a. dokter atau dokter layanan primer;
b. dokter gigi;
c. perawat;
d. bidan;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g. ahli teknologi laboratorium medik;
h. tenaga gizi; dan
i. tenaga kefarmasian.
(4) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan,
sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah minimal Tenaga
Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika
profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan
dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan
kesehatan dirinya dalam bekerja.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki
surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 . . .
- 11 -
Pasal 18
(1) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus dilaksanakan oleh Tenaga
Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian.
(2) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 19
(1) Pelayanan laboratorium di Puskesmas harus memenuhi kriteria
ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.
(2) Pelayanan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IV
KATEGORI PUSKESMAS
Pasal 20
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada
kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan
berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan
penyelenggaraan.
Pasal 21
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas kawasan perkotaan;
b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan
c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Pasal 22 . . .
- 12 -
Pasal 22
(1) Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan perkotaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada
sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km,
pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km,
bioskop, atau hotel;
c. lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki
listrik; dan/atau
d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas
perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan
perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memprioritaskan pelayanan UKM;
b. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
d. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
e. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan
permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat
perkotaan.
Pasal 23
(1) Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria
kawasan pedesaan sebagai berikut:
a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor
agraris;
b. memiliki . . .
- 13 -
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km,
pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius
lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh
persen; dan
d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat perdesaan.
Pasal 24
(1) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Puskesmas yang
wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai
berikut:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau
kecil, gugus pulau, atau pesisir;
b. akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak
tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu
lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat
terhalang iklim atau cuaca; dan
c. kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang
tidak stabil.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan
terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan
kompetensi tenaga kesehatan;
b. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi
dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
c. pelayanan . . .
- 14 -
c. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan
lokal;
d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola
kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
e. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus
pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk
meningkatkan aksesibilitas.
Pasal 25
(1) Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas non rawat inap; dan
b. Puskesmas rawat inap.
(2) Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan
rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
(3) Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk
meenyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas rawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERIZINAN DAN REGISTRASI
Pasal 26
(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Perpanjangan . . .
- 15 -
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan
tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada
pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan
terpadu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang
sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau
akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana,
peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk
Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti
penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan
informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon
yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima.
(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada
pemberi izin.
(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti
penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk
memberikan atau menolak permohonan izin.
(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat
memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat
belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pemohon.
(6) Penetapan . . .
- 16 -
(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan
setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan
lapangan.
(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan
alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak
permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima.
Pasal 28
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan
registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh
rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas
ditetapkan.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat
keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan
karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan
rawat inapnya.
(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian
kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas
kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi
Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan
penilaian.
Pasal 30 . . .
- 17 -
Pasal 30
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat
permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan:
a. fotokopi izin Puskesmas;
b. profil Puskesmas;
c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
dan
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi
Puskesmas diterima.
(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan
provinsi.
Pasal 31
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru
sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Organisasi
Pasal 32
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 33 . . .
- 18 -
Pasal 33
(1) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas.
(2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
a. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat;
b. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di
Puskesmas.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan
kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak
tersedia seorang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan
dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
Pasal 34
(1) Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas.
(2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a. kepala Puskesmas;
b. kepala sub bagian tata usaha;
c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan
e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian . . .
- 19 -
Bagian Kedua
Upaya Kesehatan
Pasal 35
(1) Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Pasal 36
(1) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
upaya kesehatan masyarakat pengembangan.
(2) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pelayanan promosi kesehatan;
b. pelayanan kesehatan lingkungan;
c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. pelayanan gizi; dan
e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
(3) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan.
(4) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang
kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau
bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan
dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan
potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
(5) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dapat dilakukan
oleh Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 . . .
- 20 -
Pasal 37
(1) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan
kesehatan.
(2) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur
operasional dan standar pelayanan.
Pasal 38
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Bagian Ketiga
Akreditasi
Pasal 39
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib
diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan,
pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan
oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . . .
- 21 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi
Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Sistem Rujukan
Pasal 40
(1) Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas
didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2) Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan
desa.
(3) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(4) Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi
dalam wilayah kerja Puskesmas.
(5) Puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan
pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk
meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di
wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan
dalam gedung Puskesmas.
(6) Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidan
yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam
wilayah kerja Puskesmas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaringan pelayanan
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (4), (5), dan (6)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat
melaksanakan rujukan.
(2) Rujukan . . .
- 22 -
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
sistem rujukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 42
(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Pasal 43
(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi
Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik.
(3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup:
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. survei lapangan;
c. laporan lintas sektor terkait; dan
d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Pasal 44
(1) Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi
kesehatan kabupaten/kota.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmas
wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Laporan . . .
- 23 -
(3) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang
diselenggarakan melalui komunikasi data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
b. Puskesmas . . .
- 24 -
b. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Kamis, 24 Maret 2016
Jumat, 09 Maret 2012
Kamis, 01 Maret 2012
PELUANG USAHA VOUCHER ASURANSI
Jumat, 02 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)